10/07/2021

Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).. (CURHAT NING ITA)

 


Kota Mojokerto-Merdekanews.net..Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari semakin sering berinteraksi dengan cara berkunjung ke rumah warga di sejumlah kawasan. Selain untuk mengetahui kondisi warga yang pernah mendapat bantuan lewat kanal ‘Curhat Ning Ita’, kunjungan ke rumah warga sengaja dilakukan untuk mengetahui secara langsung sejumlah permasalahan di lapangan sekaligus mendengar aspirasi maupun keluhan warga. 

Seperti yang dilakukan Ning Ita, sapaan karib wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto pada Jum’at (9/7/2021) pagi. 


Di Kelurahan Surodinawan, tepatnya di lokasi Kedung Mulang, Surodinawan. Di area sekitar perumnas Surodinawan Estate itu, Ning Ita mendatangi rumah pasangan Lukman Hakim (53) dan Khiptiyaningsih (51) untuk memberikan bantuan modal usaha berupa uang dan perlengkapan berjualan gorengan. 


Ning Ita mengatakan apa yang dilakukannya adalah bagian dari serap aspirasi sekaligus memantau kondisi secara langsung warganya. 


"Terutama warga yang masuk kategori SOS dan perlu bantuan dari Pemerintah Kota Mojokerto, baik bantuan kesehatan atau bantuan sosial," tukasnya. 



Ning Ita menyebut, ada sinergi program antara Pemkot Mojokerto dengan  Baznas. Yakni mana-mana yang bisa disuplai dari program Pemkot Mojokerto maka akan disuplai. 


"Dan warga yang membutuhkan bantuan tapi belum tercover dari anggaran Pemkot maka akan kita kerjasamakan dgn Baznas sehingga mereka bisa mendapat bantuan juga," tegasnya. 


Selama ini Pemkot Mojokerto dan Baznas selalu bersinergi untuk memberi bantuan ke warga yang kurang beruntung dan warga yang terdampak akibat pandemi covid-19. 


"Ini adalah upaya kita untuk terus memberi yang terbaik bagi masyarakat Kota Mojokerto. Karena saat pandemi covid-19, banyak warga yang terdampak dan membutuhkan uluran tangan dari kita. Dan Pemkot Mojokerto akan terus membuka diri terhadap siapapun yang ingin ikut terlibat memberi bantuan ke mereka," pungkasnya. 


Perlu diketahui, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui beberapa layanan publik yang disediakan. Masyarakat bisa membuka website https://curhatningita.lapor.go.id. Setelah itu, pengguna dapat login dan melaporkan secara lengkap uraian pengaduan. Mulai dari nama lokasi, waktu, bentuk kejadian serta melampirkan bukti berupa foto. Hal yang sama bisa juga dengan membuka website www.lapor.go.id. 


Selain website, juga disediakan media sosial facebook dengan masuk di akun facebook : curhatningita, Instagram : @curhatningita, twitter : @curhatningita. Atau melalui SMS 1708 dan Whatsapps pengaduan dengan nomor khusus 0811 3555 905. 


Masyarakat juga bisa datang langsung datang ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, di Gedung Gajahmada, jalan Gajahmada Nomor 100 Kota Mojokerto.yn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Cawe-Cawe Pengawas Bina dalam Pencairan Dana BOS di Panti, Sejumlah Sekolah Disebut Kesulitan BerbelanjaJember, Merdeka News — Proses pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu yang menyebabkan sekolah mengalami kesulitan dalam merealisasikan anggaran, khususnya pada periode pencairan kedua atau PW 2.Nama Mutmainah, S.Pd.SD., yang diketahui menjabat sebagai pengawas bina di Kecamatan Panti dan Sukorambi, disebut dalam dugaan tersebut. Ia diduga ikut campur dalam proses pencairan Dana BOS di wilayah Kecamatan Panti. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pada PW 2 menjadi lebih sulit dibandingkan periode sebelumnya.Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan terperinci mengenai bentuk campur tangan yang dimaksud, mekanisme yang diduga dipersoalkan, maupun pihak-pihak yang secara langsung mengalami hambatan.Perubahan kondisi pencairan menjadi pertanyaanSalah satu hal yang perlu ditelusuri adalah perbedaan kondisi pencairan Dana BOS antara periode pertama dan periode kedua.Pada PW 1, yang berlangsung sekitar Januari hingga Juni, proses pencairan dan penggunaan anggaran disebut berjalan lancar. Pada periode tersebut, Mutmainah diketahui belum menjabat sebagai pengawas bina.Situasi itu kemudian menjadi pembanding ketika muncul keluhan mengenai kesulitan pembelanjaan anggaran pada PW 2. Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor apa yang sebenarnya menyebabkan hambatan, apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, perubahan mekanisme pelaksanaan, kebijakan tertentu, atau faktor lainnya.Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penelusuran terhadap kronologi pencairan, dokumen administrasi, petunjuk teknis yang berlaku, serta keterangan dari sekolah-sekolah yang terdampak.Apabila benar terdapat intervensi di luar kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOS, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebaliknya, jika hambatan terjadi akibat persyaratan administratif atau ketentuan teknis, penjelasan terbuka juga diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.Sekolah berpotensi menghadapi kendala operasionalDana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.Ketika sekolah mengalami hambatan dalam merealisasikan anggaran, sejumlah kebutuhan operasional berpotensi ikut terdampak. Karena itu, penting untuk mengetahui apakah kesulitan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan proses administrasi atau telah berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran dan pelayanan pendidikan.Meski demikian, dampak terhadap kegiatan belajar mengajar maupun pemenuhan kebutuhan sekolah belum dapat dipastikan tanpa keterangan langsung dari satuan pendidikan yang bersangkutan.Penelusuran juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah hambatan dialami oleh sebagian sekolah atau terjadi secara luas di Kecamatan Panti? Sejak kapan kendala muncul? Persyaratan apa yang dinilai mempersulit proses? Adakah instruksi tertulis atau komunikasi resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut?Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan persoalan administratif biasa dari dugaan intervensi yang berpotensi melampaui kewenangan.Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapanUntuk memperoleh penjelasan berimbang, media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Mutmainah, S.Pd.SD. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan dalam proses pencairan Dana BOS, apa bentuk keterlibatan tersebut, serta apakah ada alasan administratif atau ketentuan tertentu yang mendasari tindakan yang dipersoalkan.Namun, hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi tetap perlu diberikan kepada pihak yang disebutkan.Media juga perlu meminta keterangan dari dinas pendidikan terkait mengenai batas kewenangan pengawas bina dalam pendampingan sekolah, mekanisme pengelolaan Dana BOS, serta prosedur pengaduan apabila satuan pendidikan merasa mengalami hambatan yang tidak semestinya.Transparansi menjadi kunciDugaan yang muncul di Kecamatan Panti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan perbandingan waktu sebelum dan sesudah pergantian pejabat, tetapi juga harus menguji hubungan antara perubahan tersebut dan kendala yang dialami sekolah.Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila kendala disebabkan persoalan administratif, penjelasan yang transparan dapat membantu sekolah menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu layanan pendidikan.Pada akhirnya, pengelolaan Dana BOS harus berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah perlu memperoleh kepastian prosedur agar dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya, sedangkan setiap pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu bekerja sesuai batas kewenangannya.Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai penyebab kesulitan pembelanjaan Dana BOS pada PW 2 di Kecamatan Panti. Klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.