Menyikapi arogansi Klian Dinas Br Palalinggah Desa Ekasari, Melaya Kab JembranaADU ARGUMEN BERUJUNG LECEHKAN WARTAWAN

Jembrana, merdekanews.id bali
Tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali terjadi di era reformasi . kali ini,  pelecehan itu menimpa salah satu wartawan media online  yang bertugas di wilayah Kabupaten Jembrana Propinsi Bali , sebut saja I Made Sudiarta warga Br Palalinggah Desa Ekasari Kec Melaya Kab Jembrana, Bali . menurut Made Sudiarta kepada merdeka Bali mengisahkan  bahwa  pelecehan itu di picu hal sepele,  gara gara nya dia ngecas HP pada stop kontak pada Fasum (fasilitas umum) di area Pura dalem Desa Pekraman Ekasari, Selasa sore (2/11/2022) kebetulan Pura itu dekat rumah dia . “ sudah sering saya ngecas HP di sana , kok tumben hari itu (red. selasa,1 Nop 2022) , saya di larang oleh warga yang kebetulan membenahi listrik di Pura   “ tandas Sudiarta . buntut larangan yang tidak di gubris oleh Made Sudiarta itu  , warga tersebut mengadukan hal itu kepada Klian Dinas Palalinggah berinisial PS . akibat pengaduan itu  , tak lama berselang Klian Dinas tersebut mendatangi Made Sudiarta dan terjadilah adu argumen kedua nya  yang kemudian ber ujung pelecehan terhadap profesi wartawan yang di sandang dia dengan mengumpat “ wartawan bojog(KERA)” , miris nya tak hanya mengumpat saja , dalam rekaman yang di miliki dia  , oknum Klian Dinas Br Palalinggah itu mengancam memukul bahkan mau menginjak injak Kartu Pers yang di miliki Made Sudiarta .
Menyikapi arogansi oknum Klian Dinas tersebut , Pimred media online jurnalkotatoday  , Pangihutan Simatupang beserta Korwil Jatim – Bali , Made Isabela mengatakan kepada merdeka bali akan melakukan langkah langkah hukum jika yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik dengan meminta maaf kepada media ini pasal nya jika tindakan ini tidak di tindaklanjuti oleh pihak pihak terkait akibat pelecehan tersebut , marwah pers terganggu . “ saya beserta rekan rekan yang di Bali akan mengambil langkah hukum jika yang bersangkutan tidak meminta maaf “pungkas Pangihutan Simatupang yang di amini Korwil Jatim – Bali via sambungan telpon selular .(anw)

Post a Comment

1 Comments

  1. Benarkah SPT itu kronologisnya??
    Knapa Kelian mengambil tindakan bgtu...apa pemicunya?
    Benarkah hanya dilarang ngecas atau ada pelecehan pada profesi Kelian dusun dan perangkat desa adat dan desa dinas lainnya??

    ReplyDelete