Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

10/02/2022

Korem 133/NW Gorontalo Melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Gorontalo, Merdeka News -  Komando Resort Militer 133/Nani Wartabone (Korem 133/NW) Gorontalo melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Korem 133/NW Tahun 2022, di Aula Kusno Danupoyo Makorem 133/NW, Jln. Trans Sulawesi, Desa Tridarma, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo. Selasa (8/2/2022).

Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Intrgritas ini dipimpin langsung oleh Danrem 133/NW Brigjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P dan hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Prov Gorontalo Dr. Faris R.A Jusuf, Kabinda Gorontalo Suryono, S.S, Sekda Prov. Gorontalo Dr. Darda Daraba, Ketua Pengadilan Tinggi Prov. GorontaloNugroho Setiadji S.H, Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo Samba Sadikin S.H, Karo Rena Polda Gorontalo Kombes Pol Suratno, S.I.K, M, Si, Para Kasi Kasrem 133/NW, Dandim 1314/Gorut Letkol Kav Embi Triono. ST.M.Si, Dandim 1313/Pohuwato Letkol Inf Togu Pandapotan Gabriel Malau, SE, M.Sc, Danyonif 713/ST Letkol Inf Lawdewick Brucelle Kathrine.S.Sos, Para Kabalak Aju Korem 133/NW.

Komandan Korem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P mengatakan, kegiatan ini untuk lebih menekankan integritas Korem 133/NW dalam setiap kegiatan untuk lebih transparan dan bebas dari segala bentuk korupsi.

“Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), program reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk 4 mencapai Governance. Good and Clean Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil program tersebut, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) termasuk dilingkungan kerja Korem 133/NW”, terang Danrem 133/NW.

Brigjen TNI Amrin Ibrahim menjelaskan Keberhasilan Pembangunan Zona Integeritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan masing-masing kualitas integritas individu, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatan.

Selaku pimpinan Korem 133/Nani Wartabone dengan ini, saya mengajak kepada seluruh anggota Korem 133/Nani Wartabone beserta jajaran untuk melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan disegala lini guna meningkatkan kinerja pencegahan praktek korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan Korem 133/NW sebagai Satker memiliki predikat bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani”, pungkas Danrem 133/NW

Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya Sekda Prov. Gorontalo Dr. Darda Daraba menyampaikan, Atas nama pemerintah kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Korem atas langkah strategis yang diambil oleh Korem 133 Nani Wartabone terkait penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju kelembagaan birokrasi TNI AD khususnya Korem 133/NW.

Pencanangan ini tentunya merupakan komitmen dari TNI untuk mewujudkan satuan kerja melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan dan peningkatan pelayanan publik menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, ini tentunya merupakan suatu deklarasi khususnya program reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 sebagai salah satu reformasi birokrasi TNI yang merupakan program Tata pola pemetaan yang bersih.

“Zona integritas tidak bisa hanya dilaksanakan pemimpin saja, namun juga harus didukung oleh seluruh jajaran Korem 133/NW, melalui pencanangan ini kami yakin Korem 133/NW dapat meraih WBK dan WBBM yang lebih baik lagi,” ujar Sekda Prov. Gorontalo.

Sekda Prov. Gorontalo juga mengajak seluruh institusi dan instansi di Provinsi Gorontalo untuk selalu mendukung pencanangan zona integritas, agar terwujud WBK dan WBBM dalam pelayanan melalui reformasi birokrasi, khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Komitmen Angkatan Darat sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan birokrasi formasi secara konsisten yang berkelanjutan untuk mendukung program reformasi birokrasi Angkatan Darat khususnya Korem 133/NW.

Penrem 133/NW

Danrem 133/NW Pimpin Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Di Lingkungan Korem 133/NW


31/01/2022

Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali


      Bali - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri siap mensukseskan rangkaian acara global platform for disaster risk reduction (GPDRR) 2022 pada Mei 2022 di Provinsi Bali. 
        Salah satu bentuk dukungan Polri ialah dengan meningkatkan vaksinasi booster di Provinsi Bali, khususnya wilayah yang capaian vaksinasinya sudah bagus. 
        “Sehingga kita tingkatkan lagi khususnya yang sudah divaksin dan belum dibooster ulang, untuk menjadi daya tahan atau imunitas yang lebih baik,” kata Sigit saat rapat koordinasi bersama Menko PMK, Jumat (28/1). 
        Kemudian, pengawasan protokol kesehatan di bandara hingga pemeriksaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah disiapkan secara matang hingga prosedur karantina khusus bagi delegasi negara-negara undangan GPDRR 2022. 
        “Pada prinsipnya prokes yang kita laksanakan secara cepat dan benar kemudian pola penanganan bisa berjalan. namun disisi lain terkait perkembangan dampak laju covid muncul nanti bisa betul-betul bisa dikelola sehingga seluruh rangkaian bisa berjalan baik,” ujar Sigit. 
         Dari sisi pengamanan, mantan Kapolda Banten ini menjelaskan bahwa telah berkoordinasi dengan Panglima TNI, dengan menyiapkan skenario pengamanan. 
    “Saya dengan bapak Panglima sudah mempersiapkan serangkaian keamanan khususnya untuk delegasi-delegasi mulai dari kedatangan, rute yang dilalui, tempat kegiatan, tempat yang dikunjungi kita laksananakan pengamanan terbuka dan tertutup dan kita antisipasi potensi ancaman mulai dari demo dan kejahatan-kejahatan yang muncul serta hal-hal yang lain bisa diamankan,” ucap mantan Kabareskrim ini. 
         Dengan demikian, Sigit menekankan, seluruh rangkaian acara bisa berjalan dari awal hingga akhir serta seluruh delegasi dalam kondisi terjaga dan Kamtibmas kondusif seperti yang diinginkan. 
        Pola pengamanan ini nantinya dibagi dalam tiga zona, yakni zona A di kawasan Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali International Convention Center (BICC) atau Westin, Hotel Peninsula dan Graha Wisnu Kencana (GWK). Zona B di kawasan ITDC dan GWK serta zona C di luar ITDC dan GWK. Setiap pengamanan di zona tersebut dilakukan secara terbuka dan tertutup.
        Sigit menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengantisipasi sejumlah potensi kerawanan seperti adanya unjuk rasa pada saat kegiatan, meningkatnya kasus penyebaran Covid, bencana alam, penyusupan orang asing ke dalam lokasi kegiatan hingga ancaman terorisme. 
        “Polri akan melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Puri Agung selama tujuh hari dari tanggal 22 sampai dengan 29 Mei 2022 di seluruh jajaran Polda Bali,” tutup Sigit

27/01/2022

Sosialisasi UU pesantren, Komisi VllI DPR RI hadiri di pondok pesantren Amanatul,ummah Mojokerto

     Mojokerto,.merdekanews.id - Pondok Pesantren unggulan dan ternama Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet Mojokerto Jawa Timur kedatanngan tamu penting. Sabtu, 22 Januari 2022.

        Rombungan delegasi Komisi VIII DPR RI datang melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Dalam Rangka Implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

        Tepat sekali Ponpes Amanatul Ummah dipilih sebagai lokasi tempat kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Jawa Timur tersebut. Karena Sang Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Romo Prof. DR. KH. Asep Syaifuddin Chalim, MA telah menyiapkan tempat dan akomodasi yang memadai dan terhormat. Yaitu di Guest House (GH) milik Kampus IKHAC jalan Tirtowening Bendunganjati Pacet Mojokerto, yang tidak lain ownernya adalah Romo Kyai Asep sendiiri.

        Tamu para anggota Komisi VIII DPR RI itu diterima di sebuah ruang tamu yang lux sebelah Barat sendiri dengan fasilitas akomodasi yang deluxe yang biasa digunakan tamu-tamu istimewa termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

        Setelah ditunggu lama sejak jam 08.00 Wib rencana kedatangannya, akhirnya Delegasi Komisi VIII DPR RI itu hadir juga jam 11.00 Wib. Dipimpin lagsung oleh Ketua Komisi VIII yang tugasnya diantara membidangi masalah Agama, Yandri dengn delegasi total sebanyak 8 orang. Yaitu Yandri PAN, Muslik Zaenal Abidin PPP, Bukhari Yusuf PKS, Pariono PDIP, Tina Amelia PDIP, Umar Bashori PDIP, Anisa Syakur PKB dan Ahmad Fadhil Marzuqi Nasdem.

        Untuk serap aspirasi dari berbagai Pondok Pesantren ( Ponpes ) Kyai Asep mengundang beberapa Kyai dan Nyai pengasuh ponpes yang ada di Mojokerto sekitar 40 orang. Tampak Hadir KH.Abdul Ghofur Mojosari, KH. Wachid Rozaq Ngoro, KH. Abdul Adhim Alwi yang juga sebagai PC NU Mojokerto, KH.Ahmad Mutadlo Ponpes Darut Taqwa, KH. Zainul Ibad Ponpes Uluwiyah Mojosari, dan KH.Sholahuddin ponpes Darul Ma’arif Tinggarbuntut Bangsal.

       Prof.DR.KH. Asep Syaifuddin Chalim, MA dalam sambutnnya menyampikan bahwa Alhamdulillah kita para Kyai dan bu Nyai Pengasuh Pondok Pesantren yang hadir dalam majelis ini dapat bertemu dengan para anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi Agama termasuk Pesantren. Sehingga bisa berkenalan, tukar menukar nomor HP, berkomunikasi, tukar pikairan untuk kebaikan dankemajuan pesantren kita.

    "Saya kira implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentng Pesantern saya lihat tidak ada masalah. Bila memang menurut para Kyai ada masalahm atau berbeda pendapat ya bisa bicara dengan baik-baik, kita bisa selesaikan", kata Kyai Asep.

        "Hanya saja ada yang krusial menurut para kyai. Yaitu perihal pembentukan Dewan Masyayikh. Kenapa harus dibentuk oleh Pemerintah, para kyai tidak berkenan. Ya sebaiknya diserahkan saja pembentukannya kepada para Kyai di pesantren- pesantren lalu dikonsultasikan dengan pemerintah dalam hal ini Depag. Kata mereka para kyai. kok seperti dijaman penjajahan saja", lanjut Kyai Asep.

        Dalam lanjutan pidatonya kyai Asep masih ada kesenjangan. Kalau nanti undang-undang Pesantrem telah diundangkan maka Pesantren yang tidak mau nurut aturan undang-undang itu ya tidak akan diberi bantuan.Ya jangan begitulah pemerintah itu, Kan masih bisa dibicarakan dengan baik-baik. Masih banyak lho pesatren yang tidak mengharapkan bantuan dari pemerinrah.

        Selanjutnya, Romo Kyai Asep bercerita terkait perjalanan Ponpes Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet yang diasuhnya, sebuah sejarah beririnya ponpes sangat menarik dan patut menjadi teladan tekad dan ketekunannya dalam mendirikan pesantren dengan konsep dan gagasan yang matang dan yakin.

        Ponpes Amanatul Ummah Pacet didirikan pada tahun 2006. Hanya ada satu ruang berlajar dengan jumlah murid 48 orang siswa. Disaat itu ramai-ramainya orang mendirikan RMBI dan RSBI, saya lain malah mendirikan MBI ( Madrasah Bertaraf Internasional).

        Lullusan MBI Amanatul Ummah saat ini terbukti kemajuannya dengan diterima diberbagi Perguruan Tunggi Negeri terkemuka dalam Negeri maupun luar negeri. Mereka diterima di UI, ITB, Unair, Unbraw, UGM, di China, Sovyet, Inggris, Amerika, Jerman, Kanada, Maroko, Mesir, dan Arab Saudi.

        Ada ulama dari Jakarta yang mempunyai 8 Ponpes di Jakarta berlokasi ditengah tengah pemukiman penduduk, mencemooh Ponpes Amanatul Ummah didirikan di Pacet yang sepi jauh dari pemukiman penduduk  ini apa ga salah. Tempatnya di desa, digunung, sepi jauh dari kota apa laku ? Apa ada yang mau sekolah di sini. Apa yang sekolah nanti monyet-monyet yang berkeliaran dijalan itu ?

        Tapi anehnya 3 tahun kemudian Lembaga Pendidikan Ulama itu melakukan study banding ke Amantul Ummah.

           Tekad saya semakin mantab setelah mendapat referensi bahwa Allah mencintai orang-orang yang bercita-cita dan punya urusan yang tinggi.

        Saya tahu konsepnya bahwa lembaga Pendidikan yang mau besar dan tinggi haruslah berpijak kepada guru dan sistimnya. Maka saya pilih guru-guru yang baik dan sistim yang baik pula serta kompetitif.

        Tekad saya dan cita-cita saya saat itu, Amanatu Ummah Harus menjadi Lembaga Pendidikan yang paling maju di Indonesia; Amanatul Ummah harus menjadi qiblat dunia, kata Kyai Asep.   Alhamduliillah terkabul, muridnya sekarang ada 10.000 santri.

        Tahun 2017 baru 11 tahun kemudian cita-cita saya sudah tercapai. Ada yang memberi penghargaan atau award kepada ponpes Amanatul Ummah sebagai The most faovrite school in Indonesia ( Sekolah terfaforit di Indonesia). Tahun 2018 mendapat award sebagai The best tutoring system school in Indonesia (Sekolah terbaik sistim pendidikannya di Indonesia ). Bahkan di tahun 2019 mendapat award Pondok Pesantren Moderen Inspiratif Nomor satu di Indonesia.

        Kompetetornya adalah Pondok Modern Gontor, Pondok Darun Najah Jakarta dan pondok Al-Amin Perinduan Madura. Tetapi yang nomor satu ponpes Amanatul Ummah.

        Kedepan nantinya setelah mendirikan IKHAC dengan S1 dua tahun kemudian 2017 mendirikan S2 dan dua tahun setelahnya mendirikan S3. Akan didikan pula Intrnational Univercity disepanjang 2 Km dibelakan tembok dari sini sampai ponpes Amanatul Ummah di atas.

        Kami cepat berkembang karena kami punya visi yaitu untuk Agama dan untuk Indonesia.Visinya untuk mewujudkan manusia yang unggul, utuh,  bertaqwa kepada Allah Swt. Dan berakhaqul karimah guna kejayaan dan kemulyaan  Islam dan kaum muslimin, kemulyaan dan kejayaan seluruh bangsa Indonesia dan untuk keberhasilan cita-cita luhur kemerdekaan yaitu terwujudnya kesejahteraan dan tegaknya keadilan.Tujuan peruntukan lulusan adalah :

  1. Menjadi ulama-ulama besar yang akan bisa menerangi dunia dan utamanya Indonesia.
  2. Untuk menjadi para pemimpin dunia dan para pemimpin bangsa Indonesia yang senantiasa berupaya terwujudnya kesejahteraan dan tegaknya keadilan utamanya di NKRI.
  3. Untuk menjadi para konglomerat besar yang akan  bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap terwujudnya kesejahteran bangsa Indonesia.
  4. Untuk menjadi para professional yang berkwalitas dan beranggunng jawab.

        Terwujudnya visi Indonesia maju adil dan Makmur harus ditopang dengan 4 pilar tersebut di atas, menurut teori itu. Negara akan maju apabila ditopang oleh ilmuwan, ulama yang jujur dengan keilmuannya yang jadi referensi para birokratnya, ditopang oleh birokrat yang adil yang mementingkan kepentingan rakyat, ditopang oleh para konglomerat yang loman utamanya kepada guru-gurunya, gurunya bukan hanya dijadikan sebagai obyek eksploitasi tetapi gurunya dipandang sebagai kelompok yang memberikan kesejahteraan kepada mereka dan buruh-buruhnya dan orang-orang miskinnya akan senantiasa berdoa karena mendapatkan kepedulian dari komponen-komponen lainnya. Tetapi disini digantikan oleh kelompo-kelompok yang  professional.

        Ditempat yang sama, Wakil Bupati Mojokerto H.Muhammad AlBarraa, Lc., M.Hum dalam sambutannya mengatakan , Pemerintah Kabupaten Mojokerto menindak lanjuti keluarnya UU no. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, telah menerbitkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren".

        "Setelah saya baca berulang-ulang, ini menurut saya bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren isinya atau pint-pointnya sangat mendukung bagi perkembangan pesantren", kata Wabup AlBarraa.

        Masih kata  AlBarraa yang  akrab disapa Gus Barra, dengan adanya Undang-undang tentang pesatren itu, Negara hadir memberikan kepedulian dan bantuan untuk kebaikan, perkembangan dan kemajuan pesantren. 

        Sementara, Yandri Susanto ketua Komisi VIII DPR RI dalam sambutan menyampaikan, Bahwa kehadiran Komisi VIII ini untuk evaluasi implentasi Undang-undang Pesantren tersebut setelah dua tahun berjalan".

        "Kami minta para Kyai pimpinan ponpes untuk berkenan memberikan usulan, masukan dan pendapatnya terkait undang-undang ini. Karena undang-undang ini buatan manusia pasti banyak bolong-bolongnya sehingga terbuka lebar untuk dilakukan revisi", lanjut Yandri.

       Selanjutnya, Yandri mengatakan, kami hadir disini untuk melihat, mendengar, meramu dan mengemasnya menjadi sebuah usulan revisi berangkat dari aspirasi yang disampaikan. Oleh karenanya kami mohon usulan, komentar dan pendapatnya dari para Kyai yang hadir dalam sesi dialog nanti".

        "Apa yang disampaikan Wabup Gus Barraa tadi benar adanya. Karena dengan terbitnya UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pesantren diakui negara sebagai sebuah Lembaga Pendidikan resmi. Sebelumnya tidak ada itu baik dalam undang-undang tentang Pendidikan nasional. Nah, sekarang Negara hadir untuk ikut mengembangkan dan membesarkan pesantren karena sudah ada payung hukumnya", ujar Yandri.

    "Meski Pemerintah memberikan bantun lalu kemudian dengan se-enaknya bisa mengatur-atur Pondok Pesantren. Masak dengan bantuan yang Rp. 20.000.000,- pertahun, maka dengan mudah mengatur pesanter". Pungkas ketua Komisi VIII itu.

Dalam sesi dialog ada tiga orang Kyai yang memberikan usulan dan masukan. Yang pertama adalah KH. Ahmad Murtadlo dari Ponpes Darut Taqwa Ngoro Mojokerto dengan 3 masukan :

  1. Bagaimana menjaga setelah ada aturan UU Pesantren agar Sebuah Pesantren tidak berubah kulturnya. Ada kearifan lokal kultur. Karena pesantren itu punya kekhususan kulturnya. Misalnya ada pesantren dengan kultur kitab kuning, ada kitab-kitab modern, ada salafiyah dll.
  2. Fasilitasi yang dimaksud dalam Undang-undang itu apakah ya fasilitasi, apresiasi apa dana abadi bagaimana jelasnya;
  3. Harapannya mumpung ketemu, kalua ada bantuan atau kepedulian kepada Pesanttren yang cepat saja realisasinya. Kita tidak mencarai masalah, melihat saja kepada kebaikan dan manfaat UU Pesantren tersebut, jadi gak lama-lama. Segera saja realisasinya.

        KH.Zainul Ibad Pesanren Uluwiyah Mojosari Mojokerto, juga mengusulkan yaitu Naskah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 itu tolong dibagi-bagikan kepada pondok-pondok Pesantren,

        Karena undang-undang ini masih baru, tolong ditentukan waktunya kapan bisa direvisi, apa 3 tahun apa 5 tahun kemudian. Ini supaya dimasukkan dalam undang-undang.

Dewan Mashayyikh yang 9 orang itu ada yang tidak sependapat. Lho iku apa gak radikal ta ? Seyogyanya ada perwakilan mashayyikh tiap kabupaten. Ini penilaian yang seeneaknya tadi disampaikan ada pondok yang melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, Itu kan oknum bukan pondoknya yang buruk.Tapi banyak yang menilai seenaknya yok opo pondokmu iku ?

        Ketiga oleh KH. Sholahuddin dari ponpes Darul Ma’arif mengusulkan Hendaknya bantuan untuk pesantren itu tidak pakai proposal. Yang penting merata bukan besarnya sehingga adil. Kalau pakai proposal yaitu yang dapat ya dapat terus karena punya link dengan DPR dan lain-lain. Yang gak punya link yang gak pernah dapat batun terus. Apalagi pondok-pondok yang di des a itu gak bisa buat proposal, atau proposalnya salah terus gak bisa naik, ya selamanya gak akan terima bantuan. Apa lagi bantuan yang Rp.20.000.000,- lewat DPR itu dipotong segala sampai 30 % atau 40 % sehingga diterima tidak utuh.

