05/09/2022

Pembuangan Bayi Di Nguter. Di Rilis Polres Lumajang.

Lumajang, Merdekanews.id Pembuangan bayi yang sempat membuat geger warga Desa Nguter berada di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,

"Polisi menggelar pres rilis pengungkapan kasus pembuangan bayi dengan tidak mengadirkan tersangka tadi siang 05/09/2022. berada di polres lumajang. yang sebelumnya di tangani polsek pasirian.

“Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D,S.I.K .MH," memberikan keterangan penemuan bayi pingiran sungai dusun umengan, desa nguter, pada tanggal 01/09/2022, sekitar pukul 14 : 30 WIB. Ditemukan oleh warga sekitar. Bayi dalam kondisi sehat  masih dirawat di RS Bhayangkara Lumajang.

Alhamdulilah pada tanggal 03/09/2022. sudah ditemukan siapa ibu bayi. Langka kita membawa yang di duga ibu bayi kerumah sakit untuk melakukan pemeriksaan secarah medis. Dari keterangan tersangka kalau dirinya melahirkan sendiri dirumah. Sebelum tersangka menaruk bayinya. sempat menyusui dan memberikan selimut pada bayi tersebut. Berat bayi 2,1 kg.

Menurut keterangan tersangka kalau bayi tersebut hasil hubungan badan dengan pacarnya. tersangka merah ketakutan akhirnya bayinya dibuang pingiran sungai. Kapolres lumajang," masih menyelidiki dan mencari bapak bayi. Secepatnya kita tangkap"tegasnya. ( Arifin )

Polres Lumajang Sita 24 Armada Pasir, 9 Ekskavator dan 1 Mesin Sedot

 

Lumajang ,Merdekanews.id Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, terus menggencarkan upaya penertiban pertambangan pasir dikawasan tambang galian C di wilayah hukum Polres Lumajang.

Sejak April hingga Agustus kemarin, sudah ada lima laporan yang diterima dari masyarakat, berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan dan mekanisme pertambangan.

Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, saat memimpin sidak, Kamis kemarin. Dari lima laporan yang ada, kesemuanya ada di areal tambang galian C.

Dari sekian banyaknya tambang, diungkapkan olah Kapolres, bahwa masih ada kelompok - kelompok yang berkegiatan, diluar ketentuan dan mekanisme hukum yang ada.

Dijelaskan, ada sekitar 24 armada angkutan pasir jenis dum truk, 9 ekskavator dan 1 mesin atau alat sedot disita, dijadikan barang bukti dari lokasi tambang.

"Kami disini mendapati beberapa modus pelanggaran, diantaranya, perusahaan yang memiliki izin wilayah operasi tambang sampai dengan untuk kegiatannya, itu baru eksplorasi belum memiliki izin operasional. Itu kami proses. Kemudian ada masyarakat yang sudah memiliki izin sampai izin operasional, tapi melakukan penambangan di luar titik koordinat. Ada juga masyarakat yang tanpa izin, namun melakukan pertambangan dengan melakukan sedot," kata Kapolres menjelaskan.

Yang tak kalah menarik, ada kelompok masyarakat yang mendapat surat perintah kerja dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan jalan tambang. Meratakan permukaan, akan tetapi dibalik kegiatannya, malah menjual pasir, sementara mereka tidak mengantongi izin wilayah operasional.

"Kami juga mendengar, masih banyak masyarakat yang menggunakan mesin sedot untuk menambang, entah mereka punya izin atau tidak, ini akan kita terus tertibkan, kemarin sempat kami imbau agar tidak melakukan kegiatan sedemikian," imbuh Kapolres Lumajang.

Dari lima LP yang ditangani, disampaikan oleh AKBP Dewa jika 1 berkas perkara sudah ada pada tahap 1. Dalam artian sudah diproses pemberkasan berikut penetapan tersangka. Sementara yang lain masih ada pada proses penyidikan, memeriksa sejumlah saksi yang tidak menutup kemungkinan, akan menyusul menjadi tersangka, berikut rangkaian didalamnya turut melibatkan ahli.

Menyinggung banyaknya barang bukti yang disita, orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu menegaskan, jika pasca ada penetapan tersangka dari perkara yang saat ini ada pada tahap penyidikan, nantinya boleh diproses untuk pinjam pakai.

Kapolres mempertimbangkan nilai ekonomis yang melekat pada masing - masing barang bukti. "Jika ada sudah ada tersangka, karena barang bukti ada nilai ekonomisnya maka kami anjurkan untuk silahkan diproses untuk pinjam pakai dengan tahapan atau mekanisme. Mungkin saja ada yang kredit, kami tidak akan semena - mena. Tentu ini melalui proses atau proses hukum yang ada. Dan jika suatu ketika barang bukti diperlukan untuk dihadirkan dalam tahapan - tahapan maka haruslah dihadirkan" tegasnya.

"Pada intinya, semua perkara yang kami tangani, kami proses. Tinggal mendengar keterangan saksi - saksi lain, untuk nantinya dilihat kadar salahnya seperti apa, yang tentu kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," tutup Kapolres.

Jika ditemukan pelanggaran serupa dikemudian hari, Kapolres menegaskan akan juga diproses hukum. Mendasari asas berkeadilan, bagi masyarakat yang dirasa tidak mampu mengurus izin tambang, akan pula ditata teknisnya. "Jangan kita biasanya menyalahkan masyarakat saja, cuman harus ada upaya - upaya," pungkasnya.

Mbah Jo Terima Sertifikat BNSP Dan Didaulat Maju Kedepan Untuk Mewakili Yang Lulus.


Mojokerto , Merdekanews.id Ronggolawe News, 
Sejak munculnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia awal tahun 2022 telah banyak wartawan yang mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan awal pelaksanaannya ada di kota Surabaya dan sekaligus pertama di Indonesia

Dalam penyerahan sertifikat kemarin adalah asesi gelombang kedua yang diikuti sebanyak 18 orang wartawan dan salah satu pesertanya adalah Pimpinan Redaksi Jejak Jurnalis asal  Mojokerto.

Dwijo, akrab dipanggil Mbah Jo  seorang pimpinan redaksi Jejak Jurnalis saat ditanya wartawan ini menyampaikan " saya mengikuti asesi SKW ini karena amanat dari SLP Pers Indonesia yang berpedoman pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi dan itu artinya produk pemerintah. "

Masih Mbah Jo, saya memilih yang resmi-resmi ae mas karena sertifikat itu seperti SIM dalam berkendara, walaupun media kita sudah berbadan hukum yang disahkan oleh Menkum dan HAM, tapi kita tetap harus punya sertifikat pers.

Lanjut Mbah Jo,  sertifikat yang saya terima ini juga didukung oleh beberapa aturan yaitu :
1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).

4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.

5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Saya menghimbau kepada teman-teman wartawan di Mojokerto ikutilah peraturan pemerintah dalam setiap langkah pasti aman, karena wartawan dituntut untuk mewartakan hal-hal yang salah untuk dibenarkan,
Mangkanya wartawan harus punya prinsip membenarkan dirinya sendiri sebelum menyalahkan orang lain berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 
Bab. III
WARTAWAN
Pasal 7 angka 2 yaitu Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dan juga sertifikat ini sebagai daya saing dalam pasar global serta untuk meningkatkan kredibilitas dengan sertifikat nasional maupun internasional karena yang mengeluarkan adalah pemerintah melalui BNSP,  Pungkas Mbah Jo

Dalam penyerahan 18 sertifikat ini diserahkan oleh Dedik Sugianto seorang Asesor LSP. Pers Indonesia dan satu-satunya di Jawa Timur. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di  rumah makan Bu Rudi Surabaya Sabtu, 3/9/2022 siang.

Adapun nama-nama penerima sertifikat  kompetensi wartawan utama berlisensi BNSP adalah : 
M. Imam Chambali, Pimred SINARPOS ,  Dwidjo Kretarto, SE.MM Pimred JejakJurnalis, Yustin Eka Rusdiana Pimred AZMEDIA, Agus Zahid Pimred Metrowilis, Muhammad Sutrisno RedPel AJTTV, Arief Eddy Purwanto Pemred Harian-News, Suprapto Pimred Kabar Oposisi, Bambang Priyo Wibowo Redpel Kabar Oposisi, Hermanto Redpel MetroSoerya_Jember dan Tugiyono Pimred Suara Hukum-News Pati.

Sedangkan penerima sertifikat Kompetensi Wartawan Madya adalah M. Habibul Ihsan dari AZMEDIA , Mat Siswondo dari AZMEDIA , Heru Susanto AJTTV , Akhmad Lubis Murtono AJTTV , Rahmadi AJTTV , Abd. Rosi dari media HalloJatim, Serta Sunari dari AJTTV. M. (Eni).

01/09/2022

Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang ( PUTR ). Menggikuti Karnaval Umum Tingkat Kabupaten Lumajang.

