16/06/2020

Tanggapan Anggota DPR RI Charles Meikiyansyah Terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021


Jakarta,kabarejember.com
--Kerangka kerja ekonomi makro Indonesia mengalami koreksi akibat adanya pandemi yang melanda seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Pada tahun 2021 mendatang pemerintah terlihat serius untuk mengelola dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia, dengan berfokus kepada upaya-upaya pemulihan ekonomi serta reformasi masalah fundamental ekonomi jangka menengah panjang.

Menurut Charles Meikyansyah anggota DPR RI, bahwa kerangka kerja ekonomi makro Indonesia disusun dengan mempertimbangkan dampak dari Covid-19 yang berdampak kepada perekonomian nasional.

"Salah satu sektor perlu mendapatkan perhatian pemerintah adalah sektor pertanian, yang merupakan sektor terbesar yang berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat Indonesia," terang anggota dewan dari partai Nasdem.

Charles menjelaskan, bahwa pada masa Pandemi Covid-19 terjadi penurunan kesejahteraan petani, yang dapat dilihat berdasarkan Data Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) yang mengalami penurunan.

Penurunan NTP sebesar 102,09 atau turun 1,22 persen dibandingkan dengan NTP bulan sebelumnya. Penurunan NTP terjadi karena adanya penurunan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt), yaitu sebesar 1,08 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,14 persen.

Data NTUP  pada Maret 2020 menunjukkan adanya penurunan sebesar 102,90 atau turun 1,18 persen dibandingkan dengan NTUP bulan sebelumnya.

Berkaca pada data tersebut penting untuk pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani dengan cara melakukan intervensi kebijakan yang berpihak kepada petani.

Dijelaskan anggota DRR RI dari Dapil IV bahwa,  NTP dan   NTUP berdampak tidak baik terhadap petani, khususnya di tengah perlambatan ekonomi di tengah pandemi saat ini. " Dalam kondisi krisis seperti sekarang ini, kita perlu memiliki keberpihakan terhadap kelompok rentan," jlentreh Charles.

Apalagi kata dia, mengingat dari penduduk kita di Indonesia, berpofesi sebagai petani. Data dari Food Agricultural and Organization (FAO) tahun 2018 menunjukkan bahwa 93 persen mayoritas petani Indonesia adalah petani kecil (smallholder farmers).

Hingga saat ini masih terdapat 88 kabupaten/kota rentan pangan, sebagaimana dilansir oleh Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) pada tahun 2018 lalu.

Sebagian besar daerah rentan pangan tersebut terletak di wilayah timur Indonesia. Masalah ini semakin serius dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengancam perekonomian dunia, termasuk Indonesia.

Langkah strategis harus dilakukan untuk memastikan daerah-daerah rawan pangan bisa melewati masa pandemi ini dengan keadaan yang baik, tanpa adanya permasalahan di sektor pangan.

Oleh karena itu, produksi pertanian untuk mencukupi kebutuhan di daerah-daerah rentan pangan. Tentu jalur distribusi (supply-chain) dipastikan agar tidak ada kendala dalam distribusi kebutuhan pangan.

Kebijakan yang tepat di sektor pertanian sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, misalnya dengan cara pembelian alat dan mesin pertanian (alsintan) yang kemudian berdampak terhadap produksi yang meningkat. Keberhasilan Kementerian Pertanian dalam menjaga performa baiknya sangat berpengaruh terhadap ekonomi nasional.

" Misalnya kita bisa melihat data Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan 1 tahun 2020 tumbuh positif 12,84 persen (y on y) dibandingkan triwulan 1 tahun 2019 lalu, sebesar 12,65 persen. Meski hanya tumbuh 0,02 persen, PDB Pertanian adalah ketiga terbesar kontribusinya bagi PDB nasional di triwulan 1 tahun 2020," ungkapnya.

Pertumbuhan dan kontribusi ini tentu harus diapresiasi di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini.
Agar sektor pertanian tetap tumbuh secara positif di masa yang rentan ini akibat Covid-19, pemerintah harus tetap bisa mempertahankan performa yang baik di sektor pertanian, terutama untuk memberikan bantuan kepada petani.

Untuk yang sangat penting adalah menjaga kesejahteraan petani tetap baik di tengah pandemi, melalui peningkatan NTP dan NTUP. (tok/iza)

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Sholat Maghrib di Masjid Jami Nurul Mubin



Jakarta,kabareprobolinggo.com ---Senin,15 Juni 2020, pukul 17.30  di Masjid Jami Nurul Mubin Jl. Pluit Selatan Raya No.01 RT.022/017 Penjaringan Jakarta Utara, dilaksanakan kegiatan
Dir Binmas PMJ KBP Badya Wijaya,SH, MH. yang di dampingi Kasubdit Bintibsos, melaksanakan sholat Maghrib berjamaah dilanjutkan satu jam mengaji bersama polisi dan
Sholat Isya berjamaah.


