12 Dihadirkan di PN Tipikor Dimintai Keterangan sebagai Saksi


 Surabaya,kabarejember.com
--Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pasar Manggisan ,Tanggul memasuki babak baru.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) Surabaya di Sidoarjo Hisbullah Idris menggelar pemeriksaan 12 saksi  dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember dalam kasus dugaan korupsi pasar Mangisan yang  diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra itu mengorek pertemuan di Pendopo Wahya oleh Bupati dan rangkap jabatan oleh terdakwa Anas Ma'ruf sebagai pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta peran dari masing -masing terdakwa.

Dari 12 saksi yang hadir mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Achmad Imam Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Yessiana Arifah serta Kepala Bagian Umum yang sekaligus sebagai ketua Pokja Danang Andriasmara maupun Bendahara Dinas Perdagangan dan ESDM  dan para pihak terkait.

Sidang ke tiga digelar secara Virtual tidak dihadiri empat terdakwa yakni Fariz Nurhidayat, Sugeng Irwan Widodo (Dodik) Anas Ma'ruf dan Edy Suhadi, melainkan dari Lapas Kelas IIA Jember melalui Video telekonferensi.

JPU Kejari Jember Triyono Yulianto mengorek dari keterangan saksi tentang peran mereka masing - masing, mulai dari Achmad  Imam Fauzi, dan Yessiana Arifah maupun yang lain, apakah benar ada pertemuan internal di pendopo bupati, dan apakah pertemuan itu dihadri oleh terdakwa Fariz dan Dodik.

Keterangan saksi Fauzi membenarkan pertemuan itu, hanya sekali bertemu dengan Dodik dan Fariz. Itupun dalam satu forum yang juga dihadiri oleh terdakwa Anas Ma'ruf, dan itu dibenarkan oleh saksi Yessiana Arifah.

Keterangan  Fauzi dan Yessiana Arifah. Membenarkan pertemuan ada di Kantor Bupati itu sifatnya berdiskusi tentang konsep desain penampakan tiga dimensi. Sementara Faris sebagai operator di forum itu.

Namun, dalam pertemuan itu tidak membahas sama sekali tentang pasar Mangisan, melainkan pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH).

Sidang berjalan dua jam itu JPU dan Hakim maupun Penasehat hukum terdakwa, untuk mengetahui peran masing - masing terdakwa dan terjadinya rangkap jabatan terdakwa Anas Ma'ruf sebagai Kepala Disperindag Sebagai PA  merangkap  PPK dalam proyek pasar Manggisan.

Menurut keterangan saksi Fauzi perihal janji Bupati, membahas dana alokasi DAK tahun 2017 pasar gagal dilaksanakan 2018 Sampai dengan pertengahan tahun belum juga dilelang.

Padahal janji kerja. Sehingga dibuat rapat serapan anggaran 3 dinas yg paling bermasalah.
Bupati memang berkantor di geding pendopo. Bukan pertemuan di rumah dinas.

Saya berinisiatip memberikan masukan pada bupati, supaya PPK juga dijabat oleh Anas Ma'ruf dan itu tidak melanggar hukum, yang saat itu Bupati menawarkan (ditawarkan) pada Anas Ma'ruf yang juga sebagai Kepala Disperindag, "Gimana kamu Nas dan Anas menjawab siap, lanjut Fauzi dalam kesaksiannya, Bupati juga mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan nya karena tidak atau belum mengerti tentang kontroksi, timpal Yessiana Arifah kalau Pak Anas Siap, kami siap membantu,"terang Fauzi

Hal yang sama disampaikan oleh Yessiana Arifah, Kepala  dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), dalam kesaksiannya, menandaskan Bupati Faida Sebelumnya menawarkan jabatan PPK pada terdakwa Anas dan berkata siap untuk itu kami juga siap membantu bila diminta namun terdakwa tidak pernah minta saran.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa  Achmad Holili, mengatakan dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak ada satu pun yang bisa menerangkan, peran terdakwa Fariz dalam pengadaan barang dan jasa untuk perencanaan maupun pengawasan pasar Manggisan.

"Siapa yang melaksanakan dan bagaimana pengerjaan dari proyek itu, disub kontrakan, apa pinjem bendera semua dijawab tidak tau bahkan banyak pertanyaan dijawab dengan lupa,"pungkas PH terdakwa Fariz Nurhidayat. Selasa (30/6). (tim/red)

Post a Comment

0 Comments