DIDUGA PROGRAM NYA ( PTSL ) DI KABUPATEN OKU / SARANG NYA PUNGLI."


Media Merdeka New.id  Oku,  Diduga program nya  ( PTSL) Di kabupaten oku jadi ajang nya pungli didesa -desa,  atas pembuatan sertefikat tanah pada tahun 2021.     
 
Ketua pimpinan wilayah Lembaga swadaya masyarakat (KCBI)  kemilau cahaya bangsa indonesia Oku,  Ak. melaporkan indikasi dugaan pungli  pendaftaran tanah sistematis lengkap, oleh panitia PTSL  didesa marga bakti dan desa marga mulya, kecamatan sinar peninjauan kabupaten Oku.   Ak, selaku ketua pimpinan wilayah kabupaten oku pengurus membenarkan ( LSM KCBI ) melaporkan adanya dugaan pungli atas pembuatan sertefikat didesa tersebut. laporan diterima langsung oleh ibu resti di ruang kajari oku pada tanggal 17/5/2022, dengan nomor surat: 003/KCBI/sum-sel/V/2022.
Laporan ini berdasarkan dari laporan masyarakat dan hasil tim investigasi (LSM KCBI) dilapangan,  menemukan beberapa hal yang kami anggap janggal atas pembuatan sertefikat didesa marga bakti dan desa marga mulya kecam sinar peninjauan, bahkan tidak sesuai dengan aturan (SKB) 3, menteri tahun 2017. 

sedangkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong terbetuknya tata kelola pemerintahan yang baik,  transparan, dan profesional dangan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan pembinaan dan  pemberdayaan masyarakat, yang sesuai dengan amanat peraturan perundang -umdangan, dengan merujuk pada undang-undang No, 8 Tahun 1981  tentang kitab undang-undang Hukum Acara pidana peraturan menteri Agraria dan tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018, tentang (PTSL) pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.  

" serta mengacu pada surat keputusan bersama /3 menteri dalam Negeri, menteri desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167 A, Tahun 2017. Nomor 34 Tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis.  Undang-undang No, 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang -undang No,  31 Tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi :undang-undang No, 16 Tahun 2004. tentang kejaksaan Republik Indonesian beserta peraturan pelaksananya undang -undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa, beserta peraturan pelaksananya." jelas..  


sehubungan dengan adanya fakta dan informasi dari keterangan masyarakat didesa marga bakti (unit 11) dan desa marga mulya (unit 15)  Ada nya program (PTSL) pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2021,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Oku.   



Desa marga bakti ( unit 11) sebanyak  448, persil pembuatan sertefikat. A,  Rp: 1.200.000, bagi warga yang belum memiliki surat keterangan tanah (SKT)  B, Rp: 700.000, bagi warga yang telah memiliki surat keterangan tanah (SKT).


Dan desa marga mulya sebanyak  90 persil, pembuatan sertefikat.  masyarakat di punggut biaya sebesar  Rp:1.500.000. Persil."     
Itu sudah jelas melanggar aturan yang ada, (SKB)  3, menteri.    


bedasarkan surat keputusan bersama,  menteri Agraria dan tata Ruang /Kepala badan pertanahan Nasional, menteri dalam Negeri, menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi,  nomor 25/SKB/V/2017.  nomor 590-3167 A tahun 2017. nomor  34 tahun 2017. tentang pembiayaan  persiapan  PTSL,"  untuk wilayah provingsi Sumatera selatan, biaya pembuatan sertefikat tanah hanya Rp:200.000 ribu rupia,  untuk di bebankan ke masyarakat.  itu sudah jelas, di atur dalam undang -undang  (SKB) 3 menteri.   
" untuk para penegak Hukum / APH,  menyikapi laporan masyarakat  marak nya pungli. pembuatan sertefikat,.program nya (PTSL)   pungkas nya. "   (JN /AK )

Post a Comment

0 Comments