Hadir dalam giat:
- Kasubdit Bintibsos Dit Binmas / AKBP Jajang Hasan Basri, S.Ag., M.Si.
- Paur Subbagminopsnal Dit Binmas / AKP Heru Fahrian A. S.Sos.
- Anggota Dit Binmas PMJ
- Babhinkamtibmas Polsek Penjaringan
- Ketua DKM Masjid Jami’ Nurul Mubin / H. Abdul Mujid
- Pengurus Masjid Jami’ Nurul Mubin

Sambutan Dir Binmas PMJ:
 1. Program  Satu Jam mengaji Bersama Polisi
sebagai Upaya Polri Mengajak Warga memakmurkan Sholat berjamaah di Mesjid dan membaca Alquran
2. Implementasi Polmas kesetaraan tidak ada jarak antar Polri dgn masyarakat
3. Ucapan terima kasih Mesjid Jami’ Nurul Mubin telah melaksanakan Protokol kesehatan.

Isi Pengajian:
1. Silaturahmi dengan warga / jamaah Masjid Jami Nurul Mubin.
2. Mengajak warga /jamaah untuk mengaji dan memakmurkan Masjid.
3. Mengajak warga /jamaah untuk saling toleransi antar umat beragama dan saling membantu warga masyarakat yang tidak mampu.
4. Mengajak masyarakat dapat mencegah virus corona dengan sosial distance dan physical distance dgn menjaga jarak.
5. Mengajak masyarakat wajib menggunakan masker, jaga kesehatan dan selalu cuci tangan.
6. Agar masyarakat mendisipilnkan diri memasuki era kehidupan New Normal dgn tetap pedomani protokol kesehatan pada Transisi fase II pekan ke 2.
7. Agar masyarakat bijak dalam menggunakan medsos dengan tidak mudah percaya berita yang belum tentu kebenarannya.

6. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan Protokol Physical Distancing.

7. Diserahkan Bantuan Beras
Kpd DKM Mesjid Jami Nurul Nuhun. (MH/hms)

13/06/2020

Asosiasi Nelayan Siap Tampung Lobster


Jember,kabarejember.con

Sikapi Aturan Baru Diperbolehkannya Tangkap Benih Lobster,  Nelayan di Jember Bentuk Asosiasi

JEMBER –Para nelayan di Jember membentuk asosiasi nelayan lobster  di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Jumat (11/6/2020). Asosiasi itu dibentuk karena  adanya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster.

Sebelumnya,  peraturan  Menteri Susi Pudjiastuti dalam Permen KP nomor 1 tahun 2015 melarang nelayan menangkap benih lobster.  Namun larangan itu sekarang dicabut oleh mentri KKP yang baru, yakni Edhy Prabowo.
ketua asosiasi nelayan lobster Jember Supriyadi mengatakan melalui asosiasi itu, pihaknya  ingin memberikan rasa aman pada nelayan dalam menangkap lobster .

Menurut dia, peraturan menteri yang lama, nelayan tidak boleh menangkap lobster yang beratnya dibawah 2 ons. Namun, Peraturan Menteri yang baru ini sudah melegalkan nelayan menangkap lobster.

“Kalau dulu  tidak boleh ditangkap, apalagi diekspor,”tutur dia. Untuk itu,  pihaknya bersama nelayan membentuk asosiasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang peraturan baru tersebut. 

Selain itu, juga  wadah untuk membuat Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagai syarat untuk menjual benih lobster. Harapannya, ketika sudah mendapat SKAB, nelayan tersebut bisa tenang dan aman bekerja. 

Selain itu, juga  mewadahi kartu anggota nelayan lobster sebagai syarat utama dalam menangkap lobster. Sebab, kartu tersebut wajib dimiliki oleh para nelayan.  Kalau nelayan bekerja dengan tenang, nelayan bisa mendapat tangkapan lobster lebih banyak.

Dia mengatakan  asosiasi itu juga menfasilitasi nelayan lobster yang hendak menjual tangkapannya. Bahkan, dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang siap membantu menjualkan.

Heri Sugata, salah satu nelayan pantai watu ulo  mengapresiasi kebijakan baru menteri KKP. Selama ini nelayan khawatir tertangkap saat melaut  melalui operasi. Sebab ada larangan menangkap lobster yang membuat nelayan tidak tenang.

