22/11/2022

Silaturahmi dengan IPSI dan Organisasi Pencak Silat, Kapolres Lumajang Jaga Kondusifitas



Lumajang , Merdekanews.id Kepala Polisi Resor (Kapolres) Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bertemu dengan Organisasi silat se-Lumajang dan pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lumajang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Ruang Eksekutif Polres Lumajang.

Kegiatan tersebut sebagai pertemuan rutin dalam kegiatan Silaturahmi Dan Pertemuan Kapolres Lumajang antara IPSI dan organisasi Pencak Silat.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Seni beladiri atau silat ini bukan untuk bergaya - gayaan maka perlu disadari seni beladiri atau silat tersebut untuk memberikan bakat untuk juara.

Dewa menjelaskan, kegiatan tersebut diharapkan agar para pengurus perguruan silat Lumajang lebih saling kenal. Tujuannya untuk membangun keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Harapannya untuk menjaga keharmonisan antar perguruan silat demi terciptanya suasana kondusif di Kota Lumajang,” jelasnya

Kapolres menyampaikan, Bahwa perguruan silat di wilayah kabupaten Lumajang kompak sehingga waspada disusupi oleh kelompok yang mengadu domba.

"Karena pencak silat merupak salah satu ajaran yang di ajarkan pada zaman dahulu sehingga kita dapat menjaga negara dengan adanya perguruan silat," tuturnyam

Dewa berpesan kepada perguruan silat jaga kedamaian di wilayah kabupaten Lumajang dengan menjaga kondusifitas.

"Kami dari Polri kita menjaga kamtibmas yang kondusif di wilyah kabupaten lumajang khususnya perguruan silat," ungkapnya 

Sementara itu,  Ketua IPSI Kab. Lumajang M. Toyib dalam sambutan menyampaikan, Bahwa perguruan yang ada  Lumajang  mulai kemarin sudah kondusif sekali dari masing - masing perguruan selalu melakukan kordinasi dan tidak terjadi permasalahan yang terjadi.

"Bukan jamannya lagi kita seperti dulu pencak silat ini punya pemerintah dan negara. Bahwa silatuhrahmi ini harus tetap terjaga sehingga menjaga kondusifitas diwilyah kab. Lumajang," pungkasnya.

Kapolres Lumajang : Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Polri Dengan Para Ulama


Lumajang, Merdekanews.id Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H bersilaturahmi ke pondok pesantren Miftahul Ulum Desa Banyuputih Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

Ditemui langsung oleh K.H Husni Zuhri pengasuh pondok pesantren yang juga sekaligus merupakan Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Lumajang, diwaktu yang sama Kapolres Lumajang didampingi Kasat Lantas AKP Radyati Putri Pradini, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Hari Akriyanto berikut Kapolsek Jatiroto bersama anggota.

Sempat mereka mengitari kawasan pondok pesantren, dimana terlihat pondok pesantren yang menampung ribuan santri dan santriwati itu, sebagian berada dalam tahapan renovasi ruang kelas.

"Kami ingin terus berdampingan, berseiringan dan satu pemikiran dalam menciptakan wilayah Kabupaten Lumajang yang nyaman. Kami mengakui, tanpa dukungan dari semua pihak terutama para tokoh agama dan para ulama, kami akan kesulitan. Oleh karenanya kami ( Polri ) berharap kebersamaan itu melekat dan dari apa yang sudah berjalan baik selama ini, masyarakat secara umum turut merasakan manfaatnya," kata Kapolres.

Disela - sela perbincangan, Kapolres Lumajang nampak memberikan bantuan berupa paket sembako.

Senada menyiratkan pesan tanam kebersamaan yang abadi, seusainya rangkap kegiatan, bersama rombongan Kapolres Lumajang sempatkan foto bersama dengan pengasuh dan pengurus pondok pesantren.

Terkait Penipuan Mengurus Sertifikat Tanah Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Dilaporkan Warganya Ke Polres Mojokerto Kota


MOJOKERTO, Merdekanews.id Dengan berdalih kenal dengan Kepala BPN kabupaten Mojokerto, mantan Kadus Pagerluyung Wetan dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota oleh warganya dengan dugaan penipuan mengurus sertifikat. 

Bu Satiah (65) adalah korban sekaligus pelapor memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan surat nomor : B/2394/XI/RES.1.1/2022 Satreskrim tertanggal 17 Nopember 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.Selasa (22/11/22)

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH, selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA
INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum “DJAWA DWIPA”.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi awak media disampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya yaitu BARRACUDA Indonesia dan LBH
DJAWA DWIPA.akan maksimal membantu Satiah mencari keadilan dalam perkara ini.

“Kami terpanggil membantu Satiah. Kasihan beliau, Kami akan maksimal melakukan
pembelaan. BARRACUDA Indonesia dan LBH DJAWA DWIPA akan mengawal perkara
ini hingga keadilan buat Ibu Satiah terwujud,” terang Hadi.

