LSM RAKYAT INDONESIA BERDAYA (RIB) MELAPORKAN DINAS KESEHATAN OKU.


MERDEKA NEWS,OKU - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya(LSM RIB) OKU,       Leo Nardo
 melaporkan kepolres oku
dugaan tindak pidana Markup, KKN yang dapat dikualifikasikan sebagai Delik penyalahgunaan 
kewenangan  
 jabatan dan  diduga merugikan 
Nasib Tenaga kesehatan honorer Non ASN di Kabupaten OKU berakibat Data Tenaga Non-ASN Tenaga kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak terupdate(Nol) di 
aplikasi SISDMK Kementerian Kesehatan,Sehingga Tenaga kesehatan non-ASN Kabupaten Ogan Komering 
Ulu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun Tahun 2022 dengan alasan yang tidak Logis dan bisa 
dikatagorikan pembohongan Publik, karena dalam surat Edaran Dinas kesehatan OKU melalui pesan 
Wahatsaap (WA) ke Puskesmas-Puskesmas, bahwa Portal Website Kementerian Kesehatan gangguan(eror)
Padahal kita ketahui bersama untuk kabupaten /kota lain nya bisa mengikuti Seleksi 
PPPK Tahun 2022 dan tidak ada masalah
Maka dari itu berdasarkan Analisa Dasar kami hal ini terjadi di duga ada unsur 
kesengajaan yang diperbuat oleh Oknum-Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Dugaan adanya Markup dan kerancuan Data, Tenaga Honorer Kesehatan OKU, diketahui disaat 
kementerian Kesehatan Meminta Data Tenaga Honorer Kesehatan Non ASN Kabupaten OKU untuk 
penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) , Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan 
Data yang Falid diduga karena kerancuan Data dan Markup Data sehinga Dinas Kesehatan Menutup Portal .
menunda penerimaan PPPK Tahun 2022 untuk formasi kesehatan, Dengan alasan Portal ganguan dan 
meminta Data lagi ke Seluruh Tenaga kesehatan Non PNS kabupaten OKU ,dengan   dijanjikan akan 
diajukan lagi kekementerian Kesehatan untuk dapat mengikuti Tes Seleksi penerimaan Pegawai pemerintah 
dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Tahun 2023, padahal kita ketahui untuk tenaga Honor Tahun 
2023 akan di hapus Oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi Lsm RIB data seluruh nakes daftar tenaga 
Kesehatan di tiga bagian yang bertugas diantaranya :
a. Tenaga kontrak sukarela berjumlah 390 orang yang bertugas di 16 puskesmas dan kantor Dinas 
Kesehatan kab. OKU
b. Jumlah Bidan dan Dokter PTT berjumlah 315 orang yang terdiri dari 289 orang bidan dan 26 orang 
dokter yang bertugas di di 16 puskesmas di Kabupaten OKU
c. Jumlah tenaga Kesehatan Non ASN yang bertugas di RSUD Ibnu Sutowo berjumlah 117 orang
Berdasarkan hasil Analisa kami, bahwasanya patut diduga telah terjadi penggelembungan data 
karena berdasar Laporan Dinas kesehatan bahwasanya jumlah nakes non ASN yang 
terdata di BPKSDM OKU berjumlah 1222 orang sementara hasil pengumpulan data yang kami dapatkan 
di Kabupaten OKU itu hanya berjumlah 822 orang. Dan terdapat selisih jumlah sekitar 400 orang Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak yang kami temui, bahwanya pemkab OKU telah 
menganggarkan dana perekrutan tenaga Kesehatan Non ASN dan telah dikucurkan ke Dinas Kesehatan 
sebesar Rp. 5.000.000,- untuk 16 puskesmas diseluruh Kabupaten OKU dan dapat kita ketahui 
bahwasanya atas kejadian tidak terinputnya data nakes ke server Kementerian Kesehatan RI maka kami 
menyimpulkan bahwasanya kegiatan perekrutan nakes tersebut dianggap gagal.
Dan patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas dana tersebut yakni Rp. 5.000.000 x 16 
puskesmas = Rp. 80.000.000,-
Untuk itu kami meminta Kapolres OKU memanggil dan Memeriksa Plt Kepala Dinas Kesehatan OKU 
Rozali SKM MM beserta Kabid Sumber Daya Kesehatan Lukman dan Pihak-Pihak yang terlibat serta
Meminta seluruh data Tenaga Kesehatan Non PNS yang ada di kabupaten OKU dan Total Honor yang 
dianggarkan setiap Tahun untuk Tenaga Honorer karena Berpotensi Markup.
Jelas Leo /ketua Lsm RIB OKU kepada awak media.(JN)

Post a Comment

0 Comments