Selain itu,  harga benih lobster  naik turun, tidak stabil. Nelayan menjualnya pada  pada pengepul. Melalui asosiasi itu, diharapkan  nelayan terbantu dalam menjual benih lobster. Sebab, jumlah nelayan lobster di watu ulo mencapai sekitar 800 orang.  “Selama ini tidak ada asosiasi, berjalan sendiri. Kami berharap agar kerja kami aman,” ucap dia. (Mia/iza)

Tingkatkan SDM KarangTaruna Desa Rowotamtu Gelar Pelatihan Jurnalistik



Jember,Kabarejember.com
--Banyaknya media media yang bermunculan di Indonesia, bukan hanya media tapi juga organisasi wartawan diantaranya PWI, AJI, IJTI dan FWLM serta lainnya. Karena bagaikan  jamur yang tumbuh di musim penghujan, Sabtu (13 / 6  /2020) bertempat di Balai Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Karang Taruna Pemerintah Desa Rowotamtu bekerja sama dengan FWLM dan pendamping desa Kemendes menggelar pelatihan Jurnalistik dengan topik " Tangguh Menghadapi Bencana Covid -19 ".

Pelatihan jurnalistik warga ini diikuti sekitar 50 peserta terdiri dari pemuda pemudi karang taruna desa setempat. Pelatihan jurnalistik warga ini menghadirkan nara sumber dari FWLM dan Jawa Pos Radar Jember.

M Sumali, Kepala Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji mengatakan, pihaknya senang dengan adanya kegiatan seperti ini, karena kegiatan ini dapat meningkatkan sumber daya manusia khususnya pemuda di desa.  D"Dengan adanya pelatihan pelatihan seperti ini, pemuda karang taruna dapat menjadi warga jurnalis yang  berkualitas dalam menyebarkan informasi khususnya tentang covid 19,"pungkasnya.  ( red / tim )

Ayoo....Donor Darah Jelang New Normal


Jember,kabarejember.com
--Dalam rangka peringatan Hari Donor Darah Internasional 14 Juni 2020, menjelang penerapan new normal di tengah pandemi Covid-19 relawan pendonor kian aktif bersedakah melalui kegiatan donor darah.

Itu sekaligus dalam rangka memperingati World Blood Donor Day atau Hari Donor Darah Internasional yang jatuh tiap 14 Juni.

Tema peringatan Hari Donor Darah Internasional tahun ini adalah Safe Blood, Saves Life atau darah yang aman, selamatkan jiwa.  PMI Kabupaten Jember bersama PMI Kabupaten/Kota lainnnya diminta untuk tetap bersemangat menjalankan tugas pokok dan fungsi mengadakan kegiatan donor darah di tengah pandemi Covid-19.

“PMI Pusat terus memberikan semangat kepada PMI Kabupaten da Kota untuk tetap melanjutkan tugas menghimpun darah melalui donor darah sukarela. Ditengah pandemi Covid-19 kami diminta tetap aktif mengelar donor darah dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Ketua PMI kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH.  Yaitu tetap menjaga jarak, pakai masker, rutin cuci tangan dan selalu sedia hand sainitzer. 

Zaenal Marzuki tak lupa menyamapaikan pesan Ketua PMI Pusat Jusuf Kalla yang mengapresiasi kepada para relawan pendonor darah. “Kami dari PMI mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada para relawan pendonor darah yang aktif untuk donor darah. Satu tetes darah Anda bisa menyelamatkan jiwa sesama manusia,” terang pengacara senior Jember tersebut.

Di tengah Pandemi Covid-19 ini, Zaenal Marzuki juga menghimbau kepada relawan pendonor atau relawan kemanusian di PMI untuk tetap menjaga kesehatan pribadi, keluarga dan lingkunganya. Agar hidup lebih baik dan sehat di tengah pandemi Covid-19. “Agar kita juga terus memupuk semangat persaudaraan dan mempersatukan para relawan pendonor dengan tujuan meningkatkan kesehatan diri untuk motivasi terus berbagi kepada sesama,” terangnya.

Sedangkan PMI Kabupaten Jember sendiri, terus berupaya keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para relawan pendonor atau bagi pasien dan keluarganya yang membutuhkan darah. Serta menyediakan darah yang aman, cukup terjangkau, berkualitas dan berkelanjutan. (Heri/hms)

Hoaks! Kabar BPK dan KPK Telusuri Beasiswa Diknas


Jember,kabarejember.
com
- Mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember diimbau tak perlu khawatir uang beasiswa yang mereka terima bermasalah. Sebab, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah. Dana yang terdiri dari biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup itu, memang digunakan untuk membantu mereka.

Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Edy Budi Susilo, pasca beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp grup. Dalam pesan yang tersebar itu, disebutkan bahwa saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkantor di Pemkab Jember untuk beberapa bulan ke depan. Mereka akan melacak penggunaan uang beasiswa.

Bahkan, dalam pesan yang tak diketahui jelas sumbernya itu juga disebutkan, bagi mahasiswa yang kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 16 juta. Jika tidak, mahasiswa terancam hukuman penjara. “Saya pastikan, kabar tesebut tidak benar alias hoaks,” kata Edy.

Edy menerangkan, kemarin (11/6), dirinya memang sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiwa penerima beasiswa. Itu merupakan tindaklajut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember. “Dari 20 mahasiswa yang diundang, 11 orang di antaranya hadir. Sisanya akan menyusul,” terangnya.

Menurutnya, mahasiswa yang dihadirkan itu dipilih secara acak. Karena pemeriksaan BPK yang dilakukan memang merupakan agenda rutin. Sehingga, kata dia, mahasiwa tak perlu risau jika nantinya mereka menjadi salah satu orang yang diminta untuk menemui petugas BPK. “Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling,” jelasnya.

Edy menjelaskan, para mahasiwa juga tak perlu takut menjelaskan kepada tim BPK tentang penggunaan uang beasiswa itu. Apalagi, sejak 2019 lalu, dana beasiswa tersebut tidak ditransfer seutuhnya kepada mereka. Untuk uang kuliah tunggal (UKT), langsung dikirim ke rekening perguruan tinggi masing-masing, bukan ke rekening pribadi mahasiswa.

Hanya biaya hidup sebesar Rp 750 ribu yang dikirimkan ke rekening masing-masing mahasiswa. Uang itu bisa digunakan untuk membeli berbagai keperluan guna mendukung studinya. Bisa untuk membeli pulsa, membayar kos, makan, buku, dan kebutuhan lainnya. “Jadi saya kira, isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoaks,” tukasnya.

Dia pun meminta, para penerima beasiswa tetap tenang dan tak perlu mempercayai begitu saja setiap pesan yang beredar. Terlebih, sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Jika memang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung atau menghubungi dinas pendidikan. Kami akan senang hati menjelaskan,” pungkasnya. (tim/red)

Kasipidsus Kejari Jember Tegaskan Tidak Pernah Teror Phiskis Terdawa



Jember,kabarejember.com
-- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adi Wicaksono  menegaskan  pihaknya tidak pernah melakukan teror psikis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pasar manggisan, Fariz, saat sidang perdana, Selasa 09 Juni lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Setyo setelah muncul pemberitaan di media daring dengan judul yang dinilainya merugikan korps adhyaksa.

Dalam berita tersebut menyebut Jaksa Nining melarang terdakwa yang berada di Lapas Kelas II A Jember untuk didampingi penasehat hukum saat sidang perdana melalui sarana video konferensi itu.

Pada kenyataannya, Jaksa Nining menyampaikan perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya kepada penasehat hukum (PH) terdakwa, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, Jaksa Nining di Lapas Klas II A Jember hanya bertugas memfasilitasi dan memantau jalannya persidangan yang digelar dengan protokol kesehatan tersebut.

Sebab itu, Jaksa Nining berkewajiban menyampaikan perintah yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang itu kepada PH terdakwa.

Namun, ketika mencari PH di ruang tunggu lapas, Jaksa Nining tidak melihat seorang pun di ruang tunggu lapas. Apalagi istri terdakwa, hanya ada petugas lapas yang berjaga.

“Jadi teror seperti di pemberitaan itu tidak benar sama sekali,” katanya.

 “Jaksa Nining hanya memfasilitasi. Tidak melarang. Apalagi melakukan tindakan teror kepada terdakwa,” tegasnya.

Lebih jauh Setyo menjelaskan keluarnya perintah majelis hakim. Setyo berkata, sidang pertama itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dua JPU yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan.

Setelah itu, majelis menyampaikan perintah agar JPU dan PH hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Jember. Sidang kemudian ditutup.

Tindakan Jaksa Nining itu bahkan diketahui langsung oleh petugas lapas dan para terdakwa lainnya. Bahkan Jaksa Nining sempat berkomunikasi dengan terdakwa Fariz terkait dengan keinginan keras PH untuk mendampingi dalam lapas.

“Padahal sudah jelas disampaikan ada perintah majelis hakim bahwa PH mendampingi di ruang sidang di Surabaya,” tandasnya.

Saat itu Jaksa Nining mendapat jawaban Fariz, yang mengatakan mungkin PH ingin menyerahkan eksepsinya. Pernyataan Fariz ini juga didengar oleh para terdakwa lainnya.

Terkait dengan tuduhan menghalangi wartawan untuk meliput, Setyo mengaku heran pihaknya disangkutpautkan dengan protokol yang berlaku di Lapas.

“Sebab, semua kewenangan lapas dengan segala aturan protokol kesehatan pada saat pandemi Covid-19 dari Kemenkumham,” ujarnya.

“Kami hanya dapat mengikuti saja,” pungkasnya. (tim/red)