28/07/2022

Dinas PUTR Bidang Pengairan Kabupaten Lumajang. Memberikan Arahan Kepada Kelompok Tani

.

Lumajang, Merdekanews.id Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang memberikan sosialisasi pembinaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (GHIPPA).
Kegiatan ini bertempat di Koordinator Wilayah (Korwil) PADA di Pasirian. 
Beberapa wilayah yang menghadiri sosilisasi. di antaranya Hippa kecamatan pasirian, kecamatan candipuro,pronojiwo dan tempursari. Pada hari kamis. 28/07/2022

Sosialisasi pembinaan HIPPA/GHIPPA.yang berada di Korwil SDA pasirian, Kegiatan diikuti oleh 50 orang peserta dari HIPPA/GHIPPA di wilayah Korwil Pengelolaan SDA pasirian. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi seputar irigasi mulai dari pemeliharaan hingga pengaturan air. kegiatan HIPPA kali ini dihadiri perwakilan dari Polsek Pasirian dan Koramil Pasirian. beserta perwakilan kecamatan Pasirian.

Perwakilan dari kecamatan pasirian",Asikin memberikan arahan HIPPA dan petugas Operasi dan Pemeliharaan Irigasi saling Jaga kebersamaan dan kekeluargaan untuk bersama-sama melayani kebutuhan air untuk petani secara adil dan makmur
Titip pesan kepada masyarakat untuk menjaga Kebersihan lingkungan tolong dijaga dengan cara kerja bakti rutin.

Djoko Hery Praseto,ST. (Kemin) ," Selaku Kasi Bina Manfaat Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR  mengatakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun ini dilakukan sebagai wujud nyata pembinaan kepada petani agar bisa mandiri dan berpartisipasi aktif terhadap usaha-usaha operasi dan pemeliharaan saluran.

Sosialisasi pembinaan HIPPA/GHIPPA ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada HIPPA dan GHIPPA agar mandiri, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” katanya

Siti Masyaroh,"Perwakilan dari BAPPEDA, Kabupaten Lumajang, Pembentukan HIPPA diharapkan agar pengelolaan air irigasi di Saluran Sekunder maupun Tersier, bisa dioptimalkan dengan baik sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian dan partisipasi serta koordinasi antar HIPPA menjadi lebih baik lagi sesuai AD ART yang ada, khususnya dalam hal terlibat dan bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaan dalam suatu Jaringan Irigasi selain Pemerintah Kabupaten Lumajang,” paparnya.

Arahan juga masukan Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sukarno Mukti Adi, SP
Dalam rangka upaya antisipasi dan mitigasi dampak perubahan iklim, maka langkah-langlah yang bisa dilakukan yaitu percepatan Tanam, Normalisasi Saluran Irigasi, penggunaan benih tahan genangan, mengikuti program Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP). Tentunya di musim kemarau HIPPA punya peran penting dalam giliran pembagian air bersama Juru Pengairan.

Bimbingan juga diberikan lansung oleh Dinas PU dan Tata Ruang, Rifki Nurdianto, ST.
Kelompok HIPPA diharapkan ikut serta dalam kegiatan Irigasi Partisipatif yaitu dalam Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. Karena bagaimanapun juga ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang juga ditunjang dari ketersediaan air irigasi yang memadai baik fisik maupun pengelolaan. HIPPA diharapkan segera mengurus Badan Hukum berupa akta Notaris dan SK Kemenkumham untuk menguatkan aspek hukum lembaga HIPPA. ( Arifin )

27/07/2022


Kota Mojokerto - Merdekanews. Id Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto pemerkan inovasi "Curhat Ning Ita" dalam Jatim Kominfo Festival (JKF) 2022 yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 25 hingga 28 Juli 2022, di halaman Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

Dalam pameran yang diikuti oleh 29 kabupaten dan 9 kota di Jawa Timur ini, Diskominfo Kota Mojokerto juga mengusung design Majapahitan sesuai dengan salah satu program prioritas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terkait pariwisata berbasis sejarah dan budaya.

