18/08/2021

Tekan Penyebaran Covid 19, Forkopimda Lumajang Bersinergi Pimpin Apel Gelar Pasukan Pemindahan Isoman Menuju Isoter



Lumajang-Forkopimda Kabupaten Lumajang menggelar apel gelar Pasukan Dalam Rangka Pemindahan Isoman menuju Isoter di wilayah Kabupaten Lumajang


Upacara tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Lumajang, Rabu (18/8/2021) pagi.


Bertindak selaku pimpinan apel adalah Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, M.Si, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK.M.Si, dan Dandim 0821 Letkol Inf Andi. A Wibowo, S.Sos.,M.I.Pol.


Kegiatan apel tersebut diikuti TNI- Polri, Satpol PP, Dishub, TRC BPBD, Camat dan lurah, serta Linmas dan SKD SE Kecamatan Lumajang.


Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan, untuk penanganan isoter terdapat dibeberapa titik, karena Isoter beda dengan Isoman.


Untuk itu, Wabup berharap nantinya dengan adanya pengawasan yang lebih intensif dari perawat yang menjaga bagi mereka yang positif. 


"Tentu penanganan ini sangat berbeda dengan isolasi mandiri, paling tidak fokus tenaga medis lebih baik, dalam memantau dan mengawasi pasien yang berada dalam satu rumah atau satu gedung dalam isolasi terpusat," ujarnya.


Kemudian, Kata Bunda Indah,Pendistribusian obat dan 3T sudah di lakukan mulai dari Desa dan Kecamatan.


"Kami ucapkan terima kasih kepada TNI Polri yang telah bekerja keras dalam menangani Pandemi Covid-19," Ucap Wakil Bupati Lumajang.


Sementara, Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Andi. A Wibowo, S.Sos.,M.I.Pol menjelaskan, Bahwa apel gelar pasukan dalam rangka pemindahan Isoman menuju Isoter diwilayah KabupatenLumajang yang dilakukan secara serentak dalam rangka menekan seminimaI mungkin bagi yang positif.


"Memperkecil penyebaran virus corona ini wujud dari upaya yang harus kita dukung bersama 4 pilar sehingga apa yang menjadi tujuan tercapai," tuturnya.


Dengan kegiatan ini sangat berat, Tapi ini merupakan kebijakan Pemerintah dan yang harus di dukung dan kita siapkan.


"Berat memang kami yakin berat. Masyarakat sebagian besar lebih nyaman melaksanakan isoman, karena masyarakat berfikir dirumah saya lebih nyaman kalau melakukan isoman dirumah karena ada kasur dan AC," ungkap Dandim dalam sambutannya.


Ia juga menyampaikan, Saat ini jumlah tempat tidur yang ada sudah siapkan ada 179 mudah-mudahan bisa bertambah kapasitasnya. 


"Tempat tidur yang ada 179 dan nyata terdapat 21 orang, kami mengharapkan, bagi yang positif maupun yang baru segera menuju ke Isoter, karena masih ada masyarakat diwilayah kota berkeliaran yang akan menularkan kepada orang lain," ujar Letkol Inf Andi A Wibowo.


Ia menegaskan, kepada 4 pilar harus sinergi dengan harapan bisa meminimalisir penyebaran virus pandemi wilayah Kabupaten Lumajang.


"Ini tugas kita bersama mari kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan 4 pilar bersama-sama membantu untuk melaksanakan ini, sehingga semua dapat tercapai, tingkat penyebaran dapat kita hentikan," ungkapnya.


Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, Isoter ini dilakukan dengan harapan diwilayah Kabupaten Lumajang terjadi penurunan yang signifikan.


"Memang tugas yang paling berat adalah kita berhadapan dengan masyarakat," ujarnya.


Isolasi terpadu (Isoter) ini paling utama di prioritaskan bagi warga yang tidak mampu, miskin dan rumahnya tidak layak huni.


"Untuk itu warga yang kurang mampu yang positif Corona yang melakukan isoman, itu wajib dipindahkan ke isoter yang sudah di siapkan di Desa atau kecamatan," ujar Kapolres Lumajang.


Kemudian prioritas yang kedua adalah orang tanpa gejala (OTG) yang bandel, masih keluyuran yang menyebarkan virus kemana itu harus ditangkap langsung di pindahkan ke isoter.


"Warga yang OTG nekat berkeluyuran harus diamankan ditempat isoter dijaga dan diawasi bersama-sama," tegas Kapolres.


