Unit Reskrim Polsek Arjasa Berhasil Tangkap DPO Pelaku Pengeroyokan



Jember, Kabarejember.com
 --- Unit Reskrim Polsek Arjasa berhasil melakukan penangkapan daftar pencaian orang (DPO)  pelaku pengeroyokan. Sabtu 2/11/ 2019 sekira pukul 02.00 wib. Pelapornya, Sahrawati  umur 53 tahun, warga Dsun Bendelan RT 03 RW 01 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.

Dalam kasus ini sebagai saksi yaitu Asmi alias B.Jumati, Srihartatik, Jetem, Misnari, Moh Arif . Sedangkan tersangka yang sudah divonis Junaidi, Moh Saiful Bahri , ,Jumadi, danYoyok.

Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA mengatakan, pada tanggal 12 Agustus 2018, dalam aksi itu korban mengalami luka robek pada bibir sebelah kiri atas dengan panjang 1,5 cm, memar pada pipi sebelah kanan dan kiri berdiameter sekitar 3 cm dan memar pada dahi berdiameter sekitar  2 cm.

Sementara tersangka Abdul Sabar bin Nashr, umur 33 tahun, buruh bangunan, warga Dusun Calok Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember berstatus DPO.

Pada hari Minggu, 12 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 Wib di depan rumah pelapor Dusun Dendelan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.

Lanjut Kapolsek Arjasa, tersangka setelah melakukan penganiayaan bersama - sama dan sebagian sudah ada yang tertangkap maka pelaku (Sabar) melarikan diri dan setiap didatangi di rumahnya selalu tidak ada,

Kemudian ada info dari masyarakat sekitar rumah tersangka bahwa Sabar bekerja di daerah Jembrana Bali. Selanjutnya,  Kapolsek Arjasa dan Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan lidik keberadaan tersangka. Setelah diketahui keberadaan tersangka, lalu dibantu Resmob Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penangkapan di tempat kost tersangka.

Sedangkan untuk DPO yang belum tertangkap dan belum diketahui keberadaannya adalah  Indra. Kasus itu berawal pada saat menyaksikan turnamen sepak bola di lapangan Arjasa terjadi keributan yaitu saudara Arif yang dilerai oleh korban dan panitia sepak bola. Kemudian para pelaku berkumpul di pos Kamling dekat masjid Dusun Bandelan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, kemudian datang tersangka Sabar menanyakan kejadian di lapangan sepak bola.

Dan setelah mendengar cerita dari Arif maka Sabar mengajak 6 orang temannya untuk mendatangi rumah Sahrawi. Dan tidak lama kemudian melihat korban datang akan pulang maka secara bersama- sama tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban secara berkali- kali hingga korban tidak dapat melakukan perlawanan dan mengalami luka.

Tersangka baru berhenti melakukan penganiayaan setelah dilerai oleh warga sekitar.  Dengan kejadian ini korban mengalami luka robek pada bibir sebelah kiri atas dengan panjang 1,5 cm, memar pada pipi sebelah kanan dan kiri dengan diameter kurang lebih 3 cm dan memar pada dahi dengan diameter kurang lebih 2 cm sehingga korban tidak dapat melaksanakan pekerjaan sehari-harinya seperti biasa dikarenakan masih merasa pusing dan kesakitan pada kepalanya. ( Erwin )

Post a Comment

0 Comments