Masa PPKM Darurat, Polres Lumajang Jaga Ketat Mobilisasi Masyarakat



LUMAJANG - Kegiatan Penyekatan Dan Pembatasan Mobilisasi Masyarakat dalam rangka penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Lumajang terus digalakkan.


Sedari penyekatan perbatasan pintu keluar masuk Kabupaten Lumajang, hingga monitoring wilayah melibatkan petugas gabungan TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, tim kesehatan dari Dinkes, Polres Lumajang membentuk regu menjadi 3 bagian guna memaksimalkan hasil kinerja.


Bermula dari apel kesiapan di halaman Makodim 0821, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si, menunjuk tiga perwira dibawahnya menjadi kepala tim dengan tugas pokok dan fungsi berbeda saat pelaksanaan giat, Senin (5/7/2021) malam.


Satu regu melaksanakan patroli gabungan menyampaikan sosialisasi dan himbauan. Kemudian satu regu lagi melaksanakan patroli daerah rawan dan sambil monitor situasi perkembangan, kalau - kalau ada yang meninggal dunia karena Covid - 19, agar mengantisipasi adanya tolak prokes, bahkan monitor seketika ada pasien meminta pulang paksa dari rumah sakit. Dan satu regu sisanya melaksanakan penyekatan di wilayah Klakah dan Sukosari. 


"Regu yang back up rumah sakit harus memastikan penerapan prokes kalau ada yang meninggal harus dikawal sampai selesai. Kegiatan seperti ini dilaksanakan setiap hari siang dan malam selama PPKM Darurat. Sementara kegiatan penyekatan malam dilaksanakan hingga dini hari. Yang dua regu setelah kegiatan tetap standby sambil monitor situasi," kata Kapolres, Selasa (6/7/2021). 


Tercatat, ada 6 dari total 43 kendaraan pribadi terpaksa diminta balik putar arah, lantaran saat diperiksa, tak lolos persyaratan.


Mekanismenya, ketika hendak masuk Kabupaten Lumajang, pengendara harus menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid-19 dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.


"Tanpa itu, saya perintahkan pada anggota agar pengemudi kendaraan tersebut supaya balik kanan," imbuh Kapolres.


Selebihnya, AKBP Eka Yekti mengutarakan, agar tetap mengedepankan sisi humanis. Dibingkai dalam ranah penyampaian terarah, bertujuan agar masyarakat lebih mengerti apa itu PPKM Darurat berikut berkaitan pandemi Covid - 19.


"Tujuan mendasar dari giat ini yaitu untuk mencegah penularan Covid - 19 selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Lumajang. Tentunya demi keselamatan masyarakat secara keseluruhan tanpa terkecuali," pungkas Kapolres. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments