27/10/2022

13 Atlet Pecak Organisasi Diberangkatkan Kapolres Lumajang

 

Lumajang, Merdekanews.id Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan S.I.K., M.H memberangkatkan atlet Pecak Organisasi (PO) dari Lumajang yang akan mengikuti kejuaraan PO beraksi 6 nasional antar ranting se Indonesia di Kampus Universitas Jember (UNEJ), Senin (24/10/2022).

Sejumlah 13 atlet PO dan 7 orang pelatih dari ranting Sam's Gym Fitness Center Lumajang dibawah pembinaan PS Kasubsi Penmas Polres Lumajang akan mengikuti pertandingan kejuaraan setingkat Nasional yang di gelar selama 3 hari yakni tanggal 25 sampai 27 Oktober 2022.

Atlet PO Ranting sam's gym fitness center membawa nama Polres Lumajang diberangkatkan dari Polres Lumajang setelah mendapatkan pengarahan dari Kapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan S.I.K., M.H dalam arahannya menyampaikan dalam pelaksanaan kejuaraan PO beraksi 6 nasional antar ranting Se Indonesia di Jember, para atlet untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mempersiapkan mental, jaga kondisi masing-masing saat dalam pertandingan.

"Kami sebagai Kapolres Lumajang memberikan dukungan dan support kepada atlet PO untuk bisa meraih kemenangan dalam pertandingan PO beraksi 6 nasional antar ranting Se Indonesia besok," ujarnya.

Dalam pertandingan harus konsentrasi penuh saat melaksanakan pertandingan nantinya biar bisa membawa nama harum kabupaten Lumajang dalam pertandingan PO beraksi 6 nasional antar ranting Se Indonesia.

"Saya berharap dan mendukung para atlet agar bermain dengan baik tidak mengejar no 1 melainkan sungguh-sungguh dalam bertanding dan pelajari setiap gerakan lawan jangan kalah dalam setiap pertandingan, dan meraih kemenangan di PO beraksi 6 nasional antar ranting Se Indonesia," pungkas Kapolres.

Sejumlah Apotek Didatangi Polres Lumajang, Cek Obat Sirop Berbahaya



Lumajang , Merdekanews.id Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Dinas Kesehatan Lumajang melakukan pengecekan kepada sejumlah apotek guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Adapun apotek yang disidak yaitu Apotek Pondok Sehat, Apotek Lumajang, Apotek Aviesena dan Apotek Nutriva.


Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Petugas juga menanyakan kepada penjaga apotek terkait tindak lanjut SE Kemenkes RI, kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat dan menempel brosur himbauan Kapolda Jatim terkait peredaran penggunaan obat sirop.

Kasat Narkoba AKP Ernowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini. "Kami meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah" Ungkapnya.


Sedangkan menurut Sub. Koordinator Alkes Makanan dan Minuman, Apoteker Sri Lestari, mengatakan bahwa dalam sidak ini tidak ada obat yang diamankan karena sudah sesuai prosedur. " Tidak ada pelanggaran dan nantinya untuk minimarket akan dilakukan pengamanan ketersediaan, namun menunggu kabar selanjutnya" kata Sri.

*PJI TIDAK MEMBELA "JURNALIS SAMPAH”*


merdekanews.id. Sejak beberapa waktu lalu PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) mempunyai komitmen;
_Secara umum bila jurnalis dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional._

_Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, maka menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/organisasi jurnalis/pers. Dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional._

Seringkali kita mengetahui dari berbagai saluran informasi/sumber, seorang "Jurnalis/wartawan" mendapatkan perlakuan kekerasan. Dalam hal demikian PJI tidak akan mungkin langsung melakukan pembelaan "membabi buta" sebelum mendapatkan info jelas bahwa yang bersangkutan benar benar 'jurnalis/wartawan' sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers (Undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers), menjalankan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan mematuhi Peraturan/Aturan Dewan Pers, serta kekerasan yang didapatkannya patut diduga akibat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dengan benar.

Organisasi wartawan yang bersangkutanlah yang seharusnya paling bertanggung-jawab melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang mengalami permasalahan. Disinilah perlunya semua jurnalis/wartawan berorganisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Tentukan organisasi wartawan yang sah dan mendapat pengakuan Dewan Pers, serta menurut penilaian kita menjalankan tugas kewajibannya secara benar dan benar benar melakukan pembelaan terhadap anggotanya secara professional proporsional serta amanah.

Beberapa kali PJI melakukan pembelaan professional proporsional terhadap jurnalis yang bahkan bukan anggota PJI. Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara (16/6/2021), penyiraman air keras terhadap Pemimpin Redaksi media online JelajahPerkara.com Persada Bhayangkara Sembiring   (25/7/2021), persekusi terhadap jurnalis Tempo Nurhadi (27/3/21) dan lain-lain. Dalam permasalahan itu PJI intens melakukan “penekanan” terhadap pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan hukum tegas.

Namun kita yang benar-benar melakukan kegiatan jurnalistik sebenarnya pasti juga mengetahui, di lapangan banyak yang mengaku aku “Wartawan/Jurnalis” hanya dengan berbekal ID card atau kartu wartawan atau surat tugas dan berbagai atribut lain yang dikeluarkan oleh media tertentu yang cenderung “tidak jelas”. Pimpinan medianya/Pemimpin redaksinya/Penanggung jawab redaksinya juga cenderung “tidak jelas”, bahkan kita ketahui tidak pernah berprofesi sebagai wartawan sebenarnya. Medianyapun banyak yang tidak memenuhi persyaratan UU Pers. KEJ “diinjak-injak”, terlebih Peraturan/Aturan Dewan Pers, dinisbikan. Ini realita. Dewan Pers menyebutnya sebagai wartawan abal-abal. 

Wartawan abal abal ini bukan mencari berita dan tidak pernah memberitakan. Mereka tidak melakukan kegiatan jurnalistik yang sebenarnya. Tujuannya hanya cari “duit kecil” dengan cara yang sangat jauh dari ‘terhormat’ bahkan memalukan dan dengan mendompleng atribut jurnalis. Sebagian bahkan “dompleng sana dompleng sini” untuk tujuan melakukan perbuatan kriminal pemerasan. Tipe tipe ini bagi saya, “sampah”. Mengotori tugas mulia jurnalis/wartawan. Apakah terhadap “sampah” seperti ini PJI melakukan pembelaan?! Jelas tidak. 

Demi mempertahankan nilai kehormatan jurnalis/wartawan yang sebenarnya, semua rekan seyogyanya saling mengingatkan bahkan memproteksi bila menemukan wartawan abal-abal. Jangan hanya “masa bodoh”. Reformasi 1998 harus tuntas dan menghasilkan jurnalis kritis, handal namun tetap bertanggung jawab. Dan khusus tentang jurnalis anggota PJI, dapat diinformasikan ke hotline 081 330 222 442.(PJI/Dwi)

26/10/2022

Walikota Blitar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Kader Pos Yandu, Guna Tingkatkan Kesejahteraan.


BLITAR, merdekanews.id.   Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warganya, Wali Kota Blitar Santoso menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), di Hotel Grand Mansion, Rabu (26/10/22). 

Dalam sambutannya, Wali Kota Santoso mengatakan, salah satu tujuan dalam kegiatan ini adalah guna memberikan perlindungan yang sah bagi para Kader saat menjalankan tugasnya. Karena tidak dipungkiri pasti ada kendala. 

"Alhamdulillah hari ini Rabu (26/10) kurang lebih 1.160 orang khususnya para Kader Posyandu telah diikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membawa manfaat yang baik bagi mereka dan menambah semangat kinerjanya," terangnya. 

Menurut Santoso, bukan hanya para Kader Posyandu saja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan melainkan Guru Ngaji hingga pengurus RT. Sementara yang membayar premi asuransinya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

"Ini merupakan niat pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepada masyarakat (pekerja formal maupun non formal) merasakan keamanan dalam melaksanakan tugas pekerjaan," terangnya. 

Kemudian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elfian menambahkan, mulai bulan September lalu sudah didaftarkan kader-kader posyandu Kota Blitar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ada 1.160 kader posyandu Kota Blitar yang didaftarkan, inipun menjadi rol model di Indonesia bahwasanya baru ada kader-kader posyandu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. 

Apabila sudah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan maka bilamana terjadi musibah akan diberikan santunan kematian sebesar 70 juta, beasiswa bagi yang memiliki anak 174 juta dan kematian diluar kecelakaan kerja diberikan 42 juta.(Adv/Dwi)

Pengambilan Sampel Darah Hewan, Di Desa Mojo. Kecamatan Padang.


Lumajang.,Merdekanews.id Petugas mengambil sampel di Desa Mojo, Kecamatan Padang, tepatnya di dusun krajan 1, Kabupaten Lumajang, dalam rangkah untuk melakukan evaluasi atas  pelaksanaan program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) wilayah setempat. 26/10/2022.

Petugas dari puskeswan sendoro di dampingi ( Balaiĺ Besar Vateriner) Wates Jogya. melakukan pengambilan sampel darpah pada hewan sapi yang sudah di vaksinasi PMK.

Menurut",Budi Mulyono selaku kepala upt senduro, kegiatan pengambilan sampel dilakukan guna monitoring efektifitas program sesudah vaksinasi PMK, untuk mengatahui titer antibody atau pelaksanaan surveilans uji kekebalan pada sapi-sapi yang sudah menjalani vaksinasi PMK dosis 1 dan dosis 2.

Kegiatan ini dilakukan mulai hari ini kita awali dari Desa Mojo, semua total ada 8 desa yang akan sampel di antaranya. Desa Mojo, kedawung, kalisemut, sarikemuning, dawuhan lor, kutorenon, pengambilan sampel memastikan ada tidaknya bibit kumat penyakit PMK pada hewan ternak di wilayahnya. Kita melakukan Swab.

Ia menyebutkan jumlah sampel yang diambil adalah sampel darah hewan sapi sebanyak 73 dan 42 alat Swab sampel tiap - tiap desa, salah satu pemilik sapi warga desa mojo, dusun krajan 1," sahid sangat senang adanya kegiatan swab gratis pada hewan ternaknya.

"Budi Mulyono", menyampaikan bahwa sampel yang berhasil diambil, selanjutnya akan dibawah dan diperiksa di laboratirium ( Balaiĺ Besar Vateriner) Wates Jogya.

Semoga dengan pengambilan sampel ini membuahkan hasil mas. tidak ada lagi hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku. ( Arifin )

25/10/2022

Puluhan Penderita Katarak Jalani Operasi Gratis Dalam Rangka Peringati Hari Pengelihatan Se-Dunia


MOJOKERTO, Merdekanews.id Puluhan penderita katarak di Kabupaten Mojokerto menjalani operasi gratis, Senin (24/10). Operasi katarak tersebut berlangsung di RSUD RA Basoeni Gedeg dan RSUD Soekandar Mojosari. Belasan orang dibagi untuk menjalankan operasi katarak di dua rumah sakit berplat merah tersebut. 
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati hari ini berkesempatan meninjau operasi katarak tersebut. Ikfina menyampaikan, terselenggaranya operasi katarak ini tak lepas dari peran Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas yang telah melangsungkan agenda ini. "Operasi katarak ini dalam rangka memperingati Hari Pengelihatan Se Dunia, saya mewakili masyarakat Kabupaten Mojokerto mengucapkan banyak terima kasih kepada Kompas," ungkapnya. 

Bupati Ikfina menjelaskan, penyakit katarak merupakan salah satu penyakit yang diakibatkan karena proses penuaan dan menyerang bagian pengelihatan. "Katarak ini merupakan salah satu bagian dari proses penuaan. Karena proses penuaan, pengelihatan itu merupakan salah satu hal yang penting untuk kita semua," jelasnya. 

Tak hanya itu, Bupati Ikfina juga mengatakan, penyakit katarak ini tidak bisa ditangani dengan alat bantu seperti kacamata, karena katarak itu lensa pada matanya buram. "Katarak ini tidak bisa diperbaiki dengan kacamata, karena lensa matanya sudah keruh. Katarak ini harus dioperasi. Sehingga nanti bisa kembali melihat dengan jelas," ujar bupati berlatarbelakang dokter itu. 

Ikfina berharap, operasi katarak ini berlangsung lancar. Bupati Ikfina juga berpesan kepada peserta agar pasca operasi selalu memperhatikan anjuran dokter. "Mudah-mudahan lancar semua, pasca operasi yang dipesan dokter tolong diperhatikan, meskipun sepele bisa jadi infeksi," tukasnya. (EVA)

24/10/2022

Pastikan Stop Penjualan Sirup, Sejumlah Apotek di Kota Blitar di Sidak


 BLITAR Kota,merdekanews.id. - Sejumlah apotek di Kota Blitar dilakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (24/10/2022). Ada 6 apotek yang di sidak, antara lain di Jalan Tanjung, Jalan Cempaka, Jalan Veteran, dan Jalan Kalimantan.

Sidak dilakukan oleh Wali Kota Blitar, Santoso bersama pejabat Forkopimda Kota Blitar. Sidak ini bertujuan untuk memastikan semua apotek di Kota Blitar sudah melaksanakan imbauan Kemenkes, terkait penyetopan sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat.

Usai melakukan sidak, kepada Wartawan, Santoso mengatakan semua apotek yang dimonitor sudah melakukan penarikan obat sirup. Bahkan tidak hanya obat sirup untuk anak, tapi juga obat sirup untuk dewasa juga ditarik.

"Selain itu apotek juga memasang pengumuman untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup," tungkasnya.

Santoso mengimbau, semua apotek untuk sementara menarik produk obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari Kemenkes. Dimana ada beberapa obat sirup untuk sementara tidak diperbolehkan diedarkan.

"Nah sambil menunggu info resmi dari Kemenkes, kami mengimbau obat sirup ditarik dulu dari penjualan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak. Diharapkan semua apotek untuk sementara menangguhkan penjualan obat sirup kepada masyarakat sampai ada penjelasan resmi dari Kemenkes.

"Tentu langkah itu untuk mencegah dan mengurangi potensi kasus gagal ginjal pada anak di Jatim. Polri sendiri juga mempedomani UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana di pasal 196 menyebutkan terkait pengamanan obat atau peredaran farmasi harus mengikuti prosedur keamanan," imbuhnya.(Adv/Dwi)