Kembali Menuai Polemik Sanrio Swalayan Kota Mojokerto, Dilaporkan LKH Barracuda Terkait Perdagangan Kurma Tanpa Ijin Edar


MOJOKERTO, Merdekanews.id Sanrio swalayan Mojokerto kembali menuai polemik, minggu kemarin telah dilaporkan Barracuda ke Polda Jatim terkait menjual dua jenis kurma impor tanpa ijin edar, Sabtu(4/6/22).

Kami kembali, melaporkan Sanrio swalayan Mojokerto ke Ditreskrimsus Polda Jatim, karena menjual dua jenis merek kurma tanpa ijin edar, laporan kami hari ini, untuk menguatkan laporan kami sebelumnya dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang lalu agar mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa ijin edar dapat dibekuk, tegas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas LKH Barracuda. 

Diterangkan juga oleh "Kayat Begawan, dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM dan BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR yang mana kedua jenis merek tersebut telah diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto saat bulan Ramadhan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin Edar.

Untuk harga jual BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM adalah Rp 64.000 per pcs, sedangkan harga BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR adalah Rp 51.500 per pcs.

“Tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan Masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Total ada tiga jenis merek kurma telah Kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari cukup, semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manager dan pemilik Sanrio adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait perkara ini,” papar Kayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah tentang standardisasi dan penilaian kesesuaiaan terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian diSanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022 dan 21 April 2022.

Sementara itu Hadi Gerung selaku Ketua Umum Barracuda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Sanrio tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan izin edar itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan perdagangan. Hadi berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat membekuk
jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.

“Pemilik dan Manager Sanrio adalah pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini. Pihak Sanrio tidak bisa mengelak. Alat bukti sudah cukup kuat. Memperdagangkan barang tanpa izin edar kepada masyarakat luas adalah sebuah perbuatan tindak pidana. Kasihan masyarakat yang telah dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya ini,” papar Hadi Gerung salah satu tokoh pergerakan Jawa Timur yang dikenal aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat lemah ini.

Masih menurut Hadi Gerung, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di Kota Mojokerto dikarenakan rapuhnya kepemimpinan Walikota Mojokerto dan jajarannya dalam
menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan serta kurang sigapnya jajaran penegak hukum di Kota Mojokerto baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang illegal yang begitu marak di Mojokerto.

“Walikota dan jajarannya meminpin Mojokerto tidak orientasi kerakyatan. Dinas-dinas mlempem. DPRD dan jajarannya kurang sigap dalam hal ini. Orientasinya hanya pencitraan. Lindungi dan ayomi masyarakat dengan sepenuh hati. Lakukan tindakan tegas, jatuhkan sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat, “terang Hadi Gerung mengakhiri dialog. (EVA)

Post a Comment

0 Comments