23/09/2022

PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Rapat Kordinasi Bersama Kementrian PAN- RB

OKU, Merdekanrws.id beberapa hari yang lalu Bertempat di Puri Agung Convention Hall Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Mengikuti Rapat Koordinasi Tentang Tindak lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah bersama Kementerian PAN-RB 

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menghadiri rakor ini yang diikuti oleh para Bupati se-Indonesia. 
Selain Bupati se-Indonesia Rakor tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) se-Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) H. Abdullah Azwar Anas, Membuka secara langsung Rapat Koordinasi ini. 

Dalam acara ini juga dilaksanakan diskusi serta tanya jawab dengan menghadirkan narasumber Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nunuk Suryani, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah.

Menteri PANRB H. Abdullah Azwar Anas., Mengatakan diadakannya rapat koordinasi ini dalam rangka merangkul Bupati seluruh Indonesia untuk menyatukan persepsi serta mencari solusi terbaik penyelesaian tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga mengajak Kepala Daerah untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh instansi pusat dan daerah bahwa data yang di-input masih perlu perbaikan sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku. "Oleh karena itu, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah yang mengusulkan untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut." tutupnya

Sementara itu, Bupati Dharmasraya yang juga sebagai Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan., Menyampaikan bahwa akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, Serta menjadikan motivasi para Kepala Daerah untuk membangun wilayah masing-masing. 
Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, Maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya, Sebab di daerah sendiri telah dilakukan Recofusing anggaran.

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Mengatakan rakor dipimpin langsung oleh Menteri PANRB dan dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan juga Kepala BKN RI.
“Rakor untuk membahas dan merumuskan solusi atas permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Teddy Meilwansyah.
Lanjut Teddy Meilwansyah, rakor bersama Menteri PANRB sangat penting sebagai tindak lanjut penyamaan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyelesaikan permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Teddy Meilwansyah juga mengatakan akan terus memperjuangkan nasib para tenaga Non-ASN di Kabupaten OKU agar benar-benar dapat diakomodir Pemerintah Pusat.

Diharapkan Men PANRB bersama BKN agar berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini dengan segala pertimbangan dan upaya yang ada serta bertindak tegas terhadap validasi data Non-ASN.
Red ( JN / AK ) Merdeka News Oku.

22/09/2022

Meskipun Menjadi Tersangka Masih Tetap Berkeliaran


Mojokerto , Merdeka News.id Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Enggar Farizona, namun pelaku belum dilakukan penahanan dan masih bebas berkeliaran.
Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ketiganya yaitu Abdullah Affandi, Achmad Fauzi, dan Muhammad Abdul Rohman seakan tidak perduli dan merasa kebal hukum, hal itu dibuktikan dengan panggilan ke 2 dari polres nganjuk saja mereka tidak mau datang.

Ketua LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO, Bang Edi  yang dari awal ikut mengawasi jalannya proses penyelidikan langsung menghubungi Kanit Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Imam Sutrisno.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Bang Edi  mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Enggar Farizona.

Respon dari pihak Polres Nganjuk mengundang Bang Edi. Tanggal 16/09/2022 Bang Edi datang kepolres nganjuk memenuhi undangan dari  Kanit Reskrim.

“Kanit menjelaskan kasus 170 yang menimpa saudara Enggar Farizona ini akan berjalan sesuai prosedur,” terang Bang Edi.

“Kanit bilang jika pihaknya tidak memihak pada siapapun, dan surat keterangan DPO (daftar pencarian orang) juga sudah dikeluarkan tinggal tim buser nanti yang menangkap, dan Kanit juga meminta waktu karena  kasus dipolres Nganjuk juga banyak bukan kasus ini saja, itu yang disampaikan ke kita” ungkapnya.

Masih Bang Edi, menurutnya tetap tidak puas atas perkara apa yang ditemukan.Karena seharusnya polres nganjuk segera menangkap ke 3 tersangka tersebut apalagi  statusnya sudah menjadi DPO.

Karena ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada polri ditengah maraknya berita kasus pidana yg dilakukan oknum anggota polri yg saat ini ramai dibicarakan di masyarakat.Jangan sampai semua masyarakat tidak percaya lagi sama polri.

Disini sangat jelas kasus pengeroyokan dan penganiayaan saudara enggar farizona kelihatanya sangat sulit dipecahkan karena dari terbit laporan tanggal 30 april 2022 sampai hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 agustus 2022 itu membutuhkan waktu hampir 4 bulan lamanya.

Pihak polres nganjuk pun sampai hari ini masih belum bisa menangkap ke 3 tersangka dan sampai hari ini masih bebas berkeliaran belum tersentuh pihak kepolisian bisa dikatakan mereka kebal hukum, atau memang ada orang yang melindungi dibalik kasus 170 ini.

Bang Edi juga mengatakan, penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 

Memang pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan.

Namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009).

Disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk. 
penyidikan perkara sangat sulit;

2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau

4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah

Diakhir pernyataannya, Bang Edi memberikan pernyataan jika pihaknya dari LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO akan membuat laporan resmi ke Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat jika ketiga tersangka belum ditahan maka kami akan membuat aduan dan pelaporan resmi ke Propam Polda Jatim dan Mabes,” pungkasnya.(eni)

21/09/2022

Sosialisasi SATLANTAS Polres Lumajang yang bertajuk "POLISI SAHABAT ANAK DAN BONEKA SEMERU DI TK DHARMA WANITA CITRODIWANGSAN


 

Lumajang, Merdekanews.id beberapa hari yg lalu Satlantas Polres Lumajang mengadakan beberapa kegiatan yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi generasi penerus bangsa khusunya Kab Lumajang. karena kegiatan yang diusung oleh Satlantas Polres Lumajang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas sejak usia dini, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ungkap Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini.

Selain itu Aipda Rima Mayangga selaku penyaji materi sosialisasi bersama Bripda Bela Ika memberikan edukasi protocol kesehatan yaitu 5M, sekaligus membagikan masker untuk pencegahan penyebaran virus covid 19,  
Dalam memberikan motivasi dan semangat kepada siswa siswi TK DHARMA WANITA CITRODIWANGSAN Aipda Rima memberikan beberapa doorprize dan helm kepada murid yang aktif dalam Kegiatan tersebut.

Kegiatan ini disambut dengan baik oleh kepala sekolah TK Dharma Wanita Citrodiwangsan Diana Mariana Dewi mengungkapkan kami berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar informasi dan arahan dari Polisi tertanam dengan baik di sanubari anak anak. 
guru maupun murid sangat antusias mengikuti dan menyelesaikan kegiatan ini, "imbuhnya"

Polres Lumajang Menggelar Safari Jum at Pada Empat Masjid Di Wilayah Lumajang


 Lumajang , Merdekanews.id Polres Lumajang  menggelar safari Jumat pada Empat masjid yang berbeda, dalam waktu yang bersamaan di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Jumat (16/9/2022).

Kegiatan safari Jumat di Masjid Darul Falah Dusun Tulusrejo Desa Karang Rejo di ikuti oleh sejumlah Perwira dan Bintara yang dipimpin oleh Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febrianto Ali, sedangkan PJU yang lain berada di Masjid Baitur Rahman Dusun Sidomulyo Desa Keraton dipimpin oleh Kabagren Kompol Nur Andi Setiyawan, sedangkan di Masjid Al ikhlas Dusun Karang Sari Desa Karanganyar dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Aryanto Agus dan Masjid Baiturrahman Dusun Sentono Desa Krai Dipimpin oleh Kompol Ahmad Sutiyo.

Seusai sholat Jumat, Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febrianto Ali, menyampaikan informasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat terutama yang hadir dalam Sholat Jumat berjamaah untuk memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

Dihadapan para jamaah, Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febrianto Ali menyampaikan untuk mengaktifkan kembali kegiatan Pos Kamling dilingkungan masing-masing untuk mencegah terjadinya pencurian.

"Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan menghidupkan kembali siskamling, Yang merupakan peninggalan nenek moyang kita untuk menciptakan guyup rukunnya dalam bertetangga, salah satunya dalam mengaktifkan adalah menyiapkan bunyi bunyian seperti alarm keamanan atau kentongan di masing-masing rumah, karena apabila membunyikan kentongan tersebut bisa membangunkan warga," terangnya.

Kompol Andi mengajak, untuk melaksankan ronda malam setiap 2 sampai 3 jam sekali bersama dengan Satgas Keamanan Desa (SKD) Bhabinkamtibmas, Babinnsa, dan warga masyarakat atau Relawan.

"Saya minta untuk meningkatkan kinerja SKD yang ada di setiap Desa untuk membantu keamana Desa. Jika ada tamu asing wajib lapor 1x24 jam kepada RT, RW, dan Desa," jelasnya.

wakapolres menjelaskan, safari Jumat ini merupakan program dari Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H. yang bertujuan untuk meningkatkan situasi harkamtibmas kondusif 

"karena ini adalah bentuk kegiatan preventif dan preemtif. Untk represif ini akan dilakukan dengan membentuk Timsus," ungkapnya.


Andi berharap kepada warga masyarakat untuk mencegahnya terjadinya curanmor gunakan kunci ganda pada sepeda motor saat memakir kendaraannya sebelum ditinggal untuk beraktivitas meskipun aktivitas tersebut hanya sebentar,

"Jika terjadi tindak kriminalitas segera menghubungi Kepala Desa, Bhabinkamtibmas atau Bhabinsa bila perlu petugas kepolisian atau Polsek terdekat," pungkasnya.

20/09/2022

*SAMBUT HARI LALU LINTAS KE-67, SATLANTAS POLRES LUMAJANG GELAR BAKSOS DI TEMPAT-TEMPAT IBADAH*


Lumajang, Merdekanews.id Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 67 tahun 2022, Satlantas Polres Lumajang Melaksanakan Bhakti Sosial ke Tempat-Tempat Ibadah di Kabupaten Lumajang, Kamis (15/9/2022).

Satlantas Polres Lumajang menggelar Baksos Religi yang berupa Kerja Bakti di Tempat Tempat Ibadah dan Penyaluran Bantuan Sosial kepada Pengurus beberapa Tempat Ibadah di kabupaten Lumajang. Kegiatan ini merupakan bagian Dari  rangkaian kegiatan jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67 yang jatuh pada tanggal 22 September.

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67 kali ini mengusung tema “Polantas Yang Presisi Pulih Dan Bangkit Bersama Menuju Indonesia Maju”

Kegiatan di dilaksanakan Masjid Agung Anas Mahfud Lumajang, Gereja GPIB Jln.Panjaitan Lumajang dan Pure Mandara Giri Semeru Agung Kecamatan Senduro.

“Kegiatan di dilaksanakan Masjid Agung Anas Mahfud Lumajang, Gereja GPIB Jln.Panjaitan Lumajang dan Pure Mandara Giri Semeru Agung Kecamatan Senduro,”ucap AKP Radyati , Kamis (15/09/2022).

AKP Radyati Putri Pradini juga menyampaikan dengan kegiatan ini sebagai upaya merekatkan persatuan dan kesatuan polri dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri, sehingga terjalin sinergitas antara Polri, tokoh agama dan masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai upaya merekatkan persatuan dan kesatuan polri dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri” imbuhnya.

