Dua Residivis Asal Desa Sumberweringin Diamankan Polisi


Lumajang, KaJe
Dua warga asal Desa Sumber wringin Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang diamankan pihak kepolisian, Sabtu ( 24/02/2019) kemarin sore.  Dua pelaku, tertangkap melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon  Dusun Darungan kidul Desa curah petung  Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.

Sepeda motor yang diparkir di tepi lahan sengon nekat dicuri oleh Rusan (31th), swasta alamat Desa sumber wringin kec. Klakah
Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dan Rusen (33 ) swasta alamat Desa Sumber wringin Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang sedangkan korban atas nama Mafkasan (45th), petani warga  Dusun Darungan kidul Desa Kedungjajang  Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.

Pada kala itu korban yang akan memotong sengon sekira pukul 07.00 wib, sepeda motor supra milik korban ditinggalkan di pinggir lahan sengon tersebut, setelah selesai memotong pohon sengon dan saat kembali pada pukul 16.30 sepeda motor korban sudah tidal ada ditempat dimana ditinggalkan, beruntung ada saksi yang mengetahui sepeda motor korban dibawa oleh seseorang dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungjajang.
Bersama dengan warga pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan,
Alhamdulillah pihaknya berhasil mengagalkan aksi curanmor di Dusun Darungam Kidul Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. "Saya menghimbau untuk warga agar tidak sembrono menaruh kendaraan dan agar di kunci ganda agar tidak mudah dicuri oleh tangan tangan jahil yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan seperti ini," terang Arsal.

Dan setelah dikembangkan, kata dia, ternyata kedua seorang residivis bernama Rusan dijerat pasal 363 pada tahun 2016. Sedangkan, Rusen juga sama pernah dijerat pasal 363 pada tahun 2012.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Suatman )

Post a Comment

0 Comments