LKH Barracuda Desak Kapolres Mojokerto Tetapkan Tersangka, Indomaret Sampang Agung Dan Mojosari Jual Emping Kadaluwarsa.


Mojokerto, Merdekanews.id Ketua Lembaga Kajian Hukum, (LKH) Barracuda Hadi Purwanto, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto terkait laporannya terhadap. Indomaret di Desa Sampangagung Kutorejo dan  Indomaret di jalan A Yani Kecamatan Mojosari, sabtu(4/6/2022) di Mapolres Mojokerto. 

Ketua LKH "Hadi Purwanto" mengatakan, ada 11 pertanyaan yang ditanyakan, untuk emping udang yang kedaluwarsa ini memakai label Indomaret, hasil dari BAP tadi bakal segera dipanggil pihak Indomaretnya, produsen dan distributornya. 

Selain produsennya empingnya, kami juga bakal melaporkan Indomaret, kami tidak akan gentar melawan Salim group, jadi pola penjualan emping Kadaluwarsa ini dengan cara menaruhnya dibelakang emping yang belum kedaluwarsa, jadi kalau kita tidak beli tiga emping ya tidak tahu kalau emping di barisan tiga itu kedaluwarsa, sudah ada unsur kesengajaan dalam perkara ini, entah itu sengaja atau tidak Indomaret, distributornya, produsennya, Ungkapnya. 

Hadi Purwanto menjelaskan, bahwa pihaknya prihatin dengan pemerintah daerah dan jajaran pemangku kepentingan yang punya wewenang di daerahnya ini. Ia menilai tidak peduli tidak menguasai ilmu dan tidak memandang bahwa masyarakat itu memang perlu dilindungi dan diayomi. 

Pemerintah Daerah, DPRD, Disperindag, Dinas Perijinan dan Dinas Kesehatan tidak bisa menjalankan tupoksinya, contohnya barang sudah sekian lama praktek penjualannya tapi tidak  pernah ada tindakan tegas pidana dan sanksi administrasi, kunci utama produksi produksi bisa masuk ada ditangan dinas terkait, tiap bulan para pemangku kepentingan harusnya melakukan sidak agar jangan sampai masyarakat ini menjadi obyek perdagangan barang barang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahanya. Perlu diketahui  bersama, selain telah kedaluwarsa emping dengan label Indomaret tersebut tidak pernah terdaftar halal di dalam database MUI. Padahal dikemasan ada logonya halal intinya dua alat bukti sudah kuat, kami berharap pelakunya bisa segera ditangkap oleh Kapolres Mojokerto dan jajaran ya. Tegas Hadi Purwanto.

Lebih lanjut dikatakannya, kami telah menyiapkan bukti berupa struk pembayaran Indomaret, hasil tracking sertifikat halal, foto produk emping Udang Indomaret dan emping Udang Indomaret kedaluwarsa.

Berdasarkan penelitian kami, setelah adanya laporan kami beberapa waktu lalu, emping Udang dengan label Indomaret sudah ditarik dari pasaran. Pasal yang disangkakan ada pasal 62 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 144 undang undang nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar, tandas Hadi.

Sementara itu, Kadiv Humas Barracuda" Kayat Begawan "mengatakan bahwa sudah sangat layak Kapolres Mojokerto menetapkan tersangka terhadap perkara Emping Kadaluwarsa ini.

Bukti sudah lebih dari cukup, sudah sewajarnya Kapolres Dalam waktu sesingkat singkatnya ini bisa segera menetapkan tersangka ya, pesan Kayat Begawan.(EVA)

Post a Comment

0 Comments