17/10/2022

Sementara, Akses Jalur Gilimanuk – Denpasar Di Tutup

Jembrana, Merdekanews.id bali
Banjir Bandang yang menerjang jembatan Biluh Poh di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembarana, Bali, mengakibatkan jalur utama Gilimanuk- Denpasar, Bali, tidak bisa dilewati dan saat ini ditutup. 

'untuk sementara jalur ini di tutup,  dan di alihkan ke jalur alternatif melalui Singaraja,  Buleleng”ungkap Kapolres Jembrana,  AKBP Dewa Juliana kepada awak media Senin(17/10/2022) . Sebanyak 120 personil di kerahkan untuk membersihkan sampah Banjir Bandang yang menghancurkan fisik jalan serta jembatan . (anw)

KPU Lumajang Gelar Media Gathering Bersama Awak Media


Lumajang, Merdeka News.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang menjalin sinergitas dengan media massa dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat, bertempat di Saujana Cafe Jalan Kalimas Suko Lumajang, Minggu (16/10/2022) malam.

Acara tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan media ghatering yang merupakan salah satu bentuk special event, bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara pihak penyelenggara pemilu dengan pihak media. Oleh karena itu; media ghatering kali ini mengambil tema "Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024".

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan bahwa pertemuan kali ini adalah bentuk hubungan kekerabatan antara KPU dan rekan rekan wartawan yang bertugas di Kabupaten Lumajang.

"Pertemuan ini adalah merupakan bentuk sinergitas kita dalam mengawal pemilu 2024," kata Yuyun mengawali sambutannnya.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan bahwa langkah awal yang baik hubungan antara penyelenggara pemilu dengan kawan kawan media sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami menyadari, tanpa kehadiran teman teman media, kami tidak mungkin bisa menyampaikan informasi terkait tahapan tahapan pemilu dengan sempurna. Sebab personil kami sangat terbatas sekali," ujarnya.

Yuyun menjelaskan, jumlah pemilih di Kabupaten Lumajang ini kurang lebih 800 ribu sekian yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 206 Desa. Oleh sebab itu media diibaratkan corong menyampaikan informasi.

"Tentu hal ini butuh peran media agar aturan aturan dan tahapan tahapan pemilu bisa sampai menyentuh ke masyarakat. Atau dengan kata lain simbiosis mutualisme," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono mengingatkan perbedaan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.

"Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda," kata Machmud.

Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita, sedang apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

"Produk pers memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers," papar Machmud.

Ia pun menjelaskan produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sebagaimana pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi," pungkasnya. (Misdi)

15/10/2022

Kemenkumham

 


Astaga!!! Pembuangan Sampah Di Denpasar Capai 826 Ton Per Hari

Denpasarbali,Merdekanews.id
Edukasi terhadap masyarakat mengenai sampah memang sangat di perlukan di setiap daerah pasal nya jika tidak di antisipasi sedini mungkin dampak nya bakal mengancam lingkungan . Edukasi, tujuan nya agar masyarakat lebih disiplin memilah sampah dari sumber (rumah) sebelum di buang ke tempat sampah. Di pilah menjadi 3 , di antaranya sampah organik,  an organik serta sampah residu. 
“ benar ,kita berharap ada edukasi terhadap masyarakat agar di siplin memilah sampah dari sumber atau rumah pasal sampah itu ada 3 jenis,  seperti sampah organik dan on organik serta sampah residu “ungkap Kabid PLP/Air Minum PUPR Kota Denpasar,  Gandhi kepada merdeka newsbali Kamis lalu (13/10/2022).  Problem sampah kata Gandhi , seperti Denpasar dia sebut sangat pelik karena TPS 3R yang kini di miliki Denpasar belum mampu menampung tinggi nya sampah , di mana TPS 3R hanya mampu menampung sampah 30 ton sedangkan sampah tiap hari nya mencapai 826 ton .  
”  TPS 3R yang kami miliki jumlah nya hanya 12 titik yang tersebar di penjuru Desa Se Denpasar “ jelas Gandhi . Sedangkan setiap desa dalam sehari sampah nya kisaran 15 ton imbuh nya.  
Kini menyikapi tinggi nya sampah di Denpasar , TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) tengah di bangun,  di antara nya TPST Kerta langu Denpasar Timur di kawasan By Pass Mantra.  TPST itu operasional nya akan sama dengan TPST Suwung yang mampu menampung sampah kisaran 500 ton.  Kelebihan TPST menurut keterangan Gandhi bahwa nanti nya mampu menghasilkan 3 jenis sampah yang di daur ulang untuk kepentingan makhluk hidup.  Dia mencontoh kan hasil daur ulang sampah residu yang mampu menghasilkan RDF (bahan bakar batu bara) pungkas nya. (anw)