"Salah satunya yang kami tampilkan adalah 'Curhat Ning Ita' yaitu layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung melalui 8 kanal yaitu Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, Website, Sms, Aplikasi Lapor.id, atau datang langsung," ujar Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias. Selasa (26/7)

Lebih lanjut ia menuturkan, kegiatan ini merupakan forum strategis dengan seluruh elemen dan perwakilan Diskominfo di Jawa Timur untuk berkolaborasi menyampaikan strategi komunikasi dan strategi informasi publik.

"Senang sekali Diskominfo Kota Mojokerto tahun ini dapat berpartisipasi dalam even yang luar biasa yaitu JKF 2022, melalui even ini kami bisa berkumpul dengan Diskominfo di seluruh Jawa Timur, berkolaborasi menyampaikan strategi komunikasi dan strategi informasi publik," imbuhnya.

Sebagai informasi, Dalam kegiatan tahunan ini, terdapat berbagai rangkaian diantaranya meliputi forum infrastruktur TIK, workshop literasi digital, forum wali data, festival pertura, sosialisasi pembinaan KIM secara digital, rakor span lapor, workshop kehumasan, hingga workshop TIK. 

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat membuka JKF 2022 pada Senin (25/7) malam berharap melalui kegiatan ini mampu menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat transformasi digital. 

Dengan mengangkat tema "Optimis Jatim Bangkit dan Akselerasi Transformasi Digital", JKF 2022 diharapkan bisa meningkatkan produktivitas, efektivitas dan juga transparansi dari seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.

"Tentu harapan kami, JKF 2022 ini bisa meningkatkan produktivitas, efektivitas dan tentunya transparansi dari seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya. 

Seiring dengan berjalannya transformasi digital di wilayah Jawa Timur, masyarakat bisa mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan cepat. Selain itu, diharapkan juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan ke pemerintah.adv/yn.

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD OKU, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Selasa, 26/07/2022).


OKU, Merdekanews.id Rapat Paripurna ke-VI DPRD OKU Masa Persidangan ke-3 Tahun sidang 2022, dalam acara Penutupan Rapat Paripurna DPRD OKU dalam rangka membahas rancangam Peraturan Daerah Kabupaten OKU tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021. 
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan bahwa dalam rangka menyongsong Hari Jadi ke-112 Kabupaten OKU, kami mengajak kita semua untuk bersama meningkatkan sinergi dan soliditas guna mewujudkan Kabupaten OKU yang Bersih, Kreatif Religius, Maju, dan Sejahtera.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, salah satu tugas dan kewajiban Bupati sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah, Bupati menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. 

Dalam pertanggungjwaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dimaksud, kami menyadari selain keberhasilan yang telah dicapai selama tahun 2021, masih banyak terdapat kekurangan yang perlu kita sempurnakan dan ditindaklanjuti pada masa yang akan datang, baik dalam upaya peningkatan pendapatan daerah maupun dalam rangka pelaksanaan program pembangunan dalam Kabupaten OKU. 

Untuk itu sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di atas, peran serta dukungan Dewan yang terhormat dan masyarakat Kabupaten OKU, sangat diperlukan sehingga pembangunan yang kita harapkan terus meningkat dan sesuai dengan kebutuhan daerah. 

Dilandasi semangat dan komitmen yang tinggi guna memajukan daerah, kita semua termasuk Dewan yang terhormat telah meluangkan waktu dan mencurahkan fikiran melaksanakan rangkaian kegiatan rapat Dewan yang terhormat dalam rangka membahas dan meneliti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung mulai tanggal 18 Juli 2022 hingga hari ini tanggal 26 Juli 2022. 

Saya yakin pada setiap tingkat pembahasan tentunya ditemui dan diwarnai dengan perdebatan dalam forum diskusi terhadap sesuatu permasalahan, namun karena didorong rasa tanggungbjawab dan pengabdian bagi kepentingan negara dan bangsa khususnya terhadap Kabupaten OKU yang kita cintai ini, maka perbedaan pandangam dimaksud mendapatkan suatu titik temu yang baik untuk kepentingan daerah sehingga dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Selanjutnya, beberapa saat tadi kita telah sama-sama mendengar penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan kesimpulan Dewan yang terhormat terhadap rancangan Perda Kabupaten OKU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, untuk itu atas nama Pemkab OKU disampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat. 

