DIDUGA TENAGA AHLI (TA) MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BIBIT DI DESA-DESA KAB OKU TAHUN 2019


Merdeka News, id OKU
Kegiatan pengadaan bibit buah buahan di desa-desa dalam wilayah Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. Dengan menggunakan anggaran dana desa Pada Tahun 2019 yang lalu di duga terindikasi Korupsi /Gratifikasi 

Kegiatan tersebut melibatkan CV. Mitra Selayu selaku penyedia jasa dan Heri Setiawan yang di duga Selaku Tenaga Ahli (TA) Kab OKU, Serta Puluhan/kurang- lebih enam puluh tiga (63)Desa dalam wilayah Kab OKU, Selain itu kegiatan tersebut di duga juga melibatkan oknum Pihak-pihak terkait lain nya.

Berdasarkan data serta informasi yang di Terima oleh awak media, Bahwa dalam pengadaan bibit buah buahan di desa-desa Tahun 2019 tersebut telah terjadi kesepakatan atau Dugaan korupsi/Gratifikasi antara pihak penyedia jasa dan oknum Tenaga Ahli (TA) Heri Setiawan dan Desa Desa Yang melakukan pembelian bibit buah buahan tersebut

Adapun isi dari kesepakatan tersebut diantaranya berbunyi :
1. Pihak pertama akan memberikan 10% untuk pemesan (Desa) sebagai kompensasi dari Omset penjual bibit buah buahan sesuai pesanan dari masing masing desa dan di bayarkan pada saat pemesan sudah melunasi tagihan atas bibit yang telah diantar/dipesan

2.  Pihak pertama akan memberikan 15% kepada pihak kedua (Tenaga Ahli )sebagai kompensasi penjualan dari Omset bibit buah buahan yang terjual dan di bayarkan kepada pihak kedua saat pemesan sudah melunasi tagihan atas bibit buah buahan sesuai dengan pesanan

Perjanjian tersebut di Cap dan di tanda tangani di atas materai oleh pihak penyedia jasa sebagai pihak pertama CV. Mitra Selayu dan Heri Setiawan di duga kuat selaku Tenaga Ahli sebagai pihak kedua

Berdasarkan informasi tersebut kami mencoba untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, Karena tidak ada No kontak yang bisa kami hubungi, Maka kami meminta konfirmasi secara tertulis yang di kirimkan ke Kantor TA Kab OKU mengenai kegiatan tersebut, Tetapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban yang kami Terima. 

Di tempat terpisah Heri Jaya Putra selaku warga masyarakat OKU memberi penjelasan kepada awak media " Terkait pengadaan bibit buah buahan untuk desa dalam wilayah kab OKU Tahun 2019 yang lalu serta adanya kesepakatan antara beberapa pihak tersebut, Diduga hal tersebut sudah termasuk Gratifikasi yang tidak di perbolehkan

Sesuai dengan Pasal 12B ayat 1, Pasal 12B ayat 2. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Gratipikasi, 
Di mana Gratipikasi yang tidak boleh di Terima Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Di jelaskan bahwa  Orang yang menerima upah atau gaji dari keuangan Negara atau daerah 

Dan menurut pandangan kami Tenaga Ahli dan Kepala Desa merupakan orang yang di gaji atau di upah dgn menggunakan keuangan negara atau daerah, Kalau kita mengacu kepada hal ini,  Jelas ini termasuk gratipikasi yang di larang dan sdh termasuk kedalam ranah KKN. 

Terkait dengan hal tersebut maka kami  selaku warga masyarakat OKU dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum,kementrian desa RI dan Ombusman, Kami berharap nantinya setelah laporan kami diterima, Pihak yang berwenang dapat memanggil dan memeriksa orang orang yang terlibat dugaan Gratifikasi dalam pengadaan bibit buah-buahan Tahun 2019 tersebut" Jelas Heri ( jon/Tim )

Post a Comment

0 Comments