Lebih lanjut Eka Yekti menjelaskan, kenapa Isoter ini dilakukan karena Jatim masih tinggi dan Lumajang juga masih tinggi berada di 5 besar di Jatim, 


"Mari kita menekan penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Lumajang," pungkasnya.(Humas Polres Lumajang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Cawe-Cawe Pengawas Bina dalam Pencairan Dana BOS di Panti, Sejumlah Sekolah Disebut Kesulitan BerbelanjaJember, Merdeka News — Proses pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu yang menyebabkan sekolah mengalami kesulitan dalam merealisasikan anggaran, khususnya pada periode pencairan kedua atau PW 2.Nama Mutmainah, S.Pd.SD., yang diketahui menjabat sebagai pengawas bina di Kecamatan Panti dan Sukorambi, disebut dalam dugaan tersebut. Ia diduga ikut campur dalam proses pencairan Dana BOS di wilayah Kecamatan Panti. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pada PW 2 menjadi lebih sulit dibandingkan periode sebelumnya.Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan terperinci mengenai bentuk campur tangan yang dimaksud, mekanisme yang diduga dipersoalkan, maupun pihak-pihak yang secara langsung mengalami hambatan.Perubahan kondisi pencairan menjadi pertanyaanSalah satu hal yang perlu ditelusuri adalah perbedaan kondisi pencairan Dana BOS antara periode pertama dan periode kedua.Pada PW 1, yang berlangsung sekitar Januari hingga Juni, proses pencairan dan penggunaan anggaran disebut berjalan lancar. Pada periode tersebut, Mutmainah diketahui belum menjabat sebagai pengawas bina.Situasi itu kemudian menjadi pembanding ketika muncul keluhan mengenai kesulitan pembelanjaan anggaran pada PW 2. Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor apa yang sebenarnya menyebabkan hambatan, apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, perubahan mekanisme pelaksanaan, kebijakan tertentu, atau faktor lainnya.Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penelusuran terhadap kronologi pencairan, dokumen administrasi, petunjuk teknis yang berlaku, serta keterangan dari sekolah-sekolah yang terdampak.Apabila benar terdapat intervensi di luar kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOS, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebaliknya, jika hambatan terjadi akibat persyaratan administratif atau ketentuan teknis, penjelasan terbuka juga diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.Sekolah berpotensi menghadapi kendala operasionalDana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.Ketika sekolah mengalami hambatan dalam merealisasikan anggaran, sejumlah kebutuhan operasional berpotensi ikut terdampak. Karena itu, penting untuk mengetahui apakah kesulitan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan proses administrasi atau telah berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran dan pelayanan pendidikan.Meski demikian, dampak terhadap kegiatan belajar mengajar maupun pemenuhan kebutuhan sekolah belum dapat dipastikan tanpa keterangan langsung dari satuan pendidikan yang bersangkutan.Penelusuran juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah hambatan dialami oleh sebagian sekolah atau terjadi secara luas di Kecamatan Panti? Sejak kapan kendala muncul? Persyaratan apa yang dinilai mempersulit proses? Adakah instruksi tertulis atau komunikasi resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut?Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan persoalan administratif biasa dari dugaan intervensi yang berpotensi melampaui kewenangan.Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapanUntuk memperoleh penjelasan berimbang, media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Mutmainah, S.Pd.SD. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan dalam proses pencairan Dana BOS, apa bentuk keterlibatan tersebut, serta apakah ada alasan administratif atau ketentuan tertentu yang mendasari tindakan yang dipersoalkan.Namun, hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi tetap perlu diberikan kepada pihak yang disebutkan.Media juga perlu meminta keterangan dari dinas pendidikan terkait mengenai batas kewenangan pengawas bina dalam pendampingan sekolah, mekanisme pengelolaan Dana BOS, serta prosedur pengaduan apabila satuan pendidikan merasa mengalami hambatan yang tidak semestinya.Transparansi menjadi kunciDugaan yang muncul di Kecamatan Panti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan perbandingan waktu sebelum dan sesudah pergantian pejabat, tetapi juga harus menguji hubungan antara perubahan tersebut dan kendala yang dialami sekolah.Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila kendala disebabkan persoalan administratif, penjelasan yang transparan dapat membantu sekolah menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu layanan pendidikan.Pada akhirnya, pengelolaan Dana BOS harus berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah perlu memperoleh kepastian prosedur agar dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya, sedangkan setiap pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu bekerja sesuai batas kewenangannya.Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai penyebab kesulitan pembelanjaan Dana BOS pada PW 2 di Kecamatan Panti. Klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.