Timsus Gabungan Berhasil Tangkap Begal Jalanan

Probolinggo, Kabareprobolinggo.com 
--- Dalam situasi pandemi Covid-19, masih ada saja pelaku kriminal dengan kekerasan beraksi di wilayah Probolinggo tepatnya di perbatasan Probolinggo dan Lumajang. 

Namun timsus Polsek Leces dan Tegal Siwalan bersama timsus Polres Probolinggo berhasil tanggap dan cepat merespon laporan masyarakat tersebut
Awalnya, korban bernama Andi Priambodo warga Dusun Tanjungrejo Rt03 Rw01 Sebulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi bersama saksi  Livian  Dika dalam perjalanan pulang dari Ponorogo mengendari  Pick Up L 300 dengan no Pol P-9440 FQ  melewati jalan Raya Malasan wetan. 

Namun tiba tiba ada dua unit motor yang  menggiringnya dan menyuruhnya berhenti. Akan tetapi korban tetap saja mengemudikan mobilnya dengan rasa kwatir dan was was karena sudah jam 00.15 Wib. 

Karena pelaku terus menerus membututinya akhirnya korban berpikiran positif untuk berhenti dan  menepi di sebuah minimarket yaitu depan Indomaret Malasan Wetan.

Namun tanpa diduga, pelaku yang bernama Sholihin bersama temannya Mr X yang dalam DPO  menghampiri mobil korban. 

Salah satu diantara pelaku lalu mendekati  berdiri di samping kanan mobil korban, sedangkan Sholihin membuka pintu di sebelah kiri sambil mengacak acak laci mobil korban .

Korban sempat bersitegang  hingga terjadi tarik menarik untuk mempertahankan tas ikat pinggang  berwana abu abu yang ada uangnya  Rp 6,5 juta. 

Lalu, korban mengalah karena pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam keselamatan korban. Tidak hanya uang yang diambil, dua buah HP Samsung J1 dan Nokia milik saksi Livian Dika juga diambil oleh pelaku. Lantas pelaku yang hendak lari setelah mengambil harta milik korban, dengan mengendarai motor mendadak
 disrempet  korban lalu terjatuh. 

Selanjutnya, saksi disuruh lari meminta bantuan warga sekitar. Saksi minta bantuan di pos jaga  Banjarsawah lalu petugas mengantarkan ke polsek untuk membuat laporan.

Bagi timsus gabungan tidak begitu sulit meringkus pelaku yang disertai kekerasan, 
pada hari Rabu 22 April 2020 jam 11.00 Siang. 

Tim Polsek Tegal Siwalan dan Polsek Leces yang dipimpin Bripka Nico Stanza dan Bripka Aprianto bersama tim gabungan Polres Probolinggo, berhasil menangkap pelaku yang sudah dikantongi identitasnya berikut barang bukti sebuah motor CB150 R warna hitam dengan No Pol W-4611WA menjadi petunjuk awal tertangkapnya Sugeng salah satu pelaku  di jl Jorongan Leces oleh  Timsus. 

Pelaku lainnya termasuk Solihin yang berasal dari Kali Penggung Randu Agung Lumajang termasuk pengembangan dari tertangkapnya salah satu pelaku.

Menurut Bripka Aprianto,  pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dahului kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Bripka Aprianto menambahkan,  bagi pelaku kriminal jangan coba coba memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19, karena dipastikan sanksinya lebih berat," imbuh Kanit Leces pada wartawan.(MH)

Post a Comment

0 Comments