06/06/2022

Pelapor Kadus Kaliputih Memenuhi Panggilan Polres Mojokerto, Guna Melengkapi Berkas Laporannya


MOJOKERTO, Merdekanews.id Korban penipuan jual beli sawah seluas 2.490 meter persegi yang dimiliki salah satu petani yang bernama Fatimah (75) Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, sebagaimana dimaksud dengan nomer surat B/1211/VI/RES.1.24/2022 tertanggal 3 juni 2022.

Fatimah dengan didampingi penasehat hukumnya, Budi Setyo Hadi, SH., dan Kayat, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa . Memenuhi panggilan Disreskrimsus, Polres Kabupaten Mojokerto, Jalan Gajahmada Mojosari, 06/06/2022.

Ketua LBH Djawa Dwipa" Hadi Purwanto, ST., SH." yang akrab dipanggil Hadi Gerung ikut mendampingi panggilan tersebut terkait pelaporan" Fatimah" kepada Kapolres Mojokerto dengan
Nomor Surat : 307/LBH//DD/V/2022 tanggal 17 Mei 2022. Saat itu" Fatimah" melaporkan Datok Setiyowayudi kepala Dusun Kaliputih. 

 Setelah keluar dari Ruangan pemeriksaan Satreskrimsus Polres Kabupaten Mojokerto "Fatimah" mengatakan, hingga saat ini saya menerima pembayaran DP Rp. 50 jt dan untuk pembayaran selanjutnya tidak diberi oleh Datok sama sekalu sesuai apa yang dijanjikan.Saya merasa dirugikan olah Oknum Kadus, tanah tersebut sekarang seharusnya klo saya tanami sudah berapa hasilya,” keluhnya.

Lebih lanjut Fatimah menyesalkan atas perlakuan Kadus Kaliputih, mereka telah menginkari janjinya. kadus Kaliputih Datok  diduga telah menjual kembali lahan ini ke pengembang yang bernama RZ senilai Rp. 800 juta.

Sementara itu, Ketua DPW LBH DJAWA DWIPA Jatim Hadi Purwanto, mengatakan, ada sebuah kontruksi yang tidak sama hari ini, kami selaku masyarakat sebenarnya sederhana, terkait pengkaplingan sampai saat ini dilarang sama Negara. Harapan saya Kepolisian segera mengambil sikap, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya, bahwa mereka adalah pengayom masyarakat, untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Fungsi kepolisian adalah pencegahan dan penindakan. Ini adalah perbuatan pidana dan korbannya sudah jelas, yaitu Ibu Fatimah. Kasian Ibu fatimah sudah menjadi korban, dia niat baik-baik menjual tanahnya malah ketipu, ini yang saya tidak sepaham dengan penyidik, mereka tidak melihat kontruksi perkara dengan seutuhnya,” ucapnya. 

Ditambahkan bahwa fungsi dan tugas Kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani. Terus harus ada pencegahan, supaya kedepannya jangan sampai ada korban lagi, untuk yang mau beli tanah kapling yang disini tanahnya bermasalah. Jadi selaku pendamping hukum Ibu Fatima ada logika Hukum yang tidak sama. Ini jelas kasus Pidana, bukan Perdata, disini jelas ada korban, yaitu Ibu Fatimah.
Pengembang Z telah mengantongi Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Jois yang beralamat di Jalan Pemuda Mojosari. Kami atas nama korban telah melaporkan semua yang terlibah dalam kasus ini, seperti Pengembang dan Notaris yang membuat IJB” imbuh Hadi.

Kami mohon Bapak Kapolres beserta jajaran segera bisa Menindaklanjuti dan menangkap para pelaku hingga mengembalikan hak-hak para petani,” pungkas Hadi Purwanto. (EVA)

05/06/2022

Kembali Menuai Polemik Sanrio Swalayan Kota Mojokerto, Dilaporkan LKH Barracuda Terkait Perdagangan Kurma Tanpa Ijin Edar


MOJOKERTO, Merdekanews.id Sanrio swalayan Mojokerto kembali menuai polemik, minggu kemarin telah dilaporkan Barracuda ke Polda Jatim terkait menjual dua jenis kurma impor tanpa ijin edar, Sabtu(4/6/22).