12/10/2022

Sidang Lanjutan mediasi tanah warga di caplok pemdes Wonoploso Gondang mojokerto

Mojokerto Merdekanews.id                                    Pengadilan Negeri mojokerto.menggelar sidang mediasi lanjutan perkara gugatan melawan Hukum yang terdaftar nomor perkara 76/Pdt,6/2022/PN,MJK,atas tergugat Bupati Mojokerto dan Kepala DesaWonoploso menemui babak sidang mediasi tertanggal 12/ 10 / 2022,
Sebagai kuasa hukum.mewakili  Aparatur sipil Negara ( PNS ) Benny Wipnarno SH , MH yang merupakan  Aparatur Sipil Negarayang sudah mengantongi surat tugas dari instasi tempat dirinya bertugas sebagai kuasa dari Bupati Mojokerto ldan juga kepaja desa Wonoploso.
Sebagai ahli waris dari Bapak Pardi /P Sunar yaitu Pak Sodikun menyampaikan sebelum sidang gugatan di proses di pengadilan Negeri Mojokerto memang banyak sekali kejanggalan dalam proses supaya cepat mendapatkan SPPT.tanah SHM 141 dengan atas nama ahli waris dari P Pardi / P Sunar dan itupun sudah mulai pengakuan atas hak tersebut dan bukti bukti yang dilakukan yang oleh pihak Desa Wonoploso dugaan dan bukti dari pengakuan pihak kepala Desa Wonoploso Gondang kabupaten mojokerto
Dalam persidangan turut hadir pihak yang hadir penggugat saudara Sodikun dengan di dampingi Kuasa Hukumnya Aulian Faw Firm,sementara dari pihak penggugat hanya nampak pria yang mewakili bagian Hukum sebagai Hukumnya pemkab mojokerto
Kalau menggandalkan logika jelas perkara ini adalah PMH ( perbuatan Melawan Hukum )sidang yang di gelar hari ini mediasi dan untuk lanjutan nunggu imformasi dari pengadilan negeri Mojokerto ( EDY )

Puluhan Masa LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Mengadakan Aksi Damai Di Depan Kejaksaan Negeri OKU

 Baturaja,OKU –Sumatera Selatan,Merdekanews.id
 beberapa hari yang lalu Puluhan masa dari Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengadakan aksi damai di Kejaksaan Negeri OKU untuk menyampaikan Laporan dan beberapa tuntutan terkait dugaan beberapa instansi yang diduga  melakukan tindakan korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten OKU,Provinsi Sumsel, Selasa (11/10/2022).

Erham Mandala selaku kordinator aksi dalam Pernyataan Sikap dan Tuntutannya mengatakan ‘’ Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI) adalah sebuah Lembaga yang bersifat Independen dan dibentuk dengan salah satu tujuan terpenting adalah melakukan fungsi pengawasan kebijakan publik atas penyelengaraan kinerja Pemerintah, Penegakan Demokrasi, dan Penegakan Hak Asasi Manusia ke arah terwujudnya Pemerintah Good Public Govermance.

Dalam melaksanakan peran dan Fungsinya Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI) berupaya seoptimal mungkin agar dapat berkontribusi bagi Negara dan masyarakat banyak yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.

karena Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI) memiliki ruang lingkup yang berstandar Nasional.

