RASA KEADILAN, RAKYAT ORMAS PAGAR JATI : DEMI RASA KEADILAN, RAKYAT BERHARAP KAPOLRES MOJOKERTO BERTINDAK TEGAS DAN MENANGKAP PARA MAFIA TANAH DI KALIPUTIH


MOJOKERTO ,Merdekanews.id Rakyat Rindu Polisi yang Tegas dan Berani Membela Kebenaran. Rakyat Rindu Polisi
yang Dapat Mengayomi dan Melindungi Rakyat Lemah. Rakyat Rindu Polisi yang Tidak
Saja Hebat Menangkap Para Bandar Narkoba dan Bandar Miras, Akan Tetapi Hebat
Juga Menangkap Para Gerombolan Mafia Tanah. Semoga Kerinduan dan Harapan
Rakyat itu Ada dan Tertanam Dijiwa Kapolres Mojokerto dan Jajarannya” (#HADI
GERUNG#)

Kasus tanah milik tiga petani Kaliputih Desa Kebonagung Puri Mojokerto
yang diserobot para pihak yang tidak bertanggung jawab, membuat tergugah Ormas Pagar
Jati Jawa Timur untuk mendukung sepenuhnya perjuangan para petani dalam rangka
mencari keadilan.
Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Ketua Ormas Pagar Jati Prov. Jawa Timur, Hadi Gerung
beserta Sekjendnya Kayat Begawan memnuhi panggilan Polres Mojokerto pada Rabu (8/6).
Seusai diperiksa selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Sekjend
Ormas Pagar Jati menerangkan bahwa pihaknya hari ini hadir untuk dimintai keterangan
terkait laporannya dengan Surat Nomor : 010/DPW.PJDUMAS/IV/2022 tanggal 25 April 2022
ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 25 April 2022 yang kemudian dilimpahkan ke
Satreskrim Polres Mojokerto dengan Surat Nomor : B/1209/VI/RES.1.2/2022/Satreskrim
tanggal 2 Juni 2022.
“Inilah bukti dukungan Ormas Pagar Jati kepada 3 Petani Kaliputih yang lahannya diserobot
para pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak yang Kami laporkan adalah Datok selaku
Polo Kaliputih, Fatkhur Roziq warga asal Desa Kintelan selaku Dirut PT Bumi Berkah
Amanah, Dedik warga asal Desa Tampungrejo selaku Marketing PT Bumi Berkah Amanah,
Notaris Joice Irene Takakobi selaku Pembuat Ikatan Jual Beli, Jumadi warga asal Kaliputih
dan Khabib Umar warga asal Kepunten Tulangan,” Tegas Kayat Begawan.
Menurut Kayat para pihak telah dilaporkan oleh Ormas Pagar Jati dengan jerat Pasal Pasal
154 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menjual satuan
lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Seperti marak diberitakan sebelumnya bahwa ada tiga petani Kaliputih yang menderita akibat
ulah Datok (Polo Kaliputih) dan krooni-kroninya. Tiga petani tersebut adalah Supeni (63 th)
wakil ahli waris pemilik lahan dengan SHM No. 381 luas 2470 m2, Fatimah (75 th) wakil ahli
waris pemilik lahan dengan SHM 382 luas 2490 m2 dan Reso (72 th) pemilik lahan dengan
SHM 382 luas 2450 m2.
Polo Datok pada 13 Januari 2022 berjanji membeli tanah sawah Supeni sebesar Rp 700 jt,
Fatimah sebesar Rp 750 jt dan Reso sebesar 750 jt. Modus Polo Datok adalah memberi uang
muka atau DP sebesar Rp 50 jt kepada masing-masing petani, kemudian berjanji pada 13
Februari 2022 membayar kepada tiap petani sebesar Rp 200 jt, tanggal 13 April 2022
membayar lagi kepada tiap petani sebesar Rp 200 jt dan pada 13 Juni 2022 akan melunasi
semuanya.
Alhasil sampai berita ini diturunkan, janji Polo Datok ternyata tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Malah nekad lagi, Polo Datok melakukan transaksi dengan Fatkhur
