Kisruh Demo Di gedung DPRD dilaporkan Resmi Aktivis Machradji Machfud

  


   Mojokerto, merdekanews.id - Sekitar jam 10:00 pagi Aktifis Senior Machradji Machfud mendatangi Polres Kabupaten Mojokerto untuk mengajukan Laporan Polisi (LP) atas peristiwa penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan serta melanggar HAM. Rabu 12 januari 2022.

    Adapun yang terlapor adalah HM Rifai, Supriyo DKK. HM Rifai dan Supriyo adalah ketua dan sekretaris LSM Mojokerto watch yang main hakim sendiri, tidak sopan, membubarkan secara paksa unjukrasa didepan Gedung DPRD Mojokerto yang diikuti Machradji sebagai Korlap. 

    "Saat awak media ini mewawancarai Machradji mengatakan, saya datang langsung ke SPKT saya di suruh ke ruangan reskrim, Di ruangan Reskrim saya ditemui Danar (unit tipikor/piket dan Edi (unit tipiter) untuk dilakukan konseling, maksudnya mengorek apa dan mengapa melapor.

    "Setelah itu Pak Danar menyuruh saya bukti bukti foto dan Video untuk dimasukkan satu file dalam satu Flasdisc, Danar meminta untuk menunggu kehadiran Pawas Bayu Kanit Resmob, karena dialah yang merekomendasi layak tidaknya laporan pidana untuk diterbitkan lP (Laporan Polisi). Bayu masih ada kesibukan ujian disertasi, nanti kalau sudah selesai akan kesini, "ungkap Machradji waktu menghadap unit Polres kabupaten.

    Machraji Machfud, Aktivis LSM senior Mengatakan "Tindakan ini bisa merusak citra LSM sebagai kontrol sosial bagi masyarakat yang seharusnya berfungsi sebagai penyampai aspirasi dari warga Masyarakat,Kalo ini terjadi lagi di Mojokerto, bisa merusak Citra bagi LSM dan fungsinya, Yang berpegangan HAM bisa kandas akibat ulah LSM yang kurang menerapkan tujuan dan fungsi dari LSM bagi Negara Indonesia yang kita Cintai ini, "Tegasnya.

       Sekitar pukul 14:00 Pak machradji diterima Pak Bayu, ditanya laporan apa?. Bagaimana kejadiannya? Bukti-buktinya apa?setelah machradji menjelaskan kejadian dan kronologinya serta bukti-buktinya, disuruh menunggu Oleh pak Bayu selaku Kasat Reskrim. Satu jam kemudian Danar memanggil Pak Machradji untuk dilakukan wawancara resmi dan dibuat berita acara. Setelah itu Danar mengajak Machradji untuk menghadap ke bagaian SPKT (Sentra Pelayanan Kdpolisian Terpadu).

        Sekitar jam 17:05 Machradji keluar dari ruang SPKT dengan membawa STTLP ( Surat Tanda Terima laporan Polisi) nomer : TBL/B/15/1/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. (Heni)

Post a Comment

0 Comments