Berupaya untuk berkontribusi seoptimal mungkin memberikan kepedulian terhadap perolehan hak–hak akan kepastian hukum, keadilan masyarakat, serta hak–hak ekonomi dan keuangan masyarakat sesuai legal standing yang dimiliki Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI).

Sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2)

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaantertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”

Pasal 3

“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumurhidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 4

“ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”

Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM_KCBI)

Mendukung Visi dan Misi Kejaksaan R.I : Visi"Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel"

Dengan Penjelasan :

Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku
Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak public
Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Misi Kejaksaan R.I :

Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Mendukung Visi dan Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Visi :
"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".

Misi :

Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
Mewujudkan layanan manajemen administrasi  Kementerian Hukum dan HAM; serta

Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM  yang profesional dan berintegritas

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana korupsi, Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan Hak dan tanggungjawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dari Tindak Pidana korupsi.

Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,  serta Perekonomian Negara sehingga penanganan harus dilakukan secara luar biasa. ‘’Ujar Erham dalam Orasinya

Korlap Aksi ‘’Herijaya Menyampaikan dalam Pernyataan  Sikapnya Mengatakan

bahwa, "Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)  yakin dan percaya Kejari OKU mampu untuk Menindaklanjuti dan  mengusut tuntas dugaan korupsi yang kami laporkan dengan tuntutan Tuntutan:

Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Mark up, serta di duga  penyalahgunaan wewenang karena jabatan Demi menguntungkan diri sendiri atau Kelompok dalam pelaksanaan beberapa kegiatan Pada BPN Kabupaten OKU sebagai berikut:
Program Redistribusi Rreforma Agraria Tahun Anggaran 2021 Kab. OKU sebanyak 1500 persil / sertifikat yang terdiri dari :
Desa Batu winangun sebanyak 700 persil
Desa Karya Mukti sebanyak 150 persil
Desa Marga Mulya sebanyak 50 Persil
Desa Peninjauan sebanyak 600 persil
Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Tahun Anggaran 2021 Kab. OKU sebesar Rp.6.588.505.000,-
Pengukuran dan pemetaan Kadastral Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.360.805.000,-
Penetapan hak tanah dan ruang Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.140.058.000,-
Penyelenggaraan penata guna tanah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.564.785.000,-
Pemegang akses Reforma agraria (Acces Reform) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.222.348.000,-
Penilaian tanah dan ekonomi pertanian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.35.704.000,-
Program dukungan manajemen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.727.900.000,-
Penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.727.900.000,-
Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Mark up, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan Demi menguntungkan diri sendiri atau Kelompok dalam pelaksanaan beberapa kegiatan Pada Kementerian Agama Kabupaten OKU nilai Rp. 8.618.180.000,-  Tahun Anggaran 2021 No : SP DIPA-025.03.2.418457/2021 sebagai berikut :
Pengelolaan KUA dan Keluarga Sakinah Rp. 933.259.000,-
Fasilitas dan pembinaan masyarakat
Penghulu yang ditingkatkan kompetensi sebanyak 12 orang Rp. 6.610.000,-

Pelayanan publik pada masyarakat
KUA yang profesional melayani (PN) 2 Unit Rp. 26.000.000,-
Layanan nikah dan rujuk (PN) 12 Orang Rp. 758.849.000,-

Fasilitas pembinaan keluarga (24 keluarga)
Keluarga islam yang memperoleh bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah (PN) 24 Keluarga Rp. 141.800.000,-
Pengelolaan dan pembinaan penerangan agama islam Rp. 1.033.948.000,-
Kompensi dan event
Event keagamaan dan seni budaya bernafaskan agama (PN) Rp.18.000.000,-
Fasilitas dan pembinaan masyarakat 110 orang Rp. 985.948.000,-
Penyuluhan agama non PNS penerima tunjangan (PN) 8 orang Rp. 960.000.000,-
Penyuluh yang ditingkatkan kompetensinya (PN) 30 Orang Rp. 25.948.000,-
Bantuan lembaga
Bantuan ormas dan lembaga keagamaan (PN) 3 Lembaga Rp. 30.000.000,-
Program dukungan manajemen dengan nilai Rp. 6.640.173.000,-
Layanan perkantoran (barang) Rp. 500.177.000,-
Layanan umum (barang) Rp. 5.500.000,-
No : SP DIPA – 025.01.2.418456/2021 dengan nilai Rp. 2.322.921.000
Pembinaan kerukunan umat beragama

