09/06/2022

RASA KEADILAN, RAKYAT ORMAS PAGAR JATI : DEMI RASA KEADILAN, RAKYAT BERHARAP KAPOLRES MOJOKERTO BERTINDAK TEGAS DAN MENANGKAP PARA MAFIA TANAH DI KALIPUTIH


MOJOKERTO ,Merdekanews.id Rakyat Rindu Polisi yang Tegas dan Berani Membela Kebenaran. Rakyat Rindu Polisi
yang Dapat Mengayomi dan Melindungi Rakyat Lemah. Rakyat Rindu Polisi yang Tidak
Saja Hebat Menangkap Para Bandar Narkoba dan Bandar Miras, Akan Tetapi Hebat
Juga Menangkap Para Gerombolan Mafia Tanah. Semoga Kerinduan dan Harapan
Rakyat itu Ada dan Tertanam Dijiwa Kapolres Mojokerto dan Jajarannya” (#HADI
GERUNG#)

Kasus tanah milik tiga petani Kaliputih Desa Kebonagung Puri Mojokerto
yang diserobot para pihak yang tidak bertanggung jawab, membuat tergugah Ormas Pagar
Jati Jawa Timur untuk mendukung sepenuhnya perjuangan para petani dalam rangka
mencari keadilan.
Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Ketua Ormas Pagar Jati Prov. Jawa Timur, Hadi Gerung
beserta Sekjendnya Kayat Begawan memnuhi panggilan Polres Mojokerto pada Rabu (8/6).
Seusai diperiksa selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Sekjend
Ormas Pagar Jati menerangkan bahwa pihaknya hari ini hadir untuk dimintai keterangan
terkait laporannya dengan Surat Nomor : 010/DPW.PJDUMAS/IV/2022 tanggal 25 April 2022
ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 25 April 2022 yang kemudian dilimpahkan ke
Satreskrim Polres Mojokerto dengan Surat Nomor : B/1209/VI/RES.1.2/2022/Satreskrim
tanggal 2 Juni 2022.
“Inilah bukti dukungan Ormas Pagar Jati kepada 3 Petani Kaliputih yang lahannya diserobot
para pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak yang Kami laporkan adalah Datok selaku
Polo Kaliputih, Fatkhur Roziq warga asal Desa Kintelan selaku Dirut PT Bumi Berkah
Amanah, Dedik warga asal Desa Tampungrejo selaku Marketing PT Bumi Berkah Amanah,
Notaris Joice Irene Takakobi selaku Pembuat Ikatan Jual Beli, Jumadi warga asal Kaliputih
dan Khabib Umar warga asal Kepunten Tulangan,” Tegas Kayat Begawan.
Menurut Kayat para pihak telah dilaporkan oleh Ormas Pagar Jati dengan jerat Pasal Pasal
154 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menjual satuan
lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Seperti marak diberitakan sebelumnya bahwa ada tiga petani Kaliputih yang menderita akibat
ulah Datok (Polo Kaliputih) dan krooni-kroninya. Tiga petani tersebut adalah Supeni (63 th)
wakil ahli waris pemilik lahan dengan SHM No. 381 luas 2470 m2, Fatimah (75 th) wakil ahli
waris pemilik lahan dengan SHM 382 luas 2490 m2 dan Reso (72 th) pemilik lahan dengan
SHM 382 luas 2450 m2.
Polo Datok pada 13 Januari 2022 berjanji membeli tanah sawah Supeni sebesar Rp 700 jt,
Fatimah sebesar Rp 750 jt dan Reso sebesar 750 jt. Modus Polo Datok adalah memberi uang
muka atau DP sebesar Rp 50 jt kepada masing-masing petani, kemudian berjanji pada 13
Februari 2022 membayar kepada tiap petani sebesar Rp 200 jt, tanggal 13 April 2022
membayar lagi kepada tiap petani sebesar Rp 200 jt dan pada 13 Juni 2022 akan melunasi
semuanya.
Alhasil sampai berita ini diturunkan, janji Polo Datok ternyata tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Malah nekad lagi, Polo Datok melakukan transaksi dengan Fatkhur
Roziq warga asal Desa Kintelan (Dirut PT Bumi Berkah Amanah) untuk menjual lahan 3
petani tersebut menjadi kaveling-kaveling tanpa sepengetahuan 3 petani tersebut. Turut andil
melancarkan aksinya ini yaitu Notaris Joice Irene Takakobi yang berkantor di Jalan Pemuda
81 Mojosari yang berperan membuat Ikatan Jual Beli (IJB) tanpa sepengetahuan dan izin
para petani pemilik lahan. Itulah awal perkara ini terjadi, beberapa mediasi sampai terakhir di
Balai Desa Kebonagung disaksikan Kades Warsidi juga tidak membuahkan hasil. Hal ini
membuat para petani menempuh jalur hukum dengan melaporkan Polo Datok dan kroninya
ke Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto.
Sementara itu, Hadi Gerung selaku Ketua Ormas Pagar Jati Provinsi Jawa Timur saat
diklarifikasi menyatakan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto bersikap tegas terhadap
permasalahan tanah di Kaliputih ini dan memimpin langsung penanganan perkara ini karena
menyangkut nasib rakyat lemah.
“Kami berharap Kapolres Mojokerto turun tangan langsung dalam perkara ini. Kasihan para
petani yang tidak dapat lagi menanami lahannya. Mereka butuh pengayoman dan
perlindungan. Lahan mereka sudah mangkrak hampir 5 bulan. Terkait perkara ini, Kami
selaku Ketua Ormas Pagar Jati mewakili nasib 3 Petani Kaliputih pada khususnya dan rakyatDusun Kaliputih pada umumnya berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan
tegas dan terukur. Tangkap para pelaku yang sudah berbuat sewenang-wenang kepada
petani,” harap Hadi Gerung.
Menurut Hadi Gerung, sudah selayaknya Kapolres Mojokerto bertindak tegas karena perkara ini, sudah jelas dengan bukti bukti yang berlimpah. Petani tidak pernah mengenal Fathur Roziq telah mengkafling dan menjual sawah petani tersebut. Polo Datok tidak pernah membayar sisa pembayaran kepada petani sebagaimana tertulis dalam kwitansi yang dibuat notaris Joice Irine Takaloka membuat IJB pada petani. Alat bukti sudah cukup UU sudah mengatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya adalah sebuah tindakan pidana. Kapolres bertindak tegas demi terwujudnya rasa keadilan para petani. Karena itu salah satu tugas kepolisian sebagai alat negara yang harus mampu melindungi, mengayomi dan melayani rakyat" harap Hadi Gerung kepada Kapolres dan Jajarannya.

