Dalam sistem demokrasi Tidak boleh ada kekuasaan mutlak


OKU SUMSEL, Merdekanews.id Perlunya Kekuasaan itu dibatasi. kekuasaan itu jika dipikul sendiri. Maka akan Banyak godaannya.
Apa lagi manusia bisa khilaf, tidak terkecuali orang baik dan lurus sekalipun. Maka oleh Karena itu. Tidak boleh ada kekuasaan mutlak. 

Maka dari itu dalam sistem demokrasi dibuatlah cabang-cabang kekuasaan. Ada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ada pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ada pemerintahan pusat, ada pula pemerintahan daerah. 

Tak lain Tujuannya  agar kekuasaan itu terdistribusi secara horizontal maupun vertikal, tidak dipegang oleh “satu tangan”. Checks and balances” kontrol terhadap kekuasaan yang rawan menyimpang.
Para kepala pemerintahan dibatasi kekuasaannya.
Mulai dari masa jabatan hingga periodesasinya.
Bikin anggaran harus dengan persetujuan dewan dan banyak lagi. 

Namun, pemerintahan itu berkembang sangat dinamis. Banyak hal-hal krusial yang sebetulnya tidak memadai bila hanya mengandalkan suara wakil rakyat yang kita pilih, yang nota bene adalah wakil partai politik.
Begitu pekat dengan 1001 kepentingan.
Misalnya,  mengangkat penjabat (caretaker) gubernur/bupati/walikota dari ASN dalam waktu yang lama. 

Karena itu, akan kebih kedepan keputusan-keputusan serupa itu ditanya dulu kepada rakyat secara langsung melalui pemungutan suara (referendum) sebelum dibuat undang-undangnya. 

KPU bisa menjadi penyelenggara. Pengaturannya hendaknya dicantumkan di dalam konstitusi atau sekurang-kurangnya UU Kepresidenan yang hingga saat ini belum kita miliki.
Wallahualam. 
Red.( JHONY ) MEDIA MERDEKANEWS.ID OKU

Post a Comment

0 Comments