Langsung ke konten utama

Meskipun Menjadi Tersangka Masih Tetap Berkeliaran


Mojokerto , Merdeka News.id Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Enggar Farizona, namun pelaku belum dilakukan penahanan dan masih bebas berkeliaran.
Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ketiganya yaitu Abdullah Affandi, Achmad Fauzi, dan Muhammad Abdul Rohman seakan tidak perduli dan merasa kebal hukum, hal itu dibuktikan dengan panggilan ke 2 dari polres nganjuk saja mereka tidak mau datang.

Ketua LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO, Bang Edi  yang dari awal ikut mengawasi jalannya proses penyelidikan langsung menghubungi Kanit Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Imam Sutrisno.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Bang Edi  mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Enggar Farizona.

Respon dari pihak Polres Nganjuk mengundang Bang Edi. Tanggal 16/09/2022 Bang Edi datang kepolres nganjuk memenuhi undangan dari  Kanit Reskrim.

“Kanit menjelaskan kasus 170 yang menimpa saudara Enggar Farizona ini akan berjalan sesuai prosedur,” terang Bang Edi.

“Kanit bilang jika pihaknya tidak memihak pada siapapun, dan surat keterangan DPO (daftar pencarian orang) juga sudah dikeluarkan tinggal tim buser nanti yang menangkap, dan Kanit juga meminta waktu karena  kasus dipolres Nganjuk juga banyak bukan kasus ini saja, itu yang disampaikan ke kita” ungkapnya.

Masih Bang Edi, menurutnya tetap tidak puas atas perkara apa yang ditemukan.Karena seharusnya polres nganjuk segera menangkap ke 3 tersangka tersebut apalagi  statusnya sudah menjadi DPO.

Karena ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada polri ditengah maraknya berita kasus pidana yg dilakukan oknum anggota polri yg saat ini ramai dibicarakan di masyarakat.Jangan sampai semua masyarakat tidak percaya lagi sama polri.

Disini sangat jelas kasus pengeroyokan dan penganiayaan saudara enggar farizona kelihatanya sangat sulit dipecahkan karena dari terbit laporan tanggal 30 april 2022 sampai hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 agustus 2022 itu membutuhkan waktu hampir 4 bulan lamanya.

Pihak polres nganjuk pun sampai hari ini masih belum bisa menangkap ke 3 tersangka dan sampai hari ini masih bebas berkeliaran belum tersentuh pihak kepolisian bisa dikatakan mereka kebal hukum, atau memang ada orang yang melindungi dibalik kasus 170 ini.

Bang Edi juga mengatakan, penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 

Memang pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan.

Namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009).

Disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk. 
penyidikan perkara sangat sulit;

2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau

4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah

Diakhir pernyataannya, Bang Edi memberikan pernyataan jika pihaknya dari LPHM – PANDAWA DPC MOJOKERTO akan membuat laporan resmi ke Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat jika ketiga tersangka belum ditahan maka kami akan membuat aduan dan pelaporan resmi ke Propam Polda Jatim dan Mabes,” pungkasnya.(eni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...