Pelapor Kadus Kaliputih Memenuhi Panggilan Polres Mojokerto, Guna Melengkapi Berkas Laporannya


MOJOKERTO, Merdekanews.id Korban penipuan jual beli sawah seluas 2.490 meter persegi yang dimiliki salah satu petani yang bernama Fatimah (75) Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, sebagaimana dimaksud dengan nomer surat B/1211/VI/RES.1.24/2022 tertanggal 3 juni 2022.

Fatimah dengan didampingi penasehat hukumnya, Budi Setyo Hadi, SH., dan Kayat, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa . Memenuhi panggilan Disreskrimsus, Polres Kabupaten Mojokerto, Jalan Gajahmada Mojosari, 06/06/2022.

Ketua LBH Djawa Dwipa" Hadi Purwanto, ST., SH." yang akrab dipanggil Hadi Gerung ikut mendampingi panggilan tersebut terkait pelaporan" Fatimah" kepada Kapolres Mojokerto dengan
Nomor Surat : 307/LBH//DD/V/2022 tanggal 17 Mei 2022. Saat itu" Fatimah" melaporkan Datok Setiyowayudi kepala Dusun Kaliputih. 

 Setelah keluar dari Ruangan pemeriksaan Satreskrimsus Polres Kabupaten Mojokerto "Fatimah" mengatakan, hingga saat ini saya menerima pembayaran DP Rp. 50 jt dan untuk pembayaran selanjutnya tidak diberi oleh Datok sama sekalu sesuai apa yang dijanjikan.Saya merasa dirugikan olah Oknum Kadus, tanah tersebut sekarang seharusnya klo saya tanami sudah berapa hasilya,” keluhnya.

Lebih lanjut Fatimah menyesalkan atas perlakuan Kadus Kaliputih, mereka telah menginkari janjinya. kadus Kaliputih Datok  diduga telah menjual kembali lahan ini ke pengembang yang bernama RZ senilai Rp. 800 juta.

Sementara itu, Ketua DPW LBH DJAWA DWIPA Jatim Hadi Purwanto, mengatakan, ada sebuah kontruksi yang tidak sama hari ini, kami selaku masyarakat sebenarnya sederhana, terkait pengkaplingan sampai saat ini dilarang sama Negara. Harapan saya Kepolisian segera mengambil sikap, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya, bahwa mereka adalah pengayom masyarakat, untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Fungsi kepolisian adalah pencegahan dan penindakan. Ini adalah perbuatan pidana dan korbannya sudah jelas, yaitu Ibu Fatimah. Kasian Ibu fatimah sudah menjadi korban, dia niat baik-baik menjual tanahnya malah ketipu, ini yang saya tidak sepaham dengan penyidik, mereka tidak melihat kontruksi perkara dengan seutuhnya,” ucapnya. 

Ditambahkan bahwa fungsi dan tugas Kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani. Terus harus ada pencegahan, supaya kedepannya jangan sampai ada korban lagi, untuk yang mau beli tanah kapling yang disini tanahnya bermasalah. Jadi selaku pendamping hukum Ibu Fatima ada logika Hukum yang tidak sama. Ini jelas kasus Pidana, bukan Perdata, disini jelas ada korban, yaitu Ibu Fatimah.
Pengembang Z telah mengantongi Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Jois yang beralamat di Jalan Pemuda Mojosari. Kami atas nama korban telah melaporkan semua yang terlibah dalam kasus ini, seperti Pengembang dan Notaris yang membuat IJB” imbuh Hadi.

Kami mohon Bapak Kapolres beserta jajaran segera bisa Menindaklanjuti dan menangkap para pelaku hingga mengembalikan hak-hak para petani,” pungkas Hadi Purwanto. (EVA)

Post a Comment

0 Comments