Hadi Gerung mengingatkan Kapolres Mojokerto dan Jajarannya dalam perkara ini kalau tidak ada titik temu akan berpotensi akan menimbulkan konflik sosial yang akan mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, kerena M. Fathur Riziq selaku pengemban dan sudah sepakat menjanjikan konpensasi terhadap lingkungan masyarakat kaliputih sebesar 150 juta.

Ratusan warga kaliputih siap berunjuk rasa di Polres Mojokerto bersama ratusan anggota Pagar Jati dalam waktu dekat demi memperjuangkan bagi ke tiga petani khususnya dan masyarakat kali putih pada umumnya, kami bersama masyarakat akan mendorong Kapolres Mojokerto dalam wslaktu sesingkat singkat untuk menangkap gerombolan mafia tanah yang merugikan masyarakat Kaliputih.

Tegakkan hukum dengan adil atau kami akan turun bersama masyarakat akan kami kawal perkara ini untuk para petani dan Masyarakat Kaliputih mendapat keadilan," tegas Hadi Gerung mengakhiri pembicaraan. (EVA)

08/06/2022

Quick Respon, Polres Lumajang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat


LUMAJANG , Merdekanews.id Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Rowokangkung, kemarin.

Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial D (32) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung. Saat ini tengah ditahan di rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti turut disita, sebilah sajam yang dipergunakan, berikut sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H pada awak media menjelaskan, ada dua korban dalam perkara ini, diantaranya istri siri tersangka dan warga masyarakat lain.

"Awalnya tersangka mendatangi istri sirinya untuk menyelesaikan permasalahan anak daripada korban. Tapi karena tersangka ini emosi, dan informasi berada dalam pengaruh alkohol, sehingga menusukkan pisau pada korban ( istri siri -red ). Kemudian tersangka pergi menggunakan kendaraan motor Revo, dengan maksud mencari dan menemui teman dari anak korban. Ditengah jalan, ketemu dengan warga masyarakat yang kebetulan berpapasan. Karena tersangka ini merasa ditegur, tanpa banyak basa - basi, kemudian ia mencegat dan memberhentikan, ribut sedikit langsung ditusuk mengenai bahu," ungkap Kapolres saat memimpin konferensi pers, di lobby Mapolres, Senin (6/6/2022).

Atas kejadian tersebut, Kapolres Lumajang menyampaikan jika kedua korban sudah diberikan pertolongan dan dirawat di rumah sakit. Sementara untuk perkara, terus ditangani oleh unit Pidum Polres Lumajang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

07/06/2022

Kabupaten Probolinggo Gempur Rokok Ilegal

 


WASPADAI MELUASNYA WABAH PMK, KAPOLRESTA BANYUWANGI PIMPIN RAZIA TRUK ANGKUT TERNAK DI KETAPANG



Banyuwangi, Merdekanews.id
Pengawasan pengiriman ternak dari Bali ke Jawa makin diperketat menjelang datangnya HR Idul Kurban. Petugas gabungan TNI/Polri dan Balai Karantina menggelar razia truk pengangkut ternak di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Selasa siang (76/2022) .
Kegiatan ini mengantisipasi meluasnya wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) seiring tingginya pengiriman ternak sapi yang masuk melalui pelabuhan. 
Razia digelar di pintu keluar pelabuhan. Targetnya, kendaraan truk besar, termasuk truk pengangkut ternak. Seluruhnya diminta menunjukkan dokumen pengiriman, kemudian diarahkan ke Balai Karantina untuk pemeriksaan kesehatan. " Kegiatan ini sifatnya antisipasi penyeberan PMK. Kami bersama TNI dan Balai Karantina memeriksa truk yang mengangkut sapi. Dokumen kita periksa," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa usai memimpin sweeping. 
Pengetatan pemeriksaan truk ternak ini akan terus dilakukan seiring datangnya Idul Kurban. Targetnya, ternak yang datang dari Bali dipastikan sehat, dokumennya lengkap. " Jadi, kita antisipasi masuknya ternak dari Bali ke Banyuwangi," jelasnya. 
Hasil sweeping, seluruh ternak dari Bali dikirim ke berbagai kota di Jawa Barat. Meski demikian, seluruh ternak wajib menjalani pemeriksaan di Kantor Karantina Ketapang. Selain dokumennya diperiksa, seluruh ternak disemprot disinfektan. Tujuannya, mencegah penularan PMK. " Yang kita temukan, pengiriman ternak dari Bali DO nya ke berbagai daerah. Namun, tetap kita periksa kesehatannya sebelum dikirimkan ke daerah asal," kata Penanggungjawab Wilayah Kerja Banyuwangi Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Putu Swesti usai mengikuti sweeping. 
Menurutnya, Bali masih bebas dari wabah PMK. Sehingga, pengiriman ternak keluar pulau tetap diperbolehkan. " Tapi, dengan aturan ketat. Truk pengangkut ternak diberikan segel, tidak dibuka sebelum tiba di kota tujuan pengiriman," tegasnya. (hms/anw)

MENPAR RI SANDIAGA UNO KUNJUNGI BANYUWANGI DUKUNG GEOPARK IJEN LOLOS UNESCO GLOBAL

banyuwangi, Merdekanews.id
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung Geopark Ijen bisa masuk dalam UNESCO Global Geopark (UGG). Menurut dia, legitimasi tersebut bisa berdampak besar terhadap keberlanjutan pelestarian potensi yang ada di kawasan Geopark Ijen. Kata dia saat berkunjung Banyuwangi 

"Kami berharap dengan masuknya Ijen dalam jaringan UNESCO Global Geopark ini, akan bisa meningkatkan daya tarik wisata," ungkap Menparekraf saat assessment meeting di Kantor Bupati Banyuwangi, Senin (6/6/2022) kemarin.

Untuk menyukseskan hal tersebut, saran Sandi, tergantung pada beberapa hal yang menjadi penilaian. 50 persen penilaian tersebut tergantung pada geologi dan lansekap. "Kalau ini, kita beruntung. Kita dianugerahi oleh Tuhan dengan alam yang indah dan luar biasa," terangnya.

Sedangkan separuh penilaian lainnya bergantung kepada sumber daya manusianya. Di antaranya struktur pengelola, manajemen dan komitmen pemerintah setempat yang mencapai 25 persen. Kemudian disusul oleh pendidikan dan interpretasi lingkungan yang mencapai 15 persen. Serta, pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi warga yang berkisar sepuluh persen.

"Kuncinya ada pada tiga hal di atas. Ini yang harus diperhatikan. Semoga Geopark Ijen bisa langsung lolos penilaian," kata Sandiaga.

"Dengan ini semua, penetapan UNESCO Global Geopark ini bisa berdampak baik bagi masyarakat di Banyuwangi dan Bondowoso. Tidak hanya sebatas keren-kerenan belaka," tegasnya.

Sandiaga Uno melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi. Tiba di Bandara Banyuwangi, dia langsung menuju Pantai Plengkung (G-Land) di area Taman Nasional Alas Purwo. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut melihat pantai yang baru saja menjadi venue WSL yang diikuti berbagai negara di dunia.

Dia juga bertemu dan berbincang dengan manajemen WSL dan pengurus Persatuan Selancar Ombak Indonesia.

Geopark Ijen sendiri melingkupi dua kabupaten yang berada di kaki Gunung Ijen. Selain Kabupaten Banyuwangi juga meliputi Kabupaten Bondowoso. Di Banyuwangi sendiri Geopark Ijen meliputi kawasan Gunung Ijen, Pantai Pulau Merah, TN Alas Purwo. Lengkap dengan beragam kekayaan geosite, biosite, dan culturalsite-nya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terimakasih atas dukungan dari Kementerian Pariwisata dalam mendukung Geopark Ijen menjadi UGGp. "Semoga ini akan semakin mempermudah proses penilaian yang akan dilakukan oleh UNESCO," ungkap Ipuk.

Untuk mewujudkan hal tersebut, imbuh Ipuk, Banyuwangi telah melakukan berbagai hal. Seperti mengedukasi pentingnya geopark pada masyarakat, pembangunan infrastruktur pendukung, serta menggelar berbagai event untuk mempromosikan Geopark Ijen.

"Hal ini semua bertujuan untuk semakin memperkuat promosi positif pariwisata Banyuwangi di dunia. Sehingga ujungnya nanti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Ipuk.

Selain itu, Ipuk juga berharap, penetapan itu nantinya bisa turut serta melestarikan alam di semenanjung Blambangan tersebut. "Sehingga anak cucu kita masih bisa menikmati keindahan alam yang telah Tuhan anugeraghkan," pungkasnya. (hms/anw)

Kunjungan DPRD Kota Malang


Kota Mojokerto - MERDEKANEWS.id Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada kembali menjadi jujugan pemerintah daerah lain terkait integrasi pelayanan publik. Kali ini giliran rombongan Komisi A DPRD Kota Malang melakukan kunjungan studi tiru di MPP Kota Mojokerto, Senin (6/6/2022).

Kunjungan studi tiru kali ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kualitas dan sistem di MPP milik Kota Malang. Pihak DPRD Kota Malang sendiri tidak menyangkal jika sejumlah hal masih perlu ditingkatkan, terutama perihal integrasi dan pemusatan layanan.

Sebelumnya, rombongan DPRD Kota Malang juga telah mengunjungi sejumlah MPP di kota lain. Namun, pihaknya mengakui jika MPP Gajah Mada Kota Mojokerto yang paling unggul di antara sejumlah MPP yang telah dikunjungi.

"Kami bahkan sudah ke Jawa Tengah, tapi tidak sebagus ini. Kebanyakan memang sudah satu atap, tapi belum terintegrasi seperti di sini," ungkap Rahman Nurmala, Ketua Komisi A.

Penggunaan sistem teknologi informasi memang sangat diandalkan dalam pengoperasian MPP Gajah Mada, yang dalam hal ini merupakan peran dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Salah satunya, terkait nomer antrian untuk setiap pengunjung MPP. Sejumlah layanan memiliki sisten antrian masing-masing, yang apabila tidak diintegrasikan akan terkesan carut-marut dan justru membingungkan pengunjung.

"Urat nadi di MPP adalah nomor antrian. Memang terlihat sepele, tapi jika diperhitungkan lagi, berapa jumlah loket, berapa kemungkinam pengunjung, berapa gerai yang beroperasi, tempo pemanggilan, ini ada lah sistem yang cukup kompleks. Nah, kami sepakat bahwa antrian harus tunggal," ujar Hasta Priyangga, Sekretaris Diskominfo Kota Mojokerto.

Beragam instansi baik di bawah Pemkot, Pemprov atau kementerian yang membuka layanan di MPP Gajah Mada sepakat untuk tunduk dalam satu sistem yang berlaku di MPP Gajah Mada. Dengan demikiam, MPP Kota Mojokerto tidak hanya mengumpulkan beragam layanan di bawah satu atap, melainkan juga memastikan antara satu dan lainnya terintegrasi dan bersinergi dengan baik.

Pihak DPRD Kota Malang pun optimis jika kunjungan ini akan membuahkan hasil baik untuk pengembangan MPP Kota Malang kedepannya."Ini pengalaman yang sangat luar biasa. Kami akan jadwalkan untuk kesini lagi dengan mengajak dinas-dinas terkait," ujar Rahman Nurmala.

Selain Sekretaris Diskominfo, rombongan juga disambut oleh Kepala Dinas PMPTSP serta Kepala Dinas Dukcapil Kota Mojokerto. yn.

06/06/2022

Ketua LBH Jawa Dwipa Laporkan Kasus Kaliputih RZ Dirut PT BBA dan Notaris JC




     Mojokerto, Merdekanews.id
   Bu Fatimah melaporkan ke polres Mojokerto sebagai korban penipuan  jual beli tanah sawah seluas 2,490 m persegi di kawasan dusun kaliputih desa kebon agung kecamatan Puri Mojokerto.                            Bu Fatimah menuntut keadilan atas penipuan atas tanah sawah yang mana selama setahun ini tanah sawah tidak bisa di fungsikan lagi dengan di dampingi Ketua LBH Jawa Dwipa juga kuasa Hukum dan juga staf LBH datang ke Polres Mojokerto.                      Dalam panggilan surat nomor B/1211/Vi/Res ,1,24/2022/Satreskrim Polres Mojokerto.                Bu Fatimah menuturkan merasa di rugikan hanya karna mendapatkan Uang Rp 50 juta pertanggal 13 Januari 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022 sudah mendapatkan Rp 300 juta dari itu karna ada ketidak beresan atau etikad tidak baik dari Kepala dusun Kaliputih Desa Kebon Agung Kecamatan Puri yang bernama Datok Setiyowadi karna orang itu sudah melakukan penipuan terhadap saya    agar kelakuannya menjadi jera supaya dari pihak kepolisian segera menakapnya karna yang punya sertifikat hak milik atas Nama Bu Fatimah        Ketua LBH Jawa Dwipa mengatakan masyarakat itu punya rasa sederhana karna ada developer yang melakukan perkaplingan  sebelum pelunasan itu sudah sangat di larang Negara dari Rentetan seperti ini seharusnya dari pihak polisi segera ambil tindakan tegas karna polisi sebagai penegak Hukum dari pelindungi masyarakat yang tertipu ini,pungkasnya ( Edy )