01/07/2020

12 Dihadirkan di PN Tipikor Dimintai Keterangan sebagai Saksi


 Surabaya,kabarejember.com
--Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pasar Manggisan ,Tanggul memasuki babak baru.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) Surabaya di Sidoarjo Hisbullah Idris menggelar pemeriksaan 12 saksi  dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember dalam kasus dugaan korupsi pasar Mangisan yang  diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra itu mengorek pertemuan di Pendopo Wahya oleh Bupati dan rangkap jabatan oleh terdakwa Anas Ma'ruf sebagai pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta peran dari masing -masing terdakwa.

Dari 12 saksi yang hadir mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Achmad Imam Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Yessiana Arifah serta Kepala Bagian Umum yang sekaligus sebagai ketua Pokja Danang Andriasmara maupun Bendahara Dinas Perdagangan dan ESDM  dan para pihak terkait.

Sidang ke tiga digelar secara Virtual tidak dihadiri empat terdakwa yakni Fariz Nurhidayat, Sugeng Irwan Widodo (Dodik) Anas Ma'ruf dan Edy Suhadi, melainkan dari Lapas Kelas IIA Jember melalui Video telekonferensi.

JPU Kejari Jember Triyono Yulianto mengorek dari keterangan saksi tentang peran mereka masing - masing, mulai dari Achmad  Imam Fauzi, dan Yessiana Arifah maupun yang lain, apakah benar ada pertemuan internal di pendopo bupati, dan apakah pertemuan itu dihadri oleh terdakwa Fariz dan Dodik.

Keterangan saksi Fauzi membenarkan pertemuan itu, hanya sekali bertemu dengan Dodik dan Fariz. Itupun dalam satu forum yang juga dihadiri oleh terdakwa Anas Ma'ruf, dan itu dibenarkan oleh saksi Yessiana Arifah.

Keterangan  Fauzi dan Yessiana Arifah. Membenarkan pertemuan ada di Kantor Bupati itu sifatnya berdiskusi tentang konsep desain penampakan tiga dimensi. Sementara Faris sebagai operator di forum itu.

Namun, dalam pertemuan itu tidak membahas sama sekali tentang pasar Mangisan, melainkan pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH).

Sidang berjalan dua jam itu JPU dan Hakim maupun Penasehat hukum terdakwa, untuk mengetahui peran masing - masing terdakwa dan terjadinya rangkap jabatan terdakwa Anas Ma'ruf sebagai Kepala Disperindag Sebagai PA  merangkap  PPK dalam proyek pasar Manggisan.

Menurut keterangan saksi Fauzi perihal janji Bupati, membahas dana alokasi DAK tahun 2017 pasar gagal dilaksanakan 2018 Sampai dengan pertengahan tahun belum juga dilelang.

Padahal janji kerja. Sehingga dibuat rapat serapan anggaran 3 dinas yg paling bermasalah.
Bupati memang berkantor di geding pendopo. Bukan pertemuan di rumah dinas.

Saya berinisiatip memberikan masukan pada bupati, supaya PPK juga dijabat oleh Anas Ma'ruf dan itu tidak melanggar hukum, yang saat itu Bupati menawarkan (ditawarkan) pada Anas Ma'ruf yang juga sebagai Kepala Disperindag, "Gimana kamu Nas dan Anas menjawab siap, lanjut Fauzi dalam kesaksiannya, Bupati juga mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan nya karena tidak atau belum mengerti tentang kontroksi, timpal Yessiana Arifah kalau Pak Anas Siap, kami siap membantu,"terang Fauzi

Hal yang sama disampaikan oleh Yessiana Arifah, Kepala  dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), dalam kesaksiannya, menandaskan Bupati Faida Sebelumnya menawarkan jabatan PPK pada terdakwa Anas dan berkata siap untuk itu kami juga siap membantu bila diminta namun terdakwa tidak pernah minta saran.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa  Achmad Holili, mengatakan dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak ada satu pun yang bisa menerangkan, peran terdakwa Fariz dalam pengadaan barang dan jasa untuk perencanaan maupun pengawasan pasar Manggisan.

"Siapa yang melaksanakan dan bagaimana pengerjaan dari proyek itu, disub kontrakan, apa pinjem bendera semua dijawab tidak tau bahkan banyak pertanyaan dijawab dengan lupa,"pungkas PH terdakwa Fariz Nurhidayat. Selasa (30/6). (tim/red)

PEMKAB FASILITASI RAPID TEST GRATIS





LUMAJANG, Kabarejember.com  ---Pemerintah Kabupaten Lumajang  memfasilitasi pemeriksaan Rapid Test secara gratis untuk warga masyarakat Kab. Lumajang. Rapid Test tersebut, dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).

Kepala Dinas Kesehatan Kabipaten Lumajang, dr. Bayu Wibowo, menjelaskan, bahwa Rapid Test gratis untuk semua warga Kabupaten Lumajang dibuka mulai Rabu (01/07/2020) pagi.
“Masyarakat bisa mengikuti Rapid Test gratis yang difasilitasi Pemerintah Daerah. Nanti, bisa langsung datang ke Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lumajang, di Jl. Sunandar Priyosudarmo No. 125 Kecamatan Sukodono,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa Rapid Test gratis  berlangsung setiap pada Senin hingga Jumat, yang dimulai pukul 07.30 – 11.00. Dan untuk pemeriksaan, Dinas Kesehatan akan membatasi jumlah pendaftar, setiap hari maksimal 30 orang, karena keterbatasan tenaga medis dan menyesuaikan dengan alat Rapid Test.
Untuk itu, dr. Bayu mempersilahkan warga yang berkepentingan, untuk segera mendaftar melalui sambungan telepon.  Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0821-4340-5997,” kata dia.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya,  melampirkan e-KTP atau KK. Dan, untuk sasaran yang diutamakan adalah Calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan di luar kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan membuktikan berkas pendaftaran calon mahasiswa.

Sedangkan, mahasiswa yang akan melanjutkan Pendidikan di kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku. Begitu juga Santri yang akan kembali ke Pondok Pesantren di kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan menunjukan kartu atau identitas santri yang masih berlaku.

Tak terkecuali,  pekerja informal menuju luar kabupaten/kota yang mewajibkan Rapid Test sebagai syarat utamanya harus menunjukan (surat jalan/surat keterangan kerja dari perusahaan/ tempat kerja).

Pemeriksaan dilaksanakan dua hari sebelum hari keberangkatannya ke luar kota, karena Surat Keterangan Rapid Test hanya berlaku 14 hari setelah dilakukan tes.

“Pemeriksaan ini hanya bisa dilakukan dua hari sebelum berangkat ke luar kota. Dan, pemeriksaan gratis ini berlaku hanya satu kali Rapid Test untuk satu orang,” pungkasnya.
Reporter : Atman

Peserta UTBK 2020 di UNEJ Diminta Tunjukan Surat Rapid Test


Jember, kabarejember.com
-- Sesuai rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seluruh peserta yang akan mengikuti tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 di Universitas Jember harus menunjukkan hasil rapid test. Hal ini guna untuk melakukan pencegahan penularan virus Covid 19.

“Kami akan melaksanakan UTBK 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Sesuai dengan arahan LTMPT maka Kami harus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Jember sebagai penanggungjawab wilayah untuk penanganan covid-19. Rekomendasi dari Pemkab Jember adalah setiap peserta diminta untuk menunjukkan hasil rapid test.

Dalam melaksanakan rekomendasi dari Bupati Jember itu kami meminta agar setiap peserta bisa menunjukan hasil rapid test pada saat pelaksanaan UTBK nanti,” ujar Erick Supartha Koordinator Pelaksana UTBK Universitas Jember mewakili Ketua Pusat UTBK Universitas Jember  saat ditemui di ruang kerjanya,(1/07).

Menurut Erick, untuk memberikan kemudahan kepada seluruh peserta tes UTBK 2020 Pemkab Jember akan memfasilitasi proses pelaksanaan rapid test khusus bagi peserta asal Jember.  Untuk mendukung hal tersebut, Universitas Jember telah mengirimkan data jumlah peserta UTBK 2020 di Universitas Jember yang berasal dari Kabupaten Jember.

“Yang terdaftar untuk ikut UTBK di Universitas Jember adalah 12.081 peserta dan sebanyak 4.350 berasal dari Jember. Kami juga sudah berkirim surat langsung kepada Bupati yang di dalamnya berisi data peserta yang berasal dari Jember lengkap dengan alamat desa atau kelurahannya,” imbuh Erick.

