26/07/2022

RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DPRD ATAS RAPERDA TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA


Kota Mojokerto-Merdekanews.id Pemerintah Kota Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto kembali meraih kesepakatan atas peraturan daerah. Kali ini adalah Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, pada Senin (25/7) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 145, Kota Mojokerto, Jawa Timur.


Dalam pendapat akhirnya Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan satu dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum sejak tahun 2021 dan hasil fasilitasi tersebut baru didapatkan pada bulan Juli 2022.

"Hasil fasilitasi yang sudah diterima baru satu Raperda, yaitu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/25805/013.2/2022 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto, per tanggal 11 Juli 2022," jelas Ning Ita sapaan akrab wali kota.


Agar peraturan ini dapat diterapkan dan dilaksanakan, Pemerintah Kota Mojokerto akan mendaftarkan Perda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Bersama ini akan kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar segera diundangkan dan diterapkan," jelasnnya.


Pada kesempatan tersebut Ning Ita juga mengapresiasi kerjasama yang telah dicapai terjalin antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan, pembahasan, sampai dengan penetapan menjadi Perda," pungkas Ning Ita.

Udji Pramono, Pimpinan Gabungan Komisi menjelaskan ada dua pertimbangan yang mendasari pembentukan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yaitu pertimbangan filosofis dan sosiologis. “Secara filosofis, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara,” jelasnya.


Sedangkan secara sosiologis, keberadaan PKL yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih, dan indah.

Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini antara lain Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama, Asisten serta jajaran Kepala OPD, Camat dan serta perwakilan dari TNI-POLRI.yn

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Dengan Agenda Penyampaian Laporan Pansus-Pansus DPRD

 OKU, Merdekanews.id Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin, 25/07/2022). 
Rapat Paripurna DPRD OKU dibuka Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH., Menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna hari ini mendengarkan penyampaian hasil rapat panitia khusus DPRD OKU dalam membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021. 
Sebagaimana diketahui bersama mulai tanggal 21-23 Juli 2022, telah berlangsung rapat panitia khusus DPRD OKU bersama dinas instansi terkait dan dilanjutkan peninjauan lapangan selama tiga hari. 
Dengan lancarnya kegiatan panitia khusus tersebut dan telah mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, hal ini dapat terlaksana dikarenakan dukungan dari semua pihak dan semangat kebersamaan dari kita semua, atas nama pimpinan dan anggota dewan kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama sehingga terselenggara dengan lancar. 

Sesuai dengan Pasal 69 Ayat (5) Peraturan DPRD OKU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD OKU Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, menyebutkan bahwa pansus melaporkan tugasnya sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna, memenuhi maksud pasal tersebut kita akan mendengarkan laporan hasil rapat kerja panitia khusus. 

Selanjutnya, sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa pada dasarnya ketiga pansus DPRD OKU secara umum sependapat bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun demikian masih ada beberapa hal menurut pandangan dan pendapat anggota panitia khusus DPRD OKU perlu menjadi perhatian bersama. 

Catatan-catatan strategis yang berisi himbauan, masukkan dan saran yang disampaikan masing-masing pansus, hendaknya dijadikan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten OKU dalam memanfaatkan anggaran dimasa mendatang sehingga tercipta penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel serta memenuhi sasaran sesuai harapan kita bersama. 

Dihadiri oleh, Penjabat Bupati OKU, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU, Mewakili Forkopimda OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala BPS, Kepala BPN, Para Kabag, Camat Se-Kabupaten OKU, Pimpinan BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.




DUM..Terima Kasih 
Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU
Red ( JN /AK ) Media Merdeka News Oku.

25/07/2022

TANGKAP BIANG KEROK PUNGUTAN LIAR PROGRAM REFORMA ARGARIA

 

OKU, Merdekanews.id Pada tahun 2021 desa Battu winanggun kecamatan Lubuk raja- Oku mendapat kegiatan dari Kementerian ART/BPN  pembuatan sertifikat Redistribusi Tanah objek Reforma agraria (TORA) sebanyak 700 persil/sertifikat. Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma Agraria.
Tujuan Redisistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah.
Pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan, antara lain :
1. Persiapan dan Perencanaan termasuk:
a.    Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan;
b.    Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai Standar Biaya Keluaran redistribusi tanah; 
c.     Penerbitan surat Keputusan Penetapan Lokasi;
d.    Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Petugas Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah;                                                 e.     Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform.
2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.
3. Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek.
Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.
4. Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.
5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.
6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup:          a.    Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat;
b.   Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.
7. Kemudian, Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
8.Tahap terakhir ialah pembukuan dari:
a.    Petugas melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat tanah
b.    Kepala Kantor Pertanahan setempa menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah.
Terkait kegiatan tersebut awak media Merdeka News mendapat informasi dari warga desa Battu winagun bahwa untuk pembuata sertifikat mereka di pungut biaya oleh kades sebesar Rp.500.000 /persil pembayaran nya bertahap untuk pendaftaran sebesar Rp.100.000 dan sisa nya apabila sertifikat sudah selesai Rp .400.000 masih banyak warga yang sertifikat nya di tahan perangkat karena belum ada uang untuk melunasi, masyarak mengetahui akan membuat sertifikat dari Rt , tidak perna ada sosialisasi utuk pembuatan sertifikat dari BPN terhadap masyrakat.
Jelas ini bertentangan dengan Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri No:25/SKB/V/2017 ,NO:590-3167 A Tahun 2017 ,No 34 Tahun 2017 ,karena untuk Pembuatan sertifikat wilayah IV pemungutan biaya maxsimal Rp.20000/persil itu pun harus melalui musyawara masyrakat.
Kades Battu winangun,Selamet parida sudah beberapa kali di hubunggi tidak bisa di temui , via HP tidak perna di angkat dan melalui surat klarifikasi tidak di jawab ,camat lubuk raja saat di sapaikan permasalah pungli tersebut beliau mengatakan tidak mengetahui dan saran beliau untuk kordinasi langsung dengan kades,sampai saat berita ini di tayangkan kades Battu winangun tidak dapat di hubunggi.
Harapan masyarakat Aparat penegak hukum di OKU tidak tutup mata terhadap pelaku pungli program Reforma Agaria ini. (AK/JN)

24/07/2022

BKN Award 2022



Kota Mojokerto - Merdekanews. id-Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima anugerah tiga penghargaan sekaligus pada BKN Award 2022 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diumumkan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian di Batam. Kamis (21/7) sore.

Tiga penghargaan tersebut diantaranya peringkat II kategori implementasi penerapan manajemen kinerja Pemerintah Kota tipe kecil, peringkat III kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian Pemerintah Kota tipe kecil, dan peringkat IV kategori penilaian kompetensi Pemerintah Kota tipe kecil.


"Penghargaan ini untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mojokerto yang telah bekerja keras memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, saya tidak bisa bekerja sendirian, ini merupakan keberhasilan bersama," ujar Wali kota Ika Puspitasari.


Lebih lanjut ia mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh warga Kota Mojokerto.

"Penghargaan ini tidak membuat kita lantas berpuas diri, saya minta agar seluruh ASN di jajaran Pemkot Mojokerto untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Mojokerto, salah satunya melalui inovasi-inovasi yang dihasilkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, BKN Award diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

Dibawah kepemimpinan Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya meningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis sistem merit.yn.

23/07/2022

Baznas Kota Mojokerto Menyerahkan bantuan Berupa Gerobak



Kota Mojokerto - Merdekanews.id-Sebanyak 25 warga kurang mampu (mustahik) menerima bantuan usaha dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Bantuan diserahkan oleh Wali kota Ika Puspitasari di Rest Area Gunung Gedangan. Sabtu (23/7/2022).


"Pada hari ini Pemkot Mojokerto bekerjasama dengan BAZNAS RI, BAZNAS Jatim dan BAZNAS Kota menyerahkan bantuan dalam bentuk gerobak beserta seluruh sarana prasarana termasuk pelatihan dan pendampingan dalam membuat Z-chicken,” ungkap Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Lebih lanjut, petinggi Pemkot Mojokerto ini berharap melalui sinergi tersebut dapat meningkatkan potensi wirausaha bagi masyarakat Kota Mojokerto. “Ini merupakan upaya untuk mensukseskan program nasional dalam rangka bangkit memulihkan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.


Sementara Dwi Hariadi, ketua BAZNAS Kota Mojokerto menjelaskan kedepan masih akan ada penambahan jumlah gerobak yang diberikan untuk warga kurang mampu.

“Selain itu, nantinya para penerima bantuan juga akan diberikan pelatihan, pendampingan, dan permodalan usaha oleh Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag),” terangnya.


Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan perekonomian warga kurang mampu khususnya Kota Mojokerto. “Ini merupakan kolaborasi seluruh stakeholder terkait untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, makmur, sejahtera, dan berdaya saing,” tandas Dwi Hariadi.


Sebagai informasi, program Z-chicken merupakan program pemberdayaan mustahik yang diinisiasi BAZNAS RI untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik hingga menjadi muzaki (orang mampu).yn

Peringatan HAN 2022 Di RSUD WAHIDIN SUDIRO HUSODO.


Kota Mojokerto-Merdekanews.id-Wali kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E memperingati peringatan hari Anak Nasional tahun 2022 di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (23/7/2022). Dalam rangkaian peringatan tersebut, sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) turut memeriahkan acara dengan menampilkan tarian dan lagu-lagu untuk menghibur para tamu undangan.


Menyaksikan hal tersebut, sosok yang akrab disapa Ning Ita ini pun lantas memberikan apresiasinya kepada mereka yang telah berani tampil dan memberikan yang terbaik.


Pihaknya juga menyebutkan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus adalah bagian dari sumber daya manusia Kota Mojokerto yang wajib mendapatkan perhatian dari semua pihak. Mengingat, setiap anak memiliki bakat dan potensi serta berbagai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"Mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lain untuk mendapatkan porsi di dalam program kegiatan fasilitasi yang ada di Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita dalam sambutannya.


Pihaknya pun lantas mengapresiasi berbagai pihak yang telah bersinergi dalam memberikan pelayanan bagi ABK/difabel. Termasuk kepada RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, yang tidak hanya fokus pada pelayanan medis, melainkan juga pendampingan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Seperti pada sejumlah ABK yang tampil hari ini, mereka merupakan anak-anak yang pernah dirawat di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo.

Selain itu, apresiasi juga tidak ketinggalan diberikan kepada para orang tua dari anak-anak difabel. Ning Ita menyebut mereka sebagai sosok yang hebat. "Panjenengan semua adalah orang tua yang hebat dan luar biasa karena tidak semua orang tua dititipi Allah Anak Berkebutuhan Khusus,” ujarnya.


Sementara upaya untuk memenuhi kebutuhan para difabel juga ditunjukkan melalui skema APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Ning Ita menyebut jika setiap tahun, penganggaran APBD telah menerapkan perspektif gender. "Parameter IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan IPG (Indeks Pembangunan Gender) yang dianggarkan Kota Mojokerto, sudah jauh di atas provinsi," terang Ning Ita.yn.

Pemerintah Kota Mojokerto Menerima Penghargaan KLA dari Kementerian PPA RI


Kota Mojokerto-Merdekanews.id-Pemerintah Kota Mojokerto menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).


Penyerahan penghargaan ini diikuti oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari secara virtual melalui video confrence di Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk 50 Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Jumat (22/7) malam.


Ning Ita, sapaan akrab wali kota menyampaikan bahwa Apresiasi Penghargaan Kota Layak Anak diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.


“Prestasi ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kota Mojokerto dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak karena anak-anak merupakan aset yang dikemudian hari akan menjadi generasi penerus bangsa,” ucapnya


Ning Ita juga berharap penghargaan ini menjadi inspirasi dan penyemangat untuk lebih meningkatkan lagi pemenuhan hak-hak anak di tahun-tahun mendatang. “Penghargaan ini bukan sebuah tujuan akhir, namun yang paling penting adalah menjaga komitmen bersama semua yang terlibat dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,”pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam sambutannya mengatakan bahwa anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, bersinergi dengan masyarakat, media dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak.


Lebih lanjut sosok yang lebih dikenal dengan nama Bintang Puspayoga ini menyampaikan bahwa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak demikian juga dalam hal pemberdayaan perempuan itu tidak bisa diselesaikan sendiri di kementerian tanpa sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. “Peranan Gubernur, Bupati /Wali kota akan sangat penting untuk mewujudkan perempuan yang berdaya, demikian juga pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di daerahnya masing-masing,”imbuhnya.


Pada tahun 2022 ini berdasarkan penilaian secara objektif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak menganugerahkan kepada 312 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 8 utama, 66 Nindya, 117 Madya, 121 Pratama. Apresiasi juga diberikan kepada 8 provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk mewujudkan provinsi layak anak.yn.