Langsung ke konten utama

RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DPRD ATAS RAPERDA TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA


Kota Mojokerto-Merdekanews.id Pemerintah Kota Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto kembali meraih kesepakatan atas peraturan daerah. Kali ini adalah Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, pada Senin (25/7) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 145, Kota Mojokerto, Jawa Timur.


Dalam pendapat akhirnya Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan satu dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum sejak tahun 2021 dan hasil fasilitasi tersebut baru didapatkan pada bulan Juli 2022.

"Hasil fasilitasi yang sudah diterima baru satu Raperda, yaitu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/25805/013.2/2022 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto, per tanggal 11 Juli 2022," jelas Ning Ita sapaan akrab wali kota.


Agar peraturan ini dapat diterapkan dan dilaksanakan, Pemerintah Kota Mojokerto akan mendaftarkan Perda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Bersama ini akan kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar segera diundangkan dan diterapkan," jelasnnya.


Pada kesempatan tersebut Ning Ita juga mengapresiasi kerjasama yang telah dicapai terjalin antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan, pembahasan, sampai dengan penetapan menjadi Perda," pungkas Ning Ita.

Udji Pramono, Pimpinan Gabungan Komisi menjelaskan ada dua pertimbangan yang mendasari pembentukan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yaitu pertimbangan filosofis dan sosiologis. “Secara filosofis, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara,” jelasnya.


Sedangkan secara sosiologis, keberadaan PKL yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih, dan indah.

Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini antara lain Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama, Asisten serta jajaran Kepala OPD, Camat dan serta perwakilan dari TNI-POLRI.yn

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...