Lumajang.,Merdekanews.id Dua Pengedar Narkoba Desa Karangrejo ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Lumajang Dusun Pondok Asri , pada Minggu kemarin (06/11/2022) pukul 20 : 30 Wib.
"Dua pengedar Narkoba berinisial Jodi Suwartono (31) dan Jalu Sachputra (25 ) merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, dua pengedar narkoba di tangkap saat berada di salah satu gardu tepi jalan dusun pondok asri.
Kasat Res Narkoba AKP Ernowo SH menjelaskan penangkapan 2 pengedar sebelumnya ada laporan dari masyarakat setempat. Dusun pondok asri sering dibuat terangsaksi narkoba jenis sabu sabu. Dalam pengembangan penyelidikan. Tim res narkoba kita terjunkan berhasil menangkap para pelaku pengedar narkoba.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan.Sebuah alat hisab shabu / bonk yang terbuat dari botol plastik merk “POCARI SWEAT” yang tutup botolnya terangkai sedotan plastik warna bening dan pivet kaca.
• 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga jenis shabu.
• 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat serbuk kristal warna putih yang diduga jenis shabu.
• 1 (satu) buah skrop shabu terbuat dari sedotan plastik warna bening.
• 1 (satu) buah korek api jenis gas warna oren.
• 1 (satu) buah cuttenbat.
• 1 (satu) buah plastik bening.
• 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru donker dengan nomor telepon 081230208771.
• 1 (satu) buah HP merk MEIZU warna hitam dengan nomor telepon 081230208771.
• Uang tunai Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah). Total jumlah berat kotor BB serbuk kristal warna putih diduga Shabu seberat 0,30 gram.
Saat ini 2 tersangka kita amanka di Mako Polres Lumajang Berserta alat bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka kita jerat
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," Tandanya AKP Ernowo SH. ( Arifin )
0 Comments