Tim Cobra Tunjukan Taringnya Ungkap Komplotan Perampokan Counter HP

Lumajang, KaJe
Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap tindak pidana perampokan yang terjadi di Toko / Konter Hp "RAMA CELL" di Dsn. Kedungpakis, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang pada Jum'at tanggal 22 Pebruari 2019, sekitar  pukul 06.00 Wib.

Korban atas nama Erwan Redi Susilo(37 Th), Wiraswasta, Dsn. Sentono, Ds. Krai, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pasirian dengan membawa 23 buah Hp dari berbagai macam merk dosbook Hp yang telah di cecer oleh Pelaku.

Dari barang bukti dari korban, tim cobra berhasil melacak jejak para tersangka dan berdasarkan Hasil lidik berhasil menangkap Tersangka atas nama Joko Susilo pada hari Selasa 12 Maret 2019 pukul 22. 00 Wib di Tempat pemancingan Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Dari tangantersangka disita berbagai barang bukti mulai dari Hp, Laptop dan tas.
Joko mendapat hp tersebut dari adiknya yakni  tersangka Wahyudi Riskiyanto, kemudian Tim Cobra melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya, selanjutnya pada hari Rabu 13 Maret 2019 pukul 01.58 Wib Tim Cobra berhasil menagkap tersangka Wahyudi Riskiyanto di Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka Wahyudi Riskiyanto melakukan perlawanan sehingga Tim Kobra harus memberikan tindakan tegas tembakan kea rah kaki.
Dari hasil introgasi tersangka Wahyudi Riskiyanto, dirinya mengakui melakukan Tindakan Curat bersama dengan tersangka Usman Suwandana dan tersangka  Jordan dalam mengeksekusi isi toko konter Rama taman Pasirian.

Berikutnya, pada pukul 04.00 Wib, Tim Cobra Berhasil menangkap Tersangka Usman Suwandana di rumahnya Dusun Gaplek, Desa Pasirian, Kab Lumajang. Kemudian Tim Cobra melakukan pengejaran kepada Tersangka Jordan namun yang bersangkutan tidaka ada di rumah.

Dari hasil interogasi terhadap Tersangka Wahyudi Riskiyanto hp yang di curi selain di serahkan ke Tersangka Joko Susilo juga di berikan kepada Tersangka Riski wahyu imansyah, pada pukul 04.30 Wib, Tim Cobra Juga berhasil menangkap Tsk. Riski Wahyu Imansyah dirumahnya.

Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Lumajang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 23 Hp berbagai Merk, 10 kepala charger Hp, 1 buah Laptop Merk Lenovo Warna hitam, 1  buah tas merk Consina tipe escrot, 1 Sepeda motor Yamah Vega R th 2004  Warna Biru putih, Nopol : L- 2970-DB, 6 buah Batery HP.

Selain itu , 4 buah Sperpat HP, 7 buah pengaman, 9 buah kabel carger., 6 buah Doshbook HP, 74 buah kartu perdana dan voucher kartu dari berbagai merk.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengucapkan syukur atas terungkapnya kasus ini. “Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perampokan yang terjadi 22 Pebruari 2019 lalu, komplotan perampok ini berhasil menjarah sebagian besar isi konter tersebut dan membawa kabur barang barang tersebut," ujarnya.

Namun karena kesigapan Tim Cobra dalam upaya pengungkapan tindak pidanan tersebut, sebagian besar barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka besarta pelakunya meski ada 1 yang berhasil lolos, tapi kami tidak akan tinggal diam dan akan memburu pelaku tersebut.

Sejauh apapun perginya  pelaku kejahatan akan meningalkan jejak dan itu dapat ditelusuri untuk mengungkap tindak kejahatannya” tegas Arsal

Katim Kobra AKP Hasran Kobra menegaskan bahwa “kami sudah mengantongi data dari tersangka yang berhasil melarikan diri dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap, oleh karena itu saya perintahkan agar tersangka menyerahkan diri dengan baik baik sebelum bertemu dengan Tim Cobra karena jika sampai bertemu Cobra maka tau sendiri akibatnya” tegas Hasran

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Reporter : Suatman

Post a Comment

0 Comments