DEMO BESAR-BESARAN WARGA KEPUNG, TUNTUT KADES KEPUNG MUNDUR


Kediri, merdekanews. id
Ratusan warga Desa Kepung melalui Aliansi Peduli Desa Kepung menggeruduk kantor Desa Kepung menuntut Kepala Desa Kepung Ida Arief, SH untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa (19/9/22). Aksi ini di koordinir oleh Singgih Sanjaya dan Suwarno selaku atas nama perwakilan warga kepung, yang juga didampingi oleh kuasa hukum Heri Sunoto dari Jayabaya Law Office. 
Kepala Desa di anggap tidak mampu bekerja untuk warganya, banyaknya penyimpangan-penyimpangan mengenai anggaran Desa yang tidak transparan, penanganan covid - 19 , pengelolaan Desa wisata, serta tentang pelayanan surat-surat di desa dan permasalahan lainnya. 
Untuk itu warga Desa Kepung melalui Aliansi Peduli Desa Kepung menyatakan sikap menolak kepemimpinan dan meminta mundur Saudari Ida Arief, SH sebagai Kepala Desa Kepung karena telah nyata-nyata banyak melakukan pelanggaran dan penyimpangan selama hampir 3 tahun menjabat, seperti menjalankan roda pemerintahan yang arogan, tidak transparan, tidak akuntabel, pelayanan masyarakat yang berbelit dan rendah, pembangunan desa yang tidak berjalan, kebijakan pecah dusun karang dinoyo dan lain sebagainya. Yang di tuangkan dalam sebuah Petisi yang diberi nama "Petisi Honggo Merto".

Ditengah aksi demo warga, Bupati Kediri Hanindito Hinawan Pramana yang akrab di panggil Mas Dito mendatangi warga yang berunjuk rasa untuk melakukan mediasi atas tuntutan warga, hanya dengan duduk lesehan Mas Dito mencoba mendengarkan aspirasi warga, dalam tuntutannya warga menginginkan Kepala Desa Kepung untuk di copot dalam jabatannya  karena di anggap tidak trasnparan dalam pengelolaan anggaran. 

Usai mendengar aspirasi itu, Mas Dito mengatakan " Bahwa sebagai pemimpin itu mulai dari Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur, Presiden itu bukan untuk dilayani tapi harusnya melayani masyarakat ".

Dari unjuk rasa ini, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang telah dikeluhkan oleh warga yang menjadi dasar inspektorat untuk memanggil pihak desa, jika terbukti ada pelanggaran Pemerintah Kabupaten Kediri akan memberikan sanksi tegas sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang desa", lanjutnya. 

Secara terpisah, Kepala Desa Kepung Ida Arief, SH ketika di konfirmasi mengatakan pada awak media , "bahwa ini merupakan negara demokrasi, siapapun punya hak untuk menyampaikan aspirasinya karena sudah di atur oleh undang-undang. Jadi saya tidak ada masalah kalau mereka mau demo, mau menuntut apapun itu hak meeeka. Tetapi yang perlu temen-temen tahu, saya sudah ngobrol sama Mas Dito dan sudah menyampaikan semuanya. Saya juga sudah dipanggil oleh inspektorat dan sejauh ini bagi saya tidak ada masalah", terangnya. 

Perkara tuntutan bahwa pelayanan terlalu lama, dijelaskan Kades Kepung ini  membias. Saya katakan  ini tidak ada masalah, artinya saya menghargai masyarakat memiliki keinginan dan punya kemauan, warga saya berjumlah 18 ribu lebih, jika hari ini yang demo sekitar 500an, maka yang diluar sana masih ada 17.500 masyarakat yang tidak ikut dan yang mendukung kegiatan saya. Saya tetep fokus pada pekerjaan, saya akan patuh pada Bupati, karena beliau yang mengeluarkan SK Pengangkatan dan saya hanya bisa di pecat oleh Bupati bukan oleh masyarakat ", imbuhnya.( Dwi)

Post a Comment

0 Comments