Erick berharap, data yang telah dikirimkan dapat menjadi acuan Pemkab Jember dalam memberikan fasilitas rapid test kepada para peserta. Karena pelaksanaan tes UTBK tahap I akan dimulai pada tanggal 5-14 Juli 2020 dan tahap II pada tanggal 20-29 Juli 2020 mendatang.

 “Surat itu bisa menjadi dasar acuan, karena bisa terbaca peserta dari kecamatan mana saja. Tentu akan memudahkan dalam pelaksanaan rapid test gratis untuk peserta UTBK asal Jember sebagaimana telah dijanjikan oleh Bupati Jember beberapa waktu lalu,” jelas Erick.

Sementara itu dr. Cholis Abrori Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Universitas Jember mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember. Menurut Cholis, saat ini Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember telah memberikan rambu-rambu bagi peserta UTBK asal Kabupaten Jember dalam pelaksanaan pemeriksaan rapid test.

“Pemkab Kabupaten Jember memfasilitasi pemeriksaan rapid test gratis bagi peserta asal kabupaten Jember dengan menunjukkan KTP dan kartu ujian UTBK. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Posko Pemeriksaan Rapid Test Covid 19 di 31 kecamatan se Kabupaten Jember,” jelas Cholis.

Menurut Cholis peserta yang akan melakukan rapid test akan dilayani sesuai dengan alamat domisilinya masing-masing sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember. Sedangkan jadwal pelayanannya adalah bagi peserta yang mendapatkan jadwal UTBK tahap satu pemeriksaan rapid test akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2020. Sedangan peserta yang mendapatkan jadwal UTBK tahap 2  pemeriksaan rapid test akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2020.

“Bagi peserta yang telah melakukan rapid test diminta untuk menjaga kesehatannya dengan melakukan isolasi mandiri sampai dengan pelaksanaan UTBK SBMPTN. Informasi pelaksanaan pemeriksaan rapid test lebih lanjut bisa dikonfirmasi langsung di kantor kecamatan setempat,” pungkas Cholis. (mia/hns)

Dirgahayu Bhayangkara ke-74, PMI dan Polres Jember Bersinergi untuk Kemanusiaan


Jember,kabarejember.com
--Berbagai aksi kemanusiaan yang telah dilakukan Polres dan PMI Kabupaten Jember secara kompak dan terpadu, tanggal 1 Juli 1946- 2020 merupakan momentum hari ulang tahun Bhayangkara ke-74, kesempatan yang berbahagia ini dimanfaatkan Ketua PMI Kabupaten Jember E.A. Zaenal Marzuki, SH, MH beserta jajarannya datang langsung di Mapolres Jember  untuk mengantarkan Tumpeng sebagai ucapan Dirgahayu Bhayangkara ke-74, selasa 30/6/2020.

E.A. Zaenal Marzuki, SH, MH menyampaikan, “Dirgahayu Bhayangkara ke-74, tentu bagi PMI Kabupaten Jember, Polri punya arti dan peranan penting pada tahun ini, karena PMI dapat support yang sangat luar biasa dari Kapolres Jember, ditengah mengemban tugas sebagai penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat, Polres Jember masih peduli di tengah pandemic Covid-19 menggelar aksi kemanusiaan donor darah, yang mana pada saat ini, kita ketahui bersama bahwa PMI Jember mengalami kekurangan darah, penurunan hingga 50% khususnya di Kabupaten Jember, namun dengan adanya gerakan terpadu, PMI bersinergi dengan  Polres Jember menyelenggarakan donor darah yang akhirnya mampu mengatasi kekurangan darah di PMI Kabupaten Jember.”ungkap Ketua PMI kabupaten Jember.

Bagi kami, lanjut Zaenal Marzuki, kegiatan yang bersinergi perlu ditingkatkan, untuk itu kami dan seluruh jajaran pengurus PMI Kabupaten Jember secara khusus datang ke Mapolres Jember untuk mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-74, semoga kepolisian semakin jaya, semakin sukses dan semakin amanah dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum maupun sebagai pengayom masyarakat.”pungkas Zaenal Marzuki.

Pada kesempatan itu, Kapolres Jember memotong tumpeng dan diberikan kepada Ketua PMI Kabupaten Jember, H. E. A. Zaenal Marzuki, SH, MH sebuah momentum kehangatan hubungan dua institusi yang saling support dan selalu hadir untuk kemanusiaan.

Sementara itu, AKBP Aris Supriyono, S.I.K, MH, Kapolres Jember mengapresiasi kehadiran Ketua PMI Kabupaten Jember beserta jajaran pengurus PMI kabupaten Jember yang secara langsung memberikan ucapan selamat Hari Ulang tahun Bhayangkara ke-74, “Harapan besar kedepannya bisa  bersinergi dan Polres memberikan kesiapan untuk kerja bareng dalam kegiatan kemanusiaan lainnya, apalag PMI juga menyiagakan ambulans 24 jam,” ungkap Kapolres Jember.

“Hari ini, tambah AKBP Aris Supriyono, S.I.K, MH, Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua PMI Kabupaten Jember beserta Jajarannya yang telah meluangkan waktu untuk menyampaikan Dirgahayu Bhayangkara ke-74 secara langsung kepada kami, mudah-mudahan kedepannya Polres Jember dapat bekerja lebih baik dengan PMI Kabupaten Jember,"  ungkap AKBP Aris Supriyono, S.I.K, MH Kapolres Jember kepada awak media. (heri/hms)

Sogol Ditangkap Konsumsi Sabu


Lumajang,  Kabarejember com
--- Slamet alias Sogol (42) sopir truk asal Dusun Tambakrejo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe terpaksa berusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap, lantaran terbukti telah mengkosumsi barang haram jenis sabu, Senin (29/6).
Penangakapan dilakukan pada sore hari sekira pukul 15.30 di rumahnya di Dusun Tambakrejo, Desa Karanganom. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam kecil yang berisi,seperangkat alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol ‘minyak urut GPU.

Didalam botol tersebut, berisi air dan pada ujung botolnya terdapat 2 buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan plastik.1 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran
sabu. 1 buah potongan plastik kecil yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dengan berat kotor 0,04 gram.

“Tersangka kami tangkap, karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan
narkotika golongan 1 jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo. Selasa, (30/6).
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini lanjut Ernowo, tersangka terbukti melanggar Pasal
112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini tersangka masih kami tahan sambil kami lakukan upaya pengembangan guna mengetahui dari mana barang haram jenis sabu tersebut dia dapat,” pungkas AKP Ernowo. Reporter : Atman

30/06/2020

LAGI, LUMAJANG RAIH OPINI WTP


LUMAJANG, Kabarejember.com
---Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP untuk Pemkab Lumajang  atas LKPJ 2019 itu, merupakan yang kedua kalinya, setelah tahun sebelumnya juga mendapat predikat yang sama. Artinya, dua tahun berturut-turut Pemkab Lumajang berhasil mendapat Opini WTP.

Wakil Bupati Lumajang, Ir. Ibdah Amperawati, M.ML., merasa bersyukur, atas Opini WTP tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa  ini menjadi perstasi bagi semua pihak yang terkait, bukan hanya  kepala daerah saja, melainkan juga DPRD dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lumajang,” ungkap Wabup, saat video conference Penyerahan Predikat Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur,  di Ruang Mahameru Kantor Bupati, Selasa (30/6/2020).
Wabup berharap, dengan diraihnya predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK tersebut dapat menjadi penyemangat untuk mempertahankannya, dalam menyajikan LKPD di tahun depan.
Di pihak lain, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin   memberikan apresiasi kepada Pemkab Lumajang atas capaian WTP tersebut.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Lumajang dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur perlu untuk terus ditingkatkan, agar kinerja Pemkab Lumajang ke depan menjadi lebih baik.
"Kami juga apresiasi Pemkab Lumajang, Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya yang telah berupaya dengan baik mengawal akuntabilitas laporan keuangan," ujar dia.
Anang mengingatkan,  bahwa predikat opini WTP bukanlah tujuan, tetapi setidaknya dengan adanya opini yang  itu menunjukkan bahwa reformasi birokrasi berjalan dengan baik,  menuju reformasi yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono menerangkan, bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional BPK, yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah dan jajarannya, yang telah serius dan konsekuen dalam menyusun laporan keuangan berbasis akrual secara tepat waktu," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan  BPK atas LKPD Kabupaten Lumajang TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan  pemerintah daerah, maka BPK memberikan predikat Opini WTP kepada Pemkab Lumajang.
Reporter : Atman

