Satnarkoba Polres Lumajang Bekuk Tersangka Pesta Sabu


Lumajang, KaJe
(28/04/2019) -Setelah berhasil menangkap 3 orang yang sedang pesta sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penggrebekan ke rumah pengedar Shabu  kepada 3 pelaku pesta Narkoba sebelumnya.

Pengedar shabu atas nama MOCH. SAEHURI (40 Th) tertangkap dirumah ya di Dsn. Karang Sukup Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang pada Tanggal 27 April 2019 sekitar Jam 01.00 Wib.

Tersangka MOCH. SAEHURI (40 Th) ditangkap saat terjadi transaksi jual beli Shabu kepada Tersangka NUR HASAN (31 th) kec. Kunir.

Ditemukan barang bukti Shabu seberat 0,48 Gram di rumah Tersangka Saehuri. Barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolres Lumajang oleh Satuan Narkoba Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan, "tersangka Saehuri merupakan pengembangan dari pengungkapan 3 pelaku yang pesta shabu. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya akan kejar pengedar diatasnya dan jaringannya. Saya tidak mau Lumajang menjadi basis penjualan Narkoba. Saya perintahkan kasat Narkoba utk sikat habis narkoba di Lumajang " terang Arsal.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami, apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Jangan biarkan wilayah anda menjadi basis peredaran narkoba, karena cepat atau lambat pasti akan berdampak kepada kawan anda, atau saudara anda, atau mungkin anak atau cucu anda terdampak narkoba. Sebelum itu semua terjadi, laporkan kepada kami, biar kami yang bekerja untuk menangkap pelakunya. pelapor akan saya rahasiakan identitasnya. saya sudah membuat facebook group sahabat Kapolres Lumajang, sebagai media interaksi langsung antara masyarakat dan Kapolres. saya tunggu partisipasi anda untuk melaporkan. Pelaku kriminal apapun laporkan kepada kami, silahkan laporkan melalui facebook group sahabat Kapolres Lumajang,” ujar Arsal kembali dengan geram.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan "Alhamdulillah kami juga berhasil menangkap pengedar Shabu tersebut berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus ungkap kasus-kasus narkoba lainnya untuk membuat Kabupaten Lumajang bebas dari peredaran Narkoba. Instruksi Kapolres untuk sikat habis narkoba akan saya tindaklanjuti" pungkas Priyo.

Barang Bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut antara lain : 1. 1 (satu) buah potongan plastik bening ukuran kecil. 2. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat @. 0,12 gram. 3. 1 (satu) buah jaket warna hitam.
4. 1 (satu) buah HP merk Brandcode warna hitam kombinasi silver beserta Simcard 082245850634. 5.  Uang tunai sisa penjualan Shabu, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tersangka Saehuri melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan.( Suatman)

Post a Comment

0 Comments