Fasilitas dan pembinaan lembaga, forum kerukunan uma beragama (FKUB) yang terfasilitasi / lembaga Rp. 60.000.000,-
Pembinaan administrasi umum
Layanan perkantoran (operasional kantor) / barang Rp. 738.061.000,-
Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Mark up, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan Demi menguntungkan diri sendiri atau Kelompok dalam pelaksanaan beberapa kegiatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Pengendalian Keluarga Berencana OKU Tahun 2021
Pengadaan BKB Kit Stunting Tahun 2021 Rp. 175.500,000,-
Pengadaan KIT Siap Nikah anti Stanting Tahun 2021 Rp. 130.000.000,-
Belanja modal Furniture Balai penuluhan KB Tahun 2021 Rp. 133.160.000 ''Seru Heri Jaya dalam Orasinya

Disinggung tujuan kegiatan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM_KCBI) Alis Kelana Mengatakan’’ini merupakan betuk dan wujud upaya kami dari masyarakat yang tegabung di lembaga control social Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN) yang ditetapkan Azas- azas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas Kepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggaraan Negara, Azas Kepentingan Umum, Azas Keterbukaan, Azas Profesionalitas dan Azas Akuntabilitas. Serta tegaknya Supremasi Hukum di Sumatera Selatan Khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini’’kata Alis

Saya Pribadi dan seluruh anggota LSM KCBI OKU Mengucapkan Terima kasih Kepada Kapolres OKU dan jajaran serta  Kasat Pol PP OKU dan jajaran yang sudah menertibkan dan menjaga kami pada kegiatan hari ini, dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kejari OKU dan Kastel beserta jajaran yang sudah menerima kami ’’tutup Alis( jhony)





11/10/2022

Polantas Polres Lumajang Berjibaku Evakuasi Kendaraan Mogok

 

Lumajang, Merdekanews.id Terik matahari tidak menjadikan anggota Satlantas Polres Lumajang Jawa Timur, surut dalam mengimplementasikan pengabdiannya pada masyarakat salahsatunya penggunaan jalan.

Terpotret kamera, empat anggota Satlantas Polres Lumajang dipimpin Kasatgas Preventif KBO Lantas Iptu Teguh Imanto, berjuang menepikan kendaraan angkutan umum ( bus ) yang mogok di badan jalan raya Ranuyoso Lumajang.

Sempat menjadi perhatian, salah satu anggota dari ke empat dari mereka masuk ke kolong bagian depan bus, untuk memasang tali derek.

Iptu Teguh Imanto berkata, disegerakan dengan tujuan agar tidak tejadi gangguan arus lalu lintas di jalan poros utama penghubung antar Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Lumajang itu.

"Di lokasi, kami bagi tim. Salah satunya melaksanakan evakuasi dengan menarik bus menuju ke bahu jalan. Kemudian yang lain mengatur lalu lintas selama upaya evakuasi dengan pemberlakuan buka tutup," ucapnya, Minggu (9/10/2022).

Disampaikan oleh Iptu Teguh Imanto, kendaraan bus angkutan umum tersebut alami mogok lantaran trouble kampas rem. "Alhamdulillah, semuanya lancar kami berhasil tepikan secepatnya, anggota dibantu pihak pengemudi saling bahu membahu dan alur kembali dua jalur berfungsi seperti sedianya," imbuhnya.

Disisi lain, selain bentuk pengabdian pada masyarakat, kegiatan sebut Iptu Teguh Imanto merupakan rangkaian dari giat patroli preventif dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2022.

"Juga sampaikan pada pengemudi, agar tetap hati - hati dan waspada dalam berkendara, juga agar seyogyanya cek rutin kondisi kendaraan, mengingat posisi kendaraan merupakan angkutan umum," pungkasnya.