Peserta UTBK SBMPTN 2020, Wajib Cetak Ulang Kartu Peserta


JEMBER,kabarejember.com
 - Universitas Jember (UNEJ) menghimbau kepada para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam rangka Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 wajib melakukan cetak ulang kartu pesertanya. Proses ini harus dilakukan karena Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengubah jadwal UTBK atau relokasi jadwal yang semula empat sesi dalam sehari, hanya menjadi dua sesi saja dalam sehari.

Konsekuensinya ada peserta yang akan mendapatkan jadwal UTBK baru. Kebijakan ini dalam rangka meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 mengingat  berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi.

“Untuk di lokasi UTBK Universitas Jember saja kami melayani 12.801 peserta UTBK. Terdiri dari 9.035 peserta reguler dan 3.046 peserta dengan status calon penerima beasiswa KIP-Kuliah. Asal daerah pesertanya pun beragam, jika menilik dari alamat asalnya bahkan ada yang dari provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Riau bahkan Papua. Kondisi ini juga terjadi di pusat UTBK lainnya.

Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, maka LTMPT memutuskan relokasi jadwal UTBK,” jelas Rokhmad Hidayanto, Kepala Sub Bagian Humas Universitas Jember (30/6/2020).Relokasi jadwal UTBK dibagi dalam dua tahapan, tahapan pertama UTBK dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 14 Juli 2020. Sementara tahap kedua digelar pada 20 hingga 29 Juli 2020.

Caranya, peserta UTBK diminta masuk kembali ke laman portal.ltmpt.ac.id dan memilih menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN, mulai tanggal 29 Juni hingga 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB. Kemudian cetak kembali kartu peserta UTBK SBMPTN. “Nantinya pada setiap hari pelaksanaan UTBK, sesi pertama UTBK dimulai jam 09.00 WIB hingga 11.15 WIB, sementara sesi kedua pada 14.00 WIB sampai 16.15 WIB. Jadi pada saat jeda sesi pertama dan kedua ada cukup waktu bagi panitia untuk melakukan proses pembersihan masing-masing lokasi UTBK dengan penyemprotan disinfektan di ruangan maupun komputer yang dipakai, sedangkan bagi peserta untuk mempersiapkan diri,” tutur Rokhmad Hidayanto.
 
Khusus bagi peserta yang kebetulan mendapatkan jadwal UTBK di tahap pertama namun berhalangan hadir karena kondisi Covid-19 atau mengikuti rekomendasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 setempat atau karena kondisi lain yang memaksa, pihak LTMPT dan pusat UTBK memberikan kelonggaran dengan memberikan kesempatan mengikuti UTBK di tahapan kedua.  Caranya melaporkan diri ke Pusat UTBK dimana peserta melakukan tes seperti yang tertera di Kartu Peserta paling lambat tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.  Jika disetujui maka peserta bisa mengikuti  UTBK di tahapan kedua.

Bahkan bagi peserta UTBK tahap kedua yang berhalangan hadir karena kondisi daerahnya tidak memungkinkan masih memiliki kesempatan mengikuti UTBK yang pelaksanaannya akan diberitahukan lebih lanjut. Caranya sama yaitu harus  melaporkan diri ke Pusat UTBK dimana peserta melakukan tes seperti yang tertera di Kartu Peserta pada  tanggal 6-10  Juli 2020 di jam kerja.

“Sekali lagi kami mohon bagi peserta UTBK SBMPTN 2020 agar segera cetak kartu lagi. Jika ada kesulitan segera menghubungi pusat UTBK terdekat. Satu hal lagi, bagi peserta yang melakukan UTBK SBMPTN di Universitas Jember wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh LTMPT dan Kemendikbud, serta Pemkab Jember,  antara lain membawa hasil Rapid Test, memakai masker dan dianjurkan membawa face Shields serta sarung tangan. Jaga kesehatan sebab bagi peserta yang sakit tidak diperkenankan mengikuti UTBK,” ujar Rokhmad Hidayanto serius. (mia/iim/is/hms)