Lumajang. .Merdekanews.id Memperingati hari kemerdakaan RI ke 77, pemerintah daerah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan ( Dindik ) Kabupaten Lumajang, Menggelar Lomba karnaval untuk umum pada hari 31/08/2022.
Rangkean kali ini sangat meriah, dikarenakan sudah 2 tahun tidak perna ada kegiatan keramian. Karnaval yang setiap 1 tahun kali disengarakan sempat vakum dikarenakan masa masa covid-19. Untuk meramaikan kemerdekaan RI -77. Dinas PUTR kabupaten lumajang mengikuti karnaval.

Dari dinas PUTR. ada dua bidang yang mengikuti karnaval. Dari bidang SDA mengusung bersolongan INCAR ( Irigasi Lancar ) yang Irigasi mampet bikin petani mumet ada INCAR solusinya, Tidak kalah menarik bidang bina marga mengusung Ngap - Ling bersolongan ( ngaspal keliling ) ada jalan berlubang jangan khawatir ada Ngap - Ling.

Arif,"Salah satu pengujung yang sedang menyasikan karnaval senang dengan perlombaan karnaval kali ini. Menurut arif sudah lama tidak ada acara karnaval  kemungkinan sudah vakum 2 tahun tidak ada kegiatan karnaval semenjak covid -19.

Kemerihan ini yang sangat d tunggu - tunggu masyarakat lumajang. Dari pantuan media ini di lapangan ada 35 peserta lomba karnaval umum tingkat kabupaten lumajang. Berbagai kalangan yang mengikuti festival. Mulai dari insitansi sampai kalangan kesenian yang berada di kabupaten lumajang. ( Arifin )

31/08/2022

BBM diisukan akan mengalami kenaikan dalam uaktu dekat ini.


KARIMUN , Merdeka Niws.id    
Bahan Bakar Minyak (BBM) diisukan bakal mengalami kenaikan harga dalam waktu dekat ini. 

Setelah, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal soal kenaikan harga BBM tersebut.

Dalam keterangannya Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali membengkak sebesar Rp 198 triliun, jika tidak ada kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar.

Ia menjelaskan, saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. Angka itu sudah membengkak Rp 349,9 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 152,1 triliun guna menahan kenaikan harga energi di masyarakat.

Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun Vandarones Purba menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi resmi terkait kenaikan harga BBM.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima informasi resmi soal kenaikan BBM itu,” ucapnya, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan harga BBM di SPBU yang tersedia masih dengan harga normal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terkhusus BBM Pertalite dan Bio Solar.

Untuk harga BBM jenis pertalite masih Rp7.650 per liter dan Bio Solar Rp5.150 per liter. 

Sedangkan untuk BBM jenis Pertamax Turbo Rp18.600 per liter serta BBM Dexlite Rp18.500 per liter.

Intinya harga BBM di SPBU yang ada di Karimun masih menjual harga normal, jadi belum ada penetapan kenaikan harga sejauh ini.

Penulis LBS.

30/08/2022

Dilaporkan Ke Polisi Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Terkait Penipuan


MOJOKERTO,Merdekanews.id  - Bu Satiah warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg  Kabupaten Mojokerto, melaporkan mantan kadusnya SMD ke Satredkim Polres Mojokerto Kota terkait penipuan catatan lapangan tanah korban (Satiah) dalam hal ini, korban di dampingi Barracuda, SMD telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Selasa (30/8/22)

Kadiv Humas Barracuda" Kayat Begawan" menyampaikan bahwa dirinya mendampingi Bu Satiah melaporkan SMD (mantan Kadus Pagerluyung Wetan) ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam catatan lapangan tanah Bu Satiah.

Seperti yang telah dijanjikan oleh mantan Kadus SMD penyelesaian sertifikat akan segera selesai, apalagi " Bu Satiah" sendiri telah membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada SMD namun sertifikat yang telah dijanjikan sampai saat ini selama 2 tahun tak kunjung selesai, jelas Kayat. 

Kayat juga menyatakan, bahwa, telah beberapa kali menemui SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang Rp 25 juta kepada Bu Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikat.

“Sudah berulangkali, SMD saya nasehati, tetapi dia tidak pernah mencobanya. Kasihan Bu Satiah hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai, tetapi nyatanya semua yang mendukung SMD tidak ada kenyataannya,” tegas Kayat.

Sutiah menceritakan permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020, SMD mendatangi Bu Satiah dikediamannya dengan tujuan menawarkan jasa untuk mengurus dua bidang tanah Bu Satiah yang belum bersertifikat. Dua bidang tanah tersebut adalah tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama SURATIN sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

“SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan sertifikat saya. Bilange SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya tidak percaya saja. Kemudian SMD minta uang senilai Rp 25 juta yang saya cicil mbayarnya menjadi 3 kali,” papar Satiah saat dikalrifikasi dikediamannya.

