Ketua LBH Jawa Dwipa Laporkan Kasus Kaliputih RZ Dirut PT BBA dan Notaris JC




     Mojokerto, Merdekanews.id
   Bu Fatimah melaporkan ke polres Mojokerto sebagai korban penipuan  jual beli tanah sawah seluas 2,490 m persegi di kawasan dusun kaliputih desa kebon agung kecamatan Puri Mojokerto.                            Bu Fatimah menuntut keadilan atas penipuan atas tanah sawah yang mana selama setahun ini tanah sawah tidak bisa di fungsikan lagi dengan di dampingi Ketua LBH Jawa Dwipa juga kuasa Hukum dan juga staf LBH datang ke Polres Mojokerto.                      Dalam panggilan surat nomor B/1211/Vi/Res ,1,24/2022/Satreskrim Polres Mojokerto.                Bu Fatimah menuturkan merasa di rugikan hanya karna mendapatkan Uang Rp 50 juta pertanggal 13 Januari 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022 sudah mendapatkan Rp 300 juta dari itu karna ada ketidak beresan atau etikad tidak baik dari Kepala dusun Kaliputih Desa Kebon Agung Kecamatan Puri yang bernama Datok Setiyowadi karna orang itu sudah melakukan penipuan terhadap saya    agar kelakuannya menjadi jera supaya dari pihak kepolisian segera menakapnya karna yang punya sertifikat hak milik atas Nama Bu Fatimah        Ketua LBH Jawa Dwipa mengatakan masyarakat itu punya rasa sederhana karna ada developer yang melakukan perkaplingan  sebelum pelunasan itu sudah sangat di larang Negara dari Rentetan seperti ini seharusnya dari pihak polisi segera ambil tindakan tegas karna polisi sebagai penegak Hukum dari pelindungi masyarakat yang tertipu ini,pungkasnya ( Edy )

Post a Comment

0 Comments