Nenek 63 Tahun Ngaku Diperkosa, Ternyata ......


Jember, Kabarejember.com
---- Beberapa hari terakhir masyarakat Jember dihebohkan dengan adanya kejadian kekerasan seksual,pemerkosaan dan upaya pembunuhan yang menimpa seorang nenek. Namun kabar tersebut akhirnya dibantah oleh Polres Jember.

Adalah Sumirtuk (63) warga Dusun Krajan, Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari akhirnya mengakui kesalahannya setelah melakukan pengaduan palsu terkait adanya kekerasan seksual yang dialaminya.

"Saya minta maaf telah berbohong dan tidak akan mengulanginya lagi, ini terpaksa saya lakukan karena terlilit hutang, dan uang sudah habis buat makan, " urai Sumirtuk saat dihadirkan oleh Kapolres saat menggelar Press Conference, Jumat (10/01/2020).

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan perihal kejadian tersebut, Pada tanggal 4 Desember 2019 lalu yang mana Sumirtuk mengadukan kejadian kekerasan seksual dan upaya pembunuhan yang menimpanya.

Dari laporan tersebut pihak kepolisian kemudian menindak lanjuti dengan melakukan olah TKP. "Dari olah TKP yang kami kumpulkan memang banyak ditemukan bercak darah yang ada di pakaian maupun disuprai baju dan darah tersebut memang darah Sumirtuk, "ujar Kapolres

Setelah dilakukan Visum kepada yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya kejahatan seksual serta tidak ditemukan adanya luka robek. Setelah dikukan olah TKP secara mendalam, baru diketahui ada kejanggalan.

Menurut Kapolres, Apabila posisi pemerkosaan tertidur seharusnya aliran darah yang di leher mengenai kebagian dada terus mengalir kebelakang lah ini tidak, justru darah dari leher yang teriris atau luka jatuh ke bawah artinya posisi pada saat itu adalah posisi duduk. " Ini bukan kekerasan seksual maupun upaya pembunuhan namun yang bersangkutan berupaya bunuh diri, "kata Kapolres.

Disinilah kami menduga ada yang janggal Antara korelasi yang disampaikan oleh para korban dengan alat bukti yang kami temukan tidak ada keterkaitan sehingga akhirnya kami melakukan interogasi dengan pemeriksaan secara intensif dan akhirnya yang bersangkutan mengakui telah berbohong.

"Dari keteranganya, Dia melakukan ini semua karena terpaksa karena  memiliki hutang sebesar 10 juta rupiah, "terang Kapolres

Saat ini ia kita jadikan tersangka Karena melakukan pengaduan palsu. Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 220 dengan ancaman 1 tahun 4 Bulan. ( Mul )

Post a Comment

0 Comments