Masih menurut Satiah, pembayaran pertama senilai Rp 10 juta pada 24 Agustus 2020, pembayaran kedua senilai Rp 10 juta pada 17 September 2020 dan pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta pada 4 Desember 2022.

“Semua pembayaran ada bukti kuitansinya dan ditandatangani langsung oleh SMD serta menyaksikan putri saya yang bernama Sutik Ekowati. Saya tidak menyangka SMD tega menipu saya. Padahal setiap ke rumah ya saya sangoni angkut 300 ribu, 500 ribu. Itu lepas yang uang Rp 25 juta” ujar Satiah.

Sementara terkait dengan laporannya ke Polres Mojokerto Kota, Bu Satiah mengatakan bahwa ia menyadari dirinya dan berharap SMD yakin dengan perbuatannya yang menipu dirinya sendiri.

“Saya berharap SMD dihukum setimpal. Saya mencari keadilan, semoga bapak Kapolres dan jajarannya tegas dalam menangani perkara ini. Saya telah ditipu oleh SMD, uang saya Rp 25 juta tidak digunakan untuk mengurus saya dan sampai hari ini juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Saya mencari keadilan pak Kapolres,” papar Bu Satiah dengan agak emosi.

Sementara itu, Ketua Barracuda Indonesia Hadi Gerung saat diklarifikasi mengatakan bahwa Barracuda akan maksimal membantu Bu Satiah dan mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Teman-teman Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Barracuda Indonesia telah siap mendampingi Bu Satiah secara maksimal dalam perkara ini. Kami terpanggil untuk membantu beliau. Mohon bantuan dari teman-teman, agar beliau segera mendapatkan keadilan yang menjadi haknya. Untuk Bapak Kapolres dan jajarannya, Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Bu Satiah butuh pengayoman dan perlindungan,” tegas Hadi Gerung.

Masih menurut Hadi Gerung, perbuatan yang dilakukan SMD kepada Bu Satiah sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Tidak objektif dan tidak objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. “Bu Satiah adalah korban. Perkara ini sudah terang. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup. Semoga pihak kepolisian dalam waktu yang tidak lama segera dapat menangkap pelaku sehingga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tetap terjaga dengan baik,” harap Hadi Gerung diakhir pembicaraanya.(EVA)

29/08/2022

PWP Karimun makan Bareng Sepanjang 17 Meter di Coastal Area


Merdekanews.id Karimun 29/8/2022.
Paguyuban Warga Pasundan (PWP) Kabupaten Karimun mengadakan ngaliwet bareng sepanjang 17 meter di Coastal Area, Minggu (28/8/2022). 

Ngaliwet bareng ini merupakan tradisi makan bersama untuk menyatukan kebersamaan, dalam rangkaian HUT Kemerdekaan ke-77 RI.

Ketua PWP Karimun Teddy Setiawan mengatakan, kegiatan ngaliwet bareng ini guna mempererat tali silaturahmi antarwarga Sunda di Kabupaten Karimun. 

Awalnya, kegiatan ini akan dilaksanakan sempena HUT Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 2022. 

Kegiatan dilaksanakan Minggu (28/8/2022), karena masih ada warga Sunda di Kabupaten karimun..

“Setelah itu diputuskan giat dilaksanakan pada hari ini,” kata Teddy Setiawan di sela kegiatan ngaliwet bareng, Minggu (28/8/2022.

Cuaca cerah,  dan diselingi dengan angin yang berhembus dengan sepoi sepoi sehingga giat dapat dilaksanakan dengan nyaman.

Ngaliwet bareng ini, cara makan bersamanya berdasarkan kebiasaan dari masyarakat Sunda, menyediakan daun pisang yang panjang dan lebar untuk mewadahi nasinya. 

Setelah ber sama sama menyantapnya secara serentak sambil duduk bersila.

“Begitupun para pejuang kita secara bahu membahu dan dengan tekat persaudaraan yang tinggi memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini.

Ngaliwet bareng ini dihadiri sekitar 150 orang warga PWP Kabupaten Karimun, dewasa dan anak-anak. 

Warga PWP Kabuaten Karimun berharap kepada pengurus agar giat seperti ini rutin dilaksanakan ke depannya.

“Ke depannya, semakin banyak warga Sunda yang bisa bergabung di dalam wadah PWP Kabupaten Karimun.

LBS.