Dan mudah-mudahan pada tahun yang akan datang program pembangunan baik pembangunan fisik maupun pembangunan kemasyarakatan akan lebih kita tingkatkan yang pada akhirnya bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang yang sama-sama kita cintai ini.


Dihadiri oleh, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Mewakili Forkopimda OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala BPS, Kepala BPN, Kabag Setda/Setwan, Camat Se-Kabupaten OKU, Pimpinan BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.




DUM..Terima Kasih 
Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU
Red ( JN / AK)  Media Merdeka News Oku.

26/07/2022

RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DPRD ATAS RAPERDA TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA


Kota Mojokerto-Merdekanews.id Pemerintah Kota Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto kembali meraih kesepakatan atas peraturan daerah. Kali ini adalah Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, pada Senin (25/7) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 145, Kota Mojokerto, Jawa Timur.


Dalam pendapat akhirnya Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan satu dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum sejak tahun 2021 dan hasil fasilitasi tersebut baru didapatkan pada bulan Juli 2022.

"Hasil fasilitasi yang sudah diterima baru satu Raperda, yaitu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/25805/013.2/2022 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto, per tanggal 11 Juli 2022," jelas Ning Ita sapaan akrab wali kota.


Agar peraturan ini dapat diterapkan dan dilaksanakan, Pemerintah Kota Mojokerto akan mendaftarkan Perda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Bersama ini akan kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar segera diundangkan dan diterapkan," jelasnnya.


Pada kesempatan tersebut Ning Ita juga mengapresiasi kerjasama yang telah dicapai terjalin antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan, pembahasan, sampai dengan penetapan menjadi Perda," pungkas Ning Ita.

Udji Pramono, Pimpinan Gabungan Komisi menjelaskan ada dua pertimbangan yang mendasari pembentukan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yaitu pertimbangan filosofis dan sosiologis. “Secara filosofis, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara,” jelasnya.


Sedangkan secara sosiologis, keberadaan PKL yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih, dan indah.

Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini antara lain Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama, Asisten serta jajaran Kepala OPD, Camat dan serta perwakilan dari TNI-POLRI.yn

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Dengan Agenda Penyampaian Laporan Pansus-Pansus DPRD

 OKU, Merdekanews.id Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin, 25/07/2022). 
Rapat Paripurna DPRD OKU dibuka Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH., Menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna hari ini mendengarkan penyampaian hasil rapat panitia khusus DPRD OKU dalam membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021. 
Sebagaimana diketahui bersama mulai tanggal 21-23 Juli 2022, telah berlangsung rapat panitia khusus DPRD OKU bersama dinas instansi terkait dan dilanjutkan peninjauan lapangan selama tiga hari. 
Dengan lancarnya kegiatan panitia khusus tersebut dan telah mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, hal ini dapat terlaksana dikarenakan dukungan dari semua pihak dan semangat kebersamaan dari kita semua, atas nama pimpinan dan anggota dewan kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama sehingga terselenggara dengan lancar. 

Sesuai dengan Pasal 69 Ayat (5) Peraturan DPRD OKU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD OKU Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, menyebutkan bahwa pansus melaporkan tugasnya sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna, memenuhi maksud pasal tersebut kita akan mendengarkan laporan hasil rapat kerja panitia khusus. 

Selanjutnya, sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa pada dasarnya ketiga pansus DPRD OKU secara umum sependapat bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun demikian masih ada beberapa hal menurut pandangan dan pendapat anggota panitia khusus DPRD OKU perlu menjadi perhatian bersama. 

Catatan-catatan strategis yang berisi himbauan, masukkan dan saran yang disampaikan masing-masing pansus, hendaknya dijadikan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten OKU dalam memanfaatkan anggaran dimasa mendatang sehingga tercipta penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel serta memenuhi sasaran sesuai harapan kita bersama. 

Dihadiri oleh, Penjabat Bupati OKU, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU, Mewakili Forkopimda OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala BPS, Kepala BPN, Para Kabag, Camat Se-Kabupaten OKU, Pimpinan BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.




DUM..Terima Kasih 
Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU
Red ( JN /AK ) Media Merdeka News Oku.

25/07/2022

TANGKAP BIANG KEROK PUNGUTAN LIAR PROGRAM REFORMA ARGARIA

 

OKU, Merdekanews.id Pada tahun 2021 desa Battu winanggun kecamatan Lubuk raja- Oku mendapat kegiatan dari Kementerian ART/BPN  pembuatan sertifikat Redistribusi Tanah objek Reforma agraria (TORA) sebanyak 700 persil/sertifikat. Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma Agraria.
Tujuan Redisistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah.
Pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan, antara lain :
1. Persiapan dan Perencanaan termasuk:
a.    Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan;
b.    Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai Standar Biaya Keluaran redistribusi tanah; 
c.     Penerbitan surat Keputusan Penetapan Lokasi;
d.    Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Petugas Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah;                                                 e.     Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform.
2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.
3. Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek.
Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.
4. Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.
5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.
6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup:          a.    Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat;
b.   Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.
7. Kemudian, Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
8.Tahap terakhir ialah pembukuan dari:
a.    Petugas melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat tanah
b.    Kepala Kantor Pertanahan setempa menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah.
Terkait kegiatan tersebut awak media Merdeka News mendapat informasi dari warga desa Battu winagun bahwa untuk pembuata sertifikat mereka di pungut biaya oleh kades sebesar Rp.500.000 /persil pembayaran nya bertahap untuk pendaftaran sebesar Rp.100.000 dan sisa nya apabila sertifikat sudah selesai Rp .400.000 masih banyak warga yang sertifikat nya di tahan perangkat karena belum ada uang untuk melunasi, masyarak mengetahui akan membuat sertifikat dari Rt , tidak perna ada sosialisasi utuk pembuatan sertifikat dari BPN terhadap masyrakat.
Jelas ini bertentangan dengan Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri No:25/SKB/V/2017 ,NO:590-3167 A Tahun 2017 ,No 34 Tahun 2017 ,karena untuk Pembuatan sertifikat wilayah IV pemungutan biaya maxsimal Rp.20000/persil itu pun harus melalui musyawara masyrakat.
Kades Battu winangun,Selamet parida sudah beberapa kali di hubunggi tidak bisa di temui , via HP tidak perna di angkat dan melalui surat klarifikasi tidak di jawab ,camat lubuk raja saat di sapaikan permasalah pungli tersebut beliau mengatakan tidak mengetahui dan saran beliau untuk kordinasi langsung dengan kades,sampai saat berita ini di tayangkan kades Battu winangun tidak dapat di hubunggi.
Harapan masyarakat Aparat penegak hukum di OKU tidak tutup mata terhadap pelaku pungli program Reforma Agaria ini. (AK/JN)

24/07/2022

BKN Award 2022



Kota Mojokerto - Merdekanews. id-Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima anugerah tiga penghargaan sekaligus pada BKN Award 2022 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diumumkan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian di Batam. Kamis (21/7) sore.

Tiga penghargaan tersebut diantaranya peringkat II kategori implementasi penerapan manajemen kinerja Pemerintah Kota tipe kecil, peringkat III kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian Pemerintah Kota tipe kecil, dan peringkat IV kategori penilaian kompetensi Pemerintah Kota tipe kecil.


"Penghargaan ini untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mojokerto yang telah bekerja keras memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, saya tidak bisa bekerja sendirian, ini merupakan keberhasilan bersama," ujar Wali kota Ika Puspitasari.


Lebih lanjut ia mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh warga Kota Mojokerto.

"Penghargaan ini tidak membuat kita lantas berpuas diri, saya minta agar seluruh ASN di jajaran Pemkot Mojokerto untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Mojokerto, salah satunya melalui inovasi-inovasi yang dihasilkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, BKN Award diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

Dibawah kepemimpinan Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya meningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis sistem merit.yn.