Kami kembali, melaporkan Sanrio swalayan Mojokerto ke Ditreskrimsus Polda Jatim, karena menjual dua jenis merek kurma tanpa ijin edar, laporan kami hari ini, untuk menguatkan laporan kami sebelumnya dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang lalu agar mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa ijin edar dapat dibekuk, tegas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas LKH Barracuda. 

Diterangkan juga oleh "Kayat Begawan, dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM dan BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR yang mana kedua jenis merek tersebut telah diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto saat bulan Ramadhan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin Edar.

Untuk harga jual BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM adalah Rp 64.000 per pcs, sedangkan harga BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR adalah Rp 51.500 per pcs.

“Tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan Masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Total ada tiga jenis merek kurma telah Kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari cukup, semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manager dan pemilik Sanrio adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait perkara ini,” papar Kayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah tentang standardisasi dan penilaian kesesuaiaan terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian diSanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022 dan 21 April 2022.

Sementara itu Hadi Gerung selaku Ketua Umum Barracuda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Sanrio tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan izin edar itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan perdagangan. Hadi berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat membekuk
jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.

“Pemilik dan Manager Sanrio adalah pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini. Pihak Sanrio tidak bisa mengelak. Alat bukti sudah cukup kuat. Memperdagangkan barang tanpa izin edar kepada masyarakat luas adalah sebuah perbuatan tindak pidana. Kasihan masyarakat yang telah dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya ini,” papar Hadi Gerung salah satu tokoh pergerakan Jawa Timur yang dikenal aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat lemah ini.

Masih menurut Hadi Gerung, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di Kota Mojokerto dikarenakan rapuhnya kepemimpinan Walikota Mojokerto dan jajarannya dalam
menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan serta kurang sigapnya jajaran penegak hukum di Kota Mojokerto baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang illegal yang begitu marak di Mojokerto.

“Walikota dan jajarannya meminpin Mojokerto tidak orientasi kerakyatan. Dinas-dinas mlempem. DPRD dan jajarannya kurang sigap dalam hal ini. Orientasinya hanya pencitraan. Lindungi dan ayomi masyarakat dengan sepenuh hati. Lakukan tindakan tegas, jatuhkan sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat, “terang Hadi Gerung mengakhiri dialog. (EVA)

04/06/2022

LKH Barracuda Desak Kapolres Mojokerto Tetapkan Tersangka, Indomaret Sampang Agung Dan Mojosari Jual Emping Kadaluwarsa.


Mojokerto, Merdekanews.id Ketua Lembaga Kajian Hukum, (LKH) Barracuda Hadi Purwanto, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto terkait laporannya terhadap. Indomaret di Desa Sampangagung Kutorejo dan  Indomaret di jalan A Yani Kecamatan Mojosari, sabtu(4/6/2022) di Mapolres Mojokerto. 

Ketua LKH "Hadi Purwanto" mengatakan, ada 11 pertanyaan yang ditanyakan, untuk emping udang yang kedaluwarsa ini memakai label Indomaret, hasil dari BAP tadi bakal segera dipanggil pihak Indomaretnya, produsen dan distributornya. 

Selain produsennya empingnya, kami juga bakal melaporkan Indomaret, kami tidak akan gentar melawan Salim group, jadi pola penjualan emping Kadaluwarsa ini dengan cara menaruhnya dibelakang emping yang belum kedaluwarsa, jadi kalau kita tidak beli tiga emping ya tidak tahu kalau emping di barisan tiga itu kedaluwarsa, sudah ada unsur kesengajaan dalam perkara ini, entah itu sengaja atau tidak Indomaret, distributornya, produsennya, Ungkapnya. 

Hadi Purwanto menjelaskan, bahwa pihaknya prihatin dengan pemerintah daerah dan jajaran pemangku kepentingan yang punya wewenang di daerahnya ini. Ia menilai tidak peduli tidak menguasai ilmu dan tidak memandang bahwa masyarakat itu memang perlu dilindungi dan diayomi. 