Roziq warga asal Desa Kintelan (Dirut PT Bumi Berkah Amanah) untuk menjual lahan 3
petani tersebut menjadi kaveling-kaveling tanpa sepengetahuan 3 petani tersebut. Turut andil
melancarkan aksinya ini yaitu Notaris Joice Irene Takakobi yang berkantor di Jalan Pemuda
81 Mojosari yang berperan membuat Ikatan Jual Beli (IJB) tanpa sepengetahuan dan izin
para petani pemilik lahan. Itulah awal perkara ini terjadi, beberapa mediasi sampai terakhir di
Balai Desa Kebonagung disaksikan Kades Warsidi juga tidak membuahkan hasil. Hal ini
membuat para petani menempuh jalur hukum dengan melaporkan Polo Datok dan kroninya
ke Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto.
Sementara itu, Hadi Gerung selaku Ketua Ormas Pagar Jati Provinsi Jawa Timur saat
diklarifikasi menyatakan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto bersikap tegas terhadap
permasalahan tanah di Kaliputih ini dan memimpin langsung penanganan perkara ini karena
menyangkut nasib rakyat lemah.
“Kami berharap Kapolres Mojokerto turun tangan langsung dalam perkara ini. Kasihan para
petani yang tidak dapat lagi menanami lahannya. Mereka butuh pengayoman dan
perlindungan. Lahan mereka sudah mangkrak hampir 5 bulan. Terkait perkara ini, Kami
selaku Ketua Ormas Pagar Jati mewakili nasib 3 Petani Kaliputih pada khususnya dan rakyatDusun Kaliputih pada umumnya berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan
tegas dan terukur. Tangkap para pelaku yang sudah berbuat sewenang-wenang kepada
petani,” harap Hadi Gerung.
Menurut Hadi Gerung, sudah selayaknya Kapolres Mojokerto bertindak tegas karena perkara ini, sudah jelas dengan bukti bukti yang berlimpah. Petani tidak pernah mengenal Fathur Roziq telah mengkafling dan menjual sawah petani tersebut. Polo Datok tidak pernah membayar sisa pembayaran kepada petani sebagaimana tertulis dalam kwitansi yang dibuat notaris Joice Irine Takaloka membuat IJB pada petani. Alat bukti sudah cukup UU sudah mengatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya adalah sebuah tindakan pidana. Kapolres bertindak tegas demi terwujudnya rasa keadilan para petani. Karena itu salah satu tugas kepolisian sebagai alat negara yang harus mampu melindungi, mengayomi dan melayani rakyat" harap Hadi Gerung kepada Kapolres dan Jajarannya.

Hadi Gerung mengingatkan Kapolres Mojokerto dan Jajarannya dalam perkara ini kalau tidak ada titik temu akan berpotensi akan menimbulkan konflik sosial yang akan mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, kerena M. Fathur Riziq selaku pengemban dan sudah sepakat menjanjikan konpensasi terhadap lingkungan masyarakat kaliputih sebesar 150 juta.

Ratusan warga kaliputih siap berunjuk rasa di Polres Mojokerto bersama ratusan anggota Pagar Jati dalam waktu dekat demi memperjuangkan bagi ke tiga petani khususnya dan masyarakat kali putih pada umumnya, kami bersama masyarakat akan mendorong Kapolres Mojokerto dalam wslaktu sesingkat singkat untuk menangkap gerombolan mafia tanah yang merugikan masyarakat Kaliputih.

Tegakkan hukum dengan adil atau kami akan turun bersama masyarakat akan kami kawal perkara ini untuk para petani dan Masyarakat Kaliputih mendapat keadilan," tegas Hadi Gerung mengakhiri pembicaraan. (EVA)

Post a Comment

0 Comments