5 orang Terjaring Operasi Yustisi saat Nongkrong di Warung Wifi



Mojokerto merdekanews.net – Polsek Jetis terus genjot pelaksanaan operasi yustisi. Sebagai upaya menerapkan pelaksaan PPKM darurat Jawa Bali yang sedang berlangsung


penyebaran virus covid-19 semakin meningkat khususnya di wilayah hukum Kota Mojokerto. demi menekan penyebaran Polsek Jetis terus laksanakan operasi yustisi.


Kompol Drs. Sugeng Prajitno selaku Padal Wilayah kecamatan Jetis menjadi pemimpin dalam operasi yustisi yang dilakukan, Sabtu (17/07/2021).


“Pastikan yang kita tindak benar – benar orang yang tidak memakai masker sedangkan bagi yang tidak memakai masker namun membawa agar di beri teguran /di ingatkan” ujar Sugeng.


Operasi Yustisi tetap menyusur tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Wilayah hukum Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota.


Operasi ini berfokus pada lerumunan yang terjadi di Jalan Raya Jolotundo Jalan Raya Mojorejo Jalan Raya sawo dengan mengerahkan 11 personel gabungan dari Polsek, Koramil serta Satpol PP


“Kami menemukan 5 pelangar tidak mengunakan masker saat nongkrong di warung WiFi ” ungkapnya


Pelanggar diberi hukuman tindak pidana ringan serta didata dan penyitaan kartu identitas sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Inmendagri No. 7 tahun 2021, Keputusan Gubernur,Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.02 Tahun 2020


“pelanggar Penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar ditangani PPNS Sat Pol PP Kab. Mojokerto” jelasnya


Operasi yustisi ini terus digelar oleh Polsek Jetis dengan jajarannya setiap malam hari demi penegakan protokol kesehatan saat pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Mojokerto


“Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut diharapkan untuk personil dapat memahami tugasnya dan dilaksanakan secara Profesional, Humanis dan Persuasif serta mengutamakan Protokol Kesehatan” tutupnya.(jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments