Tampilkan postingan dengan label Sumatera. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumatera. Tampilkan semua postingan

25/01/2022

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., dan Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menghadiri Rapat Kerja Bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, dan Kepala LKPP Dengan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Virtual.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.


        Kab. OKU, merdekanews.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Mengatakan terkait dengan masalah pencegahan tindak pidana korupsi, pada awal tahun 2022 ini terdapat ada beberapa kepala daerah terkena OTT oleh KPK. Ini perlu melibatkan kita semua karena selain juga akan berdampak pada individu, tetapi juga kepada sistem pemerintahan termasuk kepercayaan publik kepada pemerintah baik pusat maupun di daerah.

        Namun demikian, Mendagri sangat yakin banyak sekali kepala daerah yang telah berprestasi melakukan kinerja yang baik. Mendagri mengingatkan tindak pidana korupsi harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk merubah bangsa kita. Analisis yang dilakukan Kemendagri terjadinya tindak pidana korupsi paling tidak ada 3 hal utama antara lain, sistem, integritas, dan budaya. 

        Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, Mengatakan dari survei yang dilakukan oleh KPK, KPK memberikan perhatian kepada kepala daerah yang mengikuti proses pemilihan dan pencalonan kepala daerah. Dari survei banyak kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi diantaranya adalah biaya Pilkada yang sangat tinggi.

        Pada kesempatan ini, ketua KPK menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait suksesnya penegakan hukum yang paling penting adalah ada perubahan dari budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi dan harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi kembali.

        Pada tahun 2022 ini sudah 3 kepala daerah yang terkait tertangkap tangan melakukan korupsi.
Ketua KPK mengatakan fenomena sekarang yang dilakukan tindak pidana korupsi antara lain, pengadaan barang dan jasa, perizinan, jual beli jabatan, dan pengesahan APBD.

        Sebagaimana amanat dari RPJMN 2020-2024 KPK harus melaksanakan survei penilaian integritas yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.

        Masih dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kepala LKPP Abdullah Azwar Anas melakukan terobosan yang bertujuan untuk mengimplementasikan secara lebih optimal pengadaan barang dan jasa secara elektronik mulai dari penyusunan e-katalog baik yang dilakukan di tingkat nasional, sektoral, kementerian dan lembaga serta daerah.

    Hal ini penting untuk kepala daerah segera bergerak untuk menyusun e-katalog sehingga bisa membuat produk-produk yang makin banyak di kenal dalam tender atau lelang yang memotong kemungkinan ada potensi-potensi penyimpangan dalam lelang.

     Selain e-katalog, LKPP juga menyajikan aplikasi e-Purchasing, eksekusi pembelian secara elektronik semua digitalisasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa sehingga mengurangi pertemuan fisik yang terkadang menjadi negosiasi.

        Toko Daring ini adalah gabungan antara e-katalog dan e-Purchasing untuk menghidupkan produk dalam negeri terutama UMKM agar mendaftarkan dan harganya diatur dalam e-katalog sehingga bisa ditampilkan dalam daftar pembelian barang yang ditawarkan,   pemerintah pusat dan daerah dapat membeli produk-produk ini dikarenakan lebih cepat pengadaannya, efisiensi uang negara sekaligus menghidupkan UMKM. Turut mendampingi, PLT. Asisten 2, OPD dan Kabag Terkait.



DUM..Terima Kasih 
Protokol& Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU

07/12/2021

Lsm PEMANTAU KORUPSI dan PEMERINTAHAN ( PKP ) GERUDUK BADAN PENGAWASAN KEUANGAN dan PEMBANGUNAN ( BPKP ) PROVINSI SUMATERA SELATAN.

 


MERDEKA NEWS,PALEMBANG Lsm Pematau Korupsi dan Pemerintahan ( PKP ) pada 30 November 2021 datangi dan adakan aksi damai ( Demo ) di halaman kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Sumatera Selatan karena Mengigat Tugas, Fungsi dan Wewenang

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di daerah, BPKP membentuk Kantor Perwakilan disetiap Provinsi.



Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan,

perwakilan BPKP bertugas:

1.Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;

2.Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara;



3.Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan kepala daerah;

4.Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada wilayah kerjanya; dan

5.Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Tugas ,Fungsi dan Wewenang BPKP maka Lsm PKP dengan kordinator aksi nya M dalam orasi nya Syahabudin meminta BPKP Sum-Sel untuk : Segera melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan penikatan jalan ruas D.K. Indralaya satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kab .Ogan Ilir TA.2020 dan untuk secepat nya menyelesaikan pemeriksaan dan menyapaikan Kejaksaan Tinggi Sum-Sel Lsm PKP wilayah Sum-Sel sebagai bentuk Sosial Control .

Dalam aksi nya Lsm PKP di sambut Ahmad Fauzi dari BPKP Sum-Sel selaku korwas dalam sambutan nya ia menjelas kan bahwa di BPKP Sum-Sel terdiri dari dua korwas ia wilayah dua (2) untuk wilayah satu (1) Agus salim dan BPKP siap menampung setiap pengaduan /laporan karena BPKP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembagunan yang berupa Audit,konsultasi,asistensi,evaluasi,pemberantasan KKN serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku .

tetapi setiap laporan /pengaduan harus memenuhi unsur: 5W-1H (what,who,when,why,where dan how) dan paling minim memenuhi unsur 3 W,dan BPKP bergerak dengan sistem SENYAP ujar nya.(AK/JN)