Selain kegiatan Baksos Religi juga mengadakan beberapa rangkaian kegiatan  jelang hari lalu lintas bhayangkara ke 67 tahun 2022. (Humas.reslmj)

DEMO BESAR-BESARAN WARGA KEPUNG, TUNTUT KADES KEPUNG MUNDUR


Kediri, merdekanews. id
Ratusan warga Desa Kepung melalui Aliansi Peduli Desa Kepung menggeruduk kantor Desa Kepung menuntut Kepala Desa Kepung Ida Arief, SH untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa (19/9/22). Aksi ini di koordinir oleh Singgih Sanjaya dan Suwarno selaku atas nama perwakilan warga kepung, yang juga didampingi oleh kuasa hukum Heri Sunoto dari Jayabaya Law Office. 
Kepala Desa di anggap tidak mampu bekerja untuk warganya, banyaknya penyimpangan-penyimpangan mengenai anggaran Desa yang tidak transparan, penanganan covid - 19 , pengelolaan Desa wisata, serta tentang pelayanan surat-surat di desa dan permasalahan lainnya. 
Untuk itu warga Desa Kepung melalui Aliansi Peduli Desa Kepung menyatakan sikap menolak kepemimpinan dan meminta mundur Saudari Ida Arief, SH sebagai Kepala Desa Kepung karena telah nyata-nyata banyak melakukan pelanggaran dan penyimpangan selama hampir 3 tahun menjabat, seperti menjalankan roda pemerintahan yang arogan, tidak transparan, tidak akuntabel, pelayanan masyarakat yang berbelit dan rendah, pembangunan desa yang tidak berjalan, kebijakan pecah dusun karang dinoyo dan lain sebagainya. Yang di tuangkan dalam sebuah Petisi yang diberi nama "Petisi Honggo Merto".

Ditengah aksi demo warga, Bupati Kediri Hanindito Hinawan Pramana yang akrab di panggil Mas Dito mendatangi warga yang berunjuk rasa untuk melakukan mediasi atas tuntutan warga, hanya dengan duduk lesehan Mas Dito mencoba mendengarkan aspirasi warga, dalam tuntutannya warga menginginkan Kepala Desa Kepung untuk di copot dalam jabatannya  karena di anggap tidak trasnparan dalam pengelolaan anggaran. 

Usai mendengar aspirasi itu, Mas Dito mengatakan " Bahwa sebagai pemimpin itu mulai dari Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur, Presiden itu bukan untuk dilayani tapi harusnya melayani masyarakat ".

Dari unjuk rasa ini, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang telah dikeluhkan oleh warga yang menjadi dasar inspektorat untuk memanggil pihak desa, jika terbukti ada pelanggaran Pemerintah Kabupaten Kediri akan memberikan sanksi tegas sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang desa", lanjutnya. 

Secara terpisah, Kepala Desa Kepung Ida Arief, SH ketika di konfirmasi mengatakan pada awak media , "bahwa ini merupakan negara demokrasi, siapapun punya hak untuk menyampaikan aspirasinya karena sudah di atur oleh undang-undang. Jadi saya tidak ada masalah kalau mereka mau demo, mau menuntut apapun itu hak meeeka. Tetapi yang perlu temen-temen tahu, saya sudah ngobrol sama Mas Dito dan sudah menyampaikan semuanya. Saya juga sudah dipanggil oleh inspektorat dan sejauh ini bagi saya tidak ada masalah", terangnya. 

Perkara tuntutan bahwa pelayanan terlalu lama, dijelaskan Kades Kepung ini  membias. Saya katakan  ini tidak ada masalah, artinya saya menghargai masyarakat memiliki keinginan dan punya kemauan, warga saya berjumlah 18 ribu lebih, jika hari ini yang demo sekitar 500an, maka yang diluar sana masih ada 17.500 masyarakat yang tidak ikut dan yang mendukung kegiatan saya. Saya tetep fokus pada pekerjaan, saya akan patuh pada Bupati, karena beliau yang mengeluarkan SK Pengangkatan dan saya hanya bisa di pecat oleh Bupati bukan oleh masyarakat ", imbuhnya.( Dwi)

19/09/2022

DIDUGA TENAGA AHLI (TA) MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BIBIT DI DESA-DESA KAB OKU TAHUN 2019


Merdeka News, id OKU
Kegiatan pengadaan bibit buah buahan di desa-desa dalam wilayah Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. Dengan menggunakan anggaran dana desa Pada Tahun 2019 yang lalu di duga terindikasi Korupsi /Gratifikasi 

Kegiatan tersebut melibatkan CV. Mitra Selayu selaku penyedia jasa dan Heri Setiawan yang di duga Selaku Tenaga Ahli (TA) Kab OKU, Serta Puluhan/kurang- lebih enam puluh tiga (63)Desa dalam wilayah Kab OKU, Selain itu kegiatan tersebut di duga juga melibatkan oknum Pihak-pihak terkait lain nya.

Berdasarkan data serta informasi yang di Terima oleh awak media, Bahwa dalam pengadaan bibit buah buahan di desa-desa Tahun 2019 tersebut telah terjadi kesepakatan atau Dugaan korupsi/Gratifikasi antara pihak penyedia jasa dan oknum Tenaga Ahli (TA) Heri Setiawan dan Desa Desa Yang melakukan pembelian bibit buah buahan tersebut

Adapun isi dari kesepakatan tersebut diantaranya berbunyi :
1. Pihak pertama akan memberikan 10% untuk pemesan (Desa) sebagai kompensasi dari Omset penjual bibit buah buahan sesuai pesanan dari masing masing desa dan di bayarkan pada saat pemesan sudah melunasi tagihan atas bibit yang telah diantar/dipesan

2.  Pihak pertama akan memberikan 15% kepada pihak kedua (Tenaga Ahli )sebagai kompensasi penjualan dari Omset bibit buah buahan yang terjual dan di bayarkan kepada pihak kedua saat pemesan sudah melunasi tagihan atas bibit buah buahan sesuai dengan pesanan

Perjanjian tersebut di Cap dan di tanda tangani di atas materai oleh pihak penyedia jasa sebagai pihak pertama CV. Mitra Selayu dan Heri Setiawan di duga kuat selaku Tenaga Ahli sebagai pihak kedua

Berdasarkan informasi tersebut kami mencoba untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, Karena tidak ada No kontak yang bisa kami hubungi, Maka kami meminta konfirmasi secara tertulis yang di kirimkan ke Kantor TA Kab OKU mengenai kegiatan tersebut, Tetapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban yang kami Terima. 

Di tempat terpisah Heri Jaya Putra selaku warga masyarakat OKU memberi penjelasan kepada awak media " Terkait pengadaan bibit buah buahan untuk desa dalam wilayah kab OKU Tahun 2019 yang lalu serta adanya kesepakatan antara beberapa pihak tersebut, Diduga hal tersebut sudah termasuk Gratifikasi yang tidak di perbolehkan

Sesuai dengan Pasal 12B ayat 1, Pasal 12B ayat 2. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Gratipikasi, 
Di mana Gratipikasi yang tidak boleh di Terima Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Di jelaskan bahwa  Orang yang menerima upah atau gaji dari keuangan Negara atau daerah 

Dan menurut pandangan kami Tenaga Ahli dan Kepala Desa merupakan orang yang di gaji atau di upah dgn menggunakan keuangan negara atau daerah, Kalau kita mengacu kepada hal ini,  Jelas ini termasuk gratipikasi yang di larang dan sdh termasuk kedalam ranah KKN. 

Terkait dengan hal tersebut maka kami  selaku warga masyarakat OKU dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum,kementrian desa RI dan Ombusman, Kami berharap nantinya setelah laporan kami diterima, Pihak yang berwenang dapat memanggil dan memeriksa orang orang yang terlibat dugaan Gratifikasi dalam pengadaan bibit buah-buahan Tahun 2019 tersebut" Jelas Heri ( jon/Tim )