Pemerintah Daerah, DPRD, Disperindag, Dinas Perijinan dan Dinas Kesehatan tidak bisa menjalankan tupoksinya, contohnya barang sudah sekian lama praktek penjualannya tapi tidak  pernah ada tindakan tegas pidana dan sanksi administrasi, kunci utama produksi produksi bisa masuk ada ditangan dinas terkait, tiap bulan para pemangku kepentingan harusnya melakukan sidak agar jangan sampai masyarakat ini menjadi obyek perdagangan barang barang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahanya. Perlu diketahui  bersama, selain telah kedaluwarsa emping dengan label Indomaret tersebut tidak pernah terdaftar halal di dalam database MUI. Padahal dikemasan ada logonya halal intinya dua alat bukti sudah kuat, kami berharap pelakunya bisa segera ditangkap oleh Kapolres Mojokerto dan jajaran ya. Tegas Hadi Purwanto.

Lebih lanjut dikatakannya, kami telah menyiapkan bukti berupa struk pembayaran Indomaret, hasil tracking sertifikat halal, foto produk emping Udang Indomaret dan emping Udang Indomaret kedaluwarsa.

Berdasarkan penelitian kami, setelah adanya laporan kami beberapa waktu lalu, emping Udang dengan label Indomaret sudah ditarik dari pasaran. Pasal yang disangkakan ada pasal 62 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 144 undang undang nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar, tandas Hadi.

Sementara itu, Kadiv Humas Barracuda" Kayat Begawan "mengatakan bahwa sudah sangat layak Kapolres Mojokerto menetapkan tersangka terhadap perkara Emping Kadaluwarsa ini.

Bukti sudah lebih dari cukup, sudah sewajarnya Kapolres Dalam waktu sesingkat singkatnya ini bisa segera menetapkan tersangka ya, pesan Kayat Begawan.(EVA)

Sri Hartatik Anggota DPRD Provinsi Jatim Gelar Reses


Kediri, merdekanews.id. Anggota DPRD Provinsi Jatim Sri Hartatik dari partai Golkar menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat - Reses II 2022 di Kantor Desa Asmoro bangun Kecamatan Puncu pada hari sabtu (4/6) dengan tema "Sambang Deso Sambung Roso".

Reses merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk bisa menyuarakan aspirasinya, terkait apapun yang menjadi keluhan masyarakat, terutama di bidang pembangunan, untuk bisa disampaikan melalui kita-kita yang sebagai anggota DPRD Provinsi untuk di godok dan mudah-mudahan bisa terealisasi dengan cepat. 

Dalam kegiatan Reses ini, Sri Hartatik tidak bisa hadir secara langsung dikarenakan sakit, sehingga di wakilkan oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri dari fraksi Golkar yaitu Kuswanto, beliau menyampaikan sambutannya melalui meeting zoom.

Saat  Kuswanto mulai membuka dialog dengan warga, banyak warga yang mengajukan usulan bahkan juga menyampaikan keluhannya mulai dari pembangunan pelebaran jalan dan selokan dari Puncu sampai kepung, pembuatan sumur dalam, pembangunan jogging track, pembangunan jembatan dan masalah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK)pada sapi juga masalah UMKM. 

Ketika di wawancarai oleh awak media mengenai usulan-usulan atau aspirasi warga , Kuswanto mengatakan " Untuk menampung aspirasi masyarakat Kepung dan Puncu, Mudah-mudahan dengan kehadiran beliau bersama dengan tim kami, kami akan membantu untuk menyalurkan aspirasi ini pada dinas terkait, sehingga permasalahan bisa terurai dengan kehadiran kita dalam acara Sambang Deso Sambung Roso".

Dalam sambutannya Camat Puncu berharap bahwa dengan adanya Reses ini bisa merubah wajah Kepung dan Puncu, dalam artian ini nanti tidak hanya ngomong saja, tidak hanya di catat saja tapi nanti harus bisa terwujud. 

Senada dengan Camat Puncu, Kades Asmorobangun pun juga berharap agar bahwasanya dari hasil Reses ini betul-betul bisa terealisasi kan, karena usula-usulan ini sudah bertahun-tahun lamanya dan jalan ini memang akses utama dan satu-satunya. 

Begitu pula harapan Pak Sutrisno sebagai tokoh masyarakat Desa Asmorobangun  agar apapun yang sudah di usulkan di dalam kegiatan Reses tersebut agar segera di realisasikan karena hal itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.( Dwi )

KELOLA SAMPAH HINGGA EKSPOR, TPST SONGGON AKAN DI BANGUN TAHUN INI

.         
Banyuwangi, Merdekanews.id
Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Songgon akan dimulai dalam tahun ini juga. Pengelolaan sampah di TPST yang dibangun oleh Systemiq, NGO internasional dan didanai pemerintah Norwegia ini akan menjangkau desa-desa yang ada di lima kecamatan di sekitar Songgon.
 
Pembangunan TPST di Desa Balak, Songgon ini merupakan perluasan program STOP (Stop Tapping Ocean Plastic) yang sebelumnya dijalankan di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
 
Bupati Ipuk Fiestiandani telah bertemu pihak Systemiq beberapa waktu lalu saat mereka berkunjung ke Banyuwangi. Yakni CEO sekaligus Managing Partner Systemiq, Taraneh Azzad, dari London, Inggris; Director Waste Operation, Jason Hale; Director Project STOP, Mike Webster; serta mitra Systemiq, Ben Dixon dan Joi Danielson.
 
“Systemiq telah berpengalaman di Muncar mendampingi pengelolaan sampah oleh warga sejak 2018 lalu. Berbekal pengalaman itulah, kami percaya dengan perluasan program ini ke lima wilayah kecamatan maka pengendalian sampah bisa berjalan dengan baik. Layaknya di Muncar yang mendapat respon baik dari warga," kata Ipuk, Kamis (2/6/2022).
 
Project STOP diawali dari Muncar pada 2018. Pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ini telah menjangkau 7.500 KK dari empat desa di Muncar. Salah satu dampaknya, di desa tersebut tidak lagi terjadi banjir. Bahkan sampah plastiknya telah diekspor ke Autria untuk didaur ulang.
 
Saat ini, program tersebut dikembangkan dengan skala yang lebih luas. Melalui program bertajuk Banyuwangi Hijau, skalanya akan menjangkau lima kecamatan. "Dengan program yang kita kelola bersama Systemiq ini, kita berharap dapat berkontribusi sebesar 19,5 persen dari penanganan kebocoran sampah di Banyuwangi pada 2024," kata Ipuk.
 
Daam rangka pembangunan tersebut, Ipuk berharap gedung TPST di Songgon bisa mengadopsi arsitektur Banyuwangi dan pengelolaannya melibatkan warga Banyuwangi.
 
"Selain itu, saya berharap TPST nanti tidak hanya menjadi tempat pengolahan sampah saja, namun manajemen penanganannya juga lebih advance mengingat kapasitasnya yang juga lebih besar. Kita harap, di TPST ini sampah yang diolah juga bisa diekspor seperti yang di Muncar," jelas Ipuk.
 
CEO sekaligus Managing Partner Systemiq Taraneh Azzad mengaku sangat mengapresiasi kerja sama dengan Banyuwangi selama ini. Menurutnya, antusiasme pemkab dan warga mendorong program ini berjalan dengan baik.
 
“Untuk itu, kami terus melanjutkan program ini, bahkan memperluas skala kerjanya. Kami saat ini akan membangun TPST di Desa Balak, Songgon yang diharapkan menjangkau desa-desa yang ada di 5 kecamatan sekitar,” kata Taraneh.
 
Taraneh menjelaskan bahwa program yang dijalankannya tidak hanya sekedar membangun TPST saja, namun lebih dari itu juga pendampingan ke warga bagaimana melakukan manajemen pengelolaan sampah yang tujuan besarnya adalah merubah perilaku masyarakat terkait sampah.
 
“Tak hanya sekedar membangun fasilitas, tapi warga juga kami dampingi dan edukasi. Sebab pengembangan fasilitas akan berhasil, apabila kita bisa merubah perilaku orang sehari-hari. Bahkan, kalau ini semua berjalan dengan baik, rencana juga akan kami perluas lagi cakupan areanya,” tuturnya .(hms/anw)

TARIF AIR MINUM “TIRTA SEWAKA DHARMA” DENPASAR AKAN NAIK

Denpasar, Merdekanews.id
Perumda “Tirta Sewaka Dharma” Denpasar berencana menaikkan tarif air minum pada 2022 ini dan hingga kini menurut keterangan Humas Perumda,  mengatakan tinggal menunggu persetujuan Walikota Denpasar, IGN  Jaya Negara untuk menyetujui kenaikan harga tarif air minum yang di ajukan Direksi Perumda itu. “memang benar bahwa ada rencana kenaikan tarif air minum di perusahaan kami , dan pihak direksi menunggu keputusan pak Wali “terang I Ketut Jombang seijin Dirut Perumda Tirta Swaka Dharma, IB Gde Arsana,  ST kepada merdeka via whatsap,  Jumat (3/06/22). 
Menurut dia,  ada kenaikan 12 persen di setiap masing masing golongan lalu dia pun menyarankan kepada koran ini untuk meminta keterangan lebih rinci kepada Kabid Hubungan Pelanggan,  I Wayan Satya mengenai berapa nilai kenaikan tarif air minum setelah di naikkan 12 persen. “beliau yang di Hubungan Pelanggan yang tahu persis berapa kenaikan nya “imbuh Jombang.  
Atas anjuran itu media ini mencoba menanyakan ke bagian Hubungan Pelanggan soal kenaikan tersebut. Melalui sambungan whatsap menanyakan hal itu, namun hingga berita ini di tulis kabag Hubungan Pelanggan Perumda Tirta Sewaka Dharma belum memberikan keterangan sedikit pun.
Soal tarif air minum,  berdasarkan data yang di kutip dari laman perumda Tirta Sewakdarma,  Denpasar bahwa terhitung 1 Juni 2019 berdasar keputusan Walikota Denpasar No :188.45/1109/HK/2019 isi nya menyusun kembali tarif air minum berdasarkan golongan.  Perumda Tirta Sewakadarma menggolongkan beberapa jenis pelanggan yaitu sosial, non niaga atau rumah tangga,  niaga, industri dan khusus . Di sebutkan dalam laman tersebut bahwa berdasar dari kajian Unud Bali bahwa perhitungan tarif rendan Rp 1.220 , tarif dasar Rp 4.060 , tarif penuh Rp 5.190 , kajian berpedoman pada Permendagri no 71/2016 yakni pemulihan biaya secara penuh dan penguatan pelayanan terhadap masyarakat Denpasar baik secara kualitas,  kuantitas dan kontuintas. (Anw)

03/06/2022

KAPOLSEK GLENMORE DAN DISNAK BID KESEHATAN KAB BANYUWANGI GEBER SOSIALISASI PMK DI PASAR GLENMORE

Banyuwangi, Glenmore-Merdekanews.id 
Kapolsek Glenmore  AKP Satrio Wibowo dan Disnak Pangan Bidang Kesehatan Kabupaten Banyuwangi bersama Forpimka Glenmore, Jumat pukul 10.00 pagi (3/06/22) melaksanakan sosialisasi PMK di pasar hewan Glenmore.  Kegiatan sosialisasi PMK pasar itu di geber dari  pukul 10.00 pagi hingga selesai.  
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Glenmore Gatot Suyono, Danramil Glenmore Kapten Inf. I Ketut Sukranata, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan ) Drh. Nanang, Dinas Pertanian Pangan Kabupaten Banyuwangi, Dinas UMKM dan Perdagangan serta Mantri Hewan Muhksin KecanatanGlenmore.
Dalam sosialisasi itu rombongan Forpimka Glenmore, bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi memberi himbauan kepada pedagang jual beli ternak sapi dan kambing . Drh. Nanang, menyampaikan bahwa saat ini lagi marak PMK (Penyakit Mulut dan Kaki)  hewan Sapi dan Kambing . sedangkan , suspect PMK serta ciri-ciri pada ternak sapi dan kambing sudah masuk di Banyuwangi . Ciri ciri diantaranya sebut drh Nanang kalau yang terjangkit, mulut hewan keluar lendir,lalu bintik-bintik pada mulut, kuku terkelupas, badan panas, tidak mau makan, kaki pincang, sulit berdiri, gemetar dan napas nya cepet. 
” Agar selalu menjaga kebersihan kandang dan jika hewan sudah sakit jangan dijual dipasar hewan dan segera melaporkan ke Dinas kesehatan hewan terdekat dan tidak dibawa kemana-mana, ” terang Drh Nanang.
Terpantau, pada kegiatan ini, para pedagang sapi sangat antusias mendengarkan pengarahan tersebut. Kegiatan berjalan lancar, aman, serta mematuhi Protokol Kesehatan. (HMS/anw)