        Jadi senenarnya yang penting bantuan itu merata semua pondok dapat, bukan besarnya semata.
Setelah masukan yang ada ditanggapi oleh para anggota Komisi VIII dan disimpulkan oleh Ketuanya maka ceremonial kunjungan kerja berakhir. Diteruskan meninjau dari dekat kondisi Ponpes Amanatul Ummah Kembangbelor Pacet yang jaraknya sekitar 2 Km dari GH tempat acara naik ke Selatan.

    Untuk diketahui, tampak hadir dalam acara kunjungan tersebut Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur H.Khusnul Maram dan Kantor Kementerian Agama Kanupaten Mojokerto H. Barozi.(SRI)

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal


Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Menurut Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional. 

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. 

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, Ia menyebut, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional. 

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan. 

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya. 

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.

Sebagai contoh nyata, Sigit memaparkan, saat ini, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset. 

Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah. 

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan  recovery asset," tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen. 

Disisi lain, Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. 

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus. 

Yang dimana hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.

25/01/2022

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., dan Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menghadiri Rapat Kerja Bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, dan Kepala LKPP Dengan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Virtual.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.


        Kab. OKU, merdekanews.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Mengatakan terkait dengan masalah pencegahan tindak pidana korupsi, pada awal tahun 2022 ini terdapat ada beberapa kepala daerah terkena OTT oleh KPK. Ini perlu melibatkan kita semua karena selain juga akan berdampak pada individu, tetapi juga kepada sistem pemerintahan termasuk kepercayaan publik kepada pemerintah baik pusat maupun di daerah.

        Namun demikian, Mendagri sangat yakin banyak sekali kepala daerah yang telah berprestasi melakukan kinerja yang baik. Mendagri mengingatkan tindak pidana korupsi harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk merubah bangsa kita. Analisis yang dilakukan Kemendagri terjadinya tindak pidana korupsi paling tidak ada 3 hal utama antara lain, sistem, integritas, dan budaya. 

        Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, Mengatakan dari survei yang dilakukan oleh KPK, KPK memberikan perhatian kepada kepala daerah yang mengikuti proses pemilihan dan pencalonan kepala daerah. Dari survei banyak kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi diantaranya adalah biaya Pilkada yang sangat tinggi.

        Pada kesempatan ini, ketua KPK menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait suksesnya penegakan hukum yang paling penting adalah ada perubahan dari budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi dan harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi kembali.

        Pada tahun 2022 ini sudah 3 kepala daerah yang terkait tertangkap tangan melakukan korupsi.
Ketua KPK mengatakan fenomena sekarang yang dilakukan tindak pidana korupsi antara lain, pengadaan barang dan jasa, perizinan, jual beli jabatan, dan pengesahan APBD.

        Sebagaimana amanat dari RPJMN 2020-2024 KPK harus melaksanakan survei penilaian integritas yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.

        Masih dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kepala LKPP Abdullah Azwar Anas melakukan terobosan yang bertujuan untuk mengimplementasikan secara lebih optimal pengadaan barang dan jasa secara elektronik mulai dari penyusunan e-katalog baik yang dilakukan di tingkat nasional, sektoral, kementerian dan lembaga serta daerah.

    Hal ini penting untuk kepala daerah segera bergerak untuk menyusun e-katalog sehingga bisa membuat produk-produk yang makin banyak di kenal dalam tender atau lelang yang memotong kemungkinan ada potensi-potensi penyimpangan dalam lelang.

     Selain e-katalog, LKPP juga menyajikan aplikasi e-Purchasing, eksekusi pembelian secara elektronik semua digitalisasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa sehingga mengurangi pertemuan fisik yang terkadang menjadi negosiasi.

        Toko Daring ini adalah gabungan antara e-katalog dan e-Purchasing untuk menghidupkan produk dalam negeri terutama UMKM agar mendaftarkan dan harganya diatur dalam e-katalog sehingga bisa ditampilkan dalam daftar pembelian barang yang ditawarkan,   pemerintah pusat dan daerah dapat membeli produk-produk ini dikarenakan lebih cepat pengadaannya, efisiensi uang negara sekaligus menghidupkan UMKM. Turut mendampingi, PLT. Asisten 2, OPD dan Kabag Terkait.



DUM..Terima Kasih 
Protokol& Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU