Tiga Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polisi


Jember, Kabarejember.com
------Benderang perang melawan narkoba, terus digencarkan. Polres Jember. Belum.lama.ini,  Polres Jember kembali membekuk 3 anggota sindikat pengedar Narkoba jenis sabu di Kawasan Jember selatan. Ketiganya berinisial A-W (38) warga  Dsn.Kebonsari Ds. Tembokrejo Kecamatan Gumukmas H-Y(39) warga dusun Kandangreji desa Sukorno Kecamatan Umbulsari dan  Y-K (36) warga Desa Glabak Kecamatan Randuagung  Kecamatan  Randuagung Kabupaten Lumajang.

       Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, IPTU Agung penangkapan 3
tersangka hasil pengembangan kasus pengungkapan peredaran sabu sebelumnya Kamis, 22 Agustus 2019, polisi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial AW dan H-S, saat bertransaksi di rumah AW di Dusun Kebonsari Desa Tembok Rejo kecamatan Gumukmas.

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan tersangka AW, polisi menemukan  2 poket sabu, 2 alat isap, uang  800 ribu rupiah, 1 buah timbangan elektrik,1 buah hp merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak kayu.

 Sedangkan,  dari tersangka H-S/ polisi menemukan barang bukti mengamankan 2 klip sabu, seberat 0 koma 38 gram, 1 buah pipet kaca ,1 buah korek api, 1 buah sedotan dan 1 buah tutup botol. Dari penangkapan kedua orang tersebut polisi juga  berhasil menangkap 1 Anggata jaringan di atasnya, berinisial Y-K. "Dia ditangkap di pinggir jalan Dusun Kebonsari Desa Tembok rejo Kecamatan Gumukmas," ujar Agung.

       Hingga Selasa siang itu,  27 Agustus 2019,  tersangka masih ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan YK, polisi menyita barang bukti 1 klip sabu dengan berat 0,66 gram, uang hasil penjualan 2 juta rupiah, 3 buah hp Oppo dan Samsung.

      Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009/ karena  memiliki, menyimpan/menguasai dan menyediakan narkotika gol 1 jenis sabu. (Iza/Mia)

Post a Comment

0 Comments