22/08/2021

Ratusan Pelajar SMKN 2 Antusias Ikuti Vaksinasi Merdeka TNI Polri Polres Lumajang



LUMAJANG-vaksinasi untuk pelajar, menjadi salah satu upaya percepatan untuk menyambut pembelajaran tatap muka. Untuk itu Polres Lumajang melaksanakan vaksinasi SMK Negeri 2 Lumajang, Sabtu (21/8/2021).


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno meninjau langsung kegiatan pelaksanaaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Aula SMK Negeri 2 Lumajang. 


Ratusan pelajar tampak antusias mengikuti vaksinasi Merdeka TNI-Polri diselenggarakan kerjasama dengan Polres Lumajang. Dimana vaksinator melibatkan Urkes Polres Lumajang.


Para siswa-siswi melakukan registrasi pendafaran, kemudian dilakukan skrining. Jika lolos proses tersebut selanjutnya dilakukan penyuntikan vaksin.


"Hari ini sekitar 420 pelajar SMKN 2 Lumajang sudah meneriman suntikan vaksinasi Covid-19," ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.


Ia mengatakan, vaksinasi tersebut juga merupakan langkah Polres Lumajang bersama SMK Negeri 2 Lumajang yang mendukung program pemerintah mencapai herd immunity (kekebalan komunitas).


"kami Imbau kepada para pelajar, meskipun telah divaksin bukan berarti bebas seperti sebelum pandemi, namun tetap patuhi protokol kesehatan dan 5M," Kata Shinta.


Ia menyampaikan, vaksinasi covid-19 jenis sinovac bagi pelajar tersebut merupakan vaksinasi tahap ke-1 sebagai wujud kepedulian Polres Lumajang pada pelajar dan masyarakat umum.


"Tentunya kita semua sudah paham atas pentingnya vaksin bagi ketahanan tubuh kita dari virus Covid-19 agar risiko tertular dapat diminimalisir,“ tandas 


Paur Subbag menambahkan, Polres Lumajang merupakan tindak lanjut dari proses percepatan vaksin untuk bisa memenuhi Herd Immunity 80% nasional. 


"Kita terus berpacu dengan waktu. Vaksin ini harus terus digenjot untuk bisa memenuhi herd immunity kita sebesar 80% secara nasional," imbuhnya.


Oleh karena itu, Shinta tetap menghimbau kepada seluruh siswa siswi SMP dan SMA yang berusia 12-17 tahun untuk segera divaksin. Bersama untuk mencegah penyebaran virus corona.


“Kita harapkan nanti kedepannya bertambah lagi siswa-siswi yang bisa kita vaksin untuk pencegahan covid-19 di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.


Sementara itu, kepala sekolah SMK Negeri 2 Lumajang Dra Sri Ratmini,MM menyampaikan, setelah di vaksin ini para siswa menjadi agen untuk mensosialiasikan kepada masyarakat betapa pentingnya untuk di vaksin covid-19 ini. 


"Saya ucapkan terimakasih kepada Poles Lumajang dan para siswa karena telah mau mendukung program vaksin, "jelasnya. (Humas Polres Lumajang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Cawe-Cawe Pengawas Bina dalam Pencairan Dana BOS di Panti, Sejumlah Sekolah Disebut Kesulitan BerbelanjaJember, Merdeka News — Proses pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu yang menyebabkan sekolah mengalami kesulitan dalam merealisasikan anggaran, khususnya pada periode pencairan kedua atau PW 2.Nama Mutmainah, S.Pd.SD., yang diketahui menjabat sebagai pengawas bina di Kecamatan Panti dan Sukorambi, disebut dalam dugaan tersebut. Ia diduga ikut campur dalam proses pencairan Dana BOS di wilayah Kecamatan Panti. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pada PW 2 menjadi lebih sulit dibandingkan periode sebelumnya.Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan terperinci mengenai bentuk campur tangan yang dimaksud, mekanisme yang diduga dipersoalkan, maupun pihak-pihak yang secara langsung mengalami hambatan.Perubahan kondisi pencairan menjadi pertanyaanSalah satu hal yang perlu ditelusuri adalah perbedaan kondisi pencairan Dana BOS antara periode pertama dan periode kedua.Pada PW 1, yang berlangsung sekitar Januari hingga Juni, proses pencairan dan penggunaan anggaran disebut berjalan lancar. Pada periode tersebut, Mutmainah diketahui belum menjabat sebagai pengawas bina.Situasi itu kemudian menjadi pembanding ketika muncul keluhan mengenai kesulitan pembelanjaan anggaran pada PW 2. Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor apa yang sebenarnya menyebabkan hambatan, apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, perubahan mekanisme pelaksanaan, kebijakan tertentu, atau faktor lainnya.Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penelusuran terhadap kronologi pencairan, dokumen administrasi, petunjuk teknis yang berlaku, serta keterangan dari sekolah-sekolah yang terdampak.Apabila benar terdapat intervensi di luar kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOS, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebaliknya, jika hambatan terjadi akibat persyaratan administratif atau ketentuan teknis, penjelasan terbuka juga diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.Sekolah berpotensi menghadapi kendala operasionalDana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.Ketika sekolah mengalami hambatan dalam merealisasikan anggaran, sejumlah kebutuhan operasional berpotensi ikut terdampak. Karena itu, penting untuk mengetahui apakah kesulitan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan proses administrasi atau telah berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran dan pelayanan pendidikan.Meski demikian, dampak terhadap kegiatan belajar mengajar maupun pemenuhan kebutuhan sekolah belum dapat dipastikan tanpa keterangan langsung dari satuan pendidikan yang bersangkutan.Penelusuran juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah hambatan dialami oleh sebagian sekolah atau terjadi secara luas di Kecamatan Panti? Sejak kapan kendala muncul? Persyaratan apa yang dinilai mempersulit proses? Adakah instruksi tertulis atau komunikasi resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut?Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan persoalan administratif biasa dari dugaan intervensi yang berpotensi melampaui kewenangan.Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapanUntuk memperoleh penjelasan berimbang, media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Mutmainah, S.Pd.SD. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan dalam proses pencairan Dana BOS, apa bentuk keterlibatan tersebut, serta apakah ada alasan administratif atau ketentuan tertentu yang mendasari tindakan yang dipersoalkan.Namun, hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi tetap perlu diberikan kepada pihak yang disebutkan.Media juga perlu meminta keterangan dari dinas pendidikan terkait mengenai batas kewenangan pengawas bina dalam pendampingan sekolah, mekanisme pengelolaan Dana BOS, serta prosedur pengaduan apabila satuan pendidikan merasa mengalami hambatan yang tidak semestinya.Transparansi menjadi kunciDugaan yang muncul di Kecamatan Panti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan perbandingan waktu sebelum dan sesudah pergantian pejabat, tetapi juga harus menguji hubungan antara perubahan tersebut dan kendala yang dialami sekolah.Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila kendala disebabkan persoalan administratif, penjelasan yang transparan dapat membantu sekolah menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu layanan pendidikan.Pada akhirnya, pengelolaan Dana BOS harus berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah perlu memperoleh kepastian prosedur agar dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya, sedangkan setiap pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu bekerja sesuai batas kewenangannya.Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai penyebab kesulitan pembelanjaan Dana BOS pada PW 2 di Kecamatan Panti. Klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.