Untuk diketahui Satiah adalah korban bujuk rayu mantan
Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal SUMI,” tutur Hadi.

Menurut Hadi, dalam agenda pemeriksaan ini juga diserahkan beberapa bukti krusial
terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sumi mantan Kadus tersebut.

“Kepada penyidik tadi Kami menyerahkan dua buah foto saat Sumi menerima uang dari Bu Satiah dan saat Sumi menunjukkan bukti kuitansi kepada Bu Satiah.

Bukti selanjutnya yang
Kami serahkan yaitu Kuitansi Pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada Sumi senilai Rp 10 juta tertanggal 24 Agustus 2020, Kuitansi Kedua pembayaran dari Satiah kepada Sumi senilai Rp 10 juta tertanggal 17 September 2020 dan Kuitansi Ketiga
pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020.

Bukti lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Satiah yang diuruskan Sumi proses sertifikatnya,” jelas Hadi.

Motif perbuatan yang dilakukan Sumi adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Satiah yang belum bersertifikat dan mengatakan bahwa dirinya kenal dengan kepala BPN.

Dengan total biaya Rp 25 juta, semua diserahkan diawal
kesepakatan, akan tetapi hingga 2 tahun lebih sertifikat tidak kunjung selesai dan tidak ada kabar apa pun dari Sumi.

Adapun dua bidang sawah yang rencana disertifikatkan adalah sebidang tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung, sedangkan
dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama Suratin sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

Secara terpisah Bu Satiah ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa
perbuatan yang dilakukan Sumi sudah tidak dapat dimaafkan lagi.

“Perbuatan Sumi yang telah menipu saya sudah tidak dapat dimaafkan lagi, Saya mencari keadilan, Saya ingin Sumi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap
Satiah.

Terkait perkara ini, Sumi yang pernah menjabat Kadus Pagerluyung Wetan ini dilaporkan Bu
Satiah ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan sangkaan melakukan perbuatan yang melawan hukum.(EVA)

"BERI COACHING KEPEGAWAIAN, WALI KOTA MOJOKERTO TEKANKAN INOVASI


Kota Mojokerto - Merdekanews.id-Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk senantiasa berinovasi. Hal tersebut sebagai upaya dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.

"Antara tuntutan masyarakat dengan kemampuan memberikan pelayanan tidak akan pernah bisa sejajar. Tapi jangan sampai tertinggal terlalu jauh. Maka, jawabannya adalah inovasi," ujar Wali kota Ika Puspitasari pada forum Coaching Bersama Wali Kota, Senin (21/11) sore.

Sebab di dalam birokrasi internal pemerintahan harus dibatasi dengan regulasi. Terkadang terdapat antara satu dan regulasi lainnya yang tidak sinkron. Sehingga keterbatasan birokrasi tersebut, pemerintah daerah tidak bisa memberikan semaksimal mungkin sebagaimana yang dikehendaki masyarakat.

Lebih lanjut Wali kota menjelaskan, bahwa inovasi tidak selalu berkaitan dengan digitalisasi. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), inovasi dibagi menjadi dua kriteria, yaitu inovasi digital dan non digital.

Inovasi digital misalnya berbagai aplikasi digital yang mempermudah pelayanan sehingga lebih cepat dan mudah. Sementara inovasi non digital, yaitu bagaimana mengintegrasikan beberapa program dalam satu skema, dengan melibatkan berbagai unsur baik pemerintah, swasta, ataupun masyarakat, demi mewujudkan suatu capaian tertentu.

"Yang penting hasilnya ada kemanfaatan yang bisa dirasakan oleh masyarakat, dan kebermanfaatan itu bisa diukur," ungkap Wali kota Ika dalam forum yang berlangsung di Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto ini.

Sehingga, untuk mendorong agar ASN senantiasa berorientasi pada pelayanan dan inovasi, Pemkot Mojokerto juga telah mengupayakan sejumlah skema.

Di antaranya dengan mengadakan pelatihan kapasitas peningkatan sumber daya manusia (SDM) secara rutin, serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja dan prestasi.yn.

"ANGKA STUNTING TERUS MENURUN, WALI KOTA MOJOKERTO AJAK LINTAS SEKTOR KUATKAN KOMITMEN


Kota Mojokerto-Merdekanews.id  Prevelansi angka stunting Kota Mojokerto terus menurun dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) SSGI 2022 angka stunting Kota Mojokerto adalah 4,08 dan masih terendah di Jawa Timur.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa capaian dalam menurunkan angka stunting di Kota Mojokerto adalah bukti wujud dari komitmen yang terus kita kuatkan lintas OPD, lintas sektor dan lintas stakeholder.


“Kalau kita komitmen kolaborasinya terus menerus insyaallah zero stunting itu bukan sebuah wacana, Tapi pasti akan bisa diwujudkan di Kota Mojokerto,” kata Wali Kota Ika Puspitasari saat membuka audit kasus stunting di Ruang Sabha Mandala Madya pada Senin (21/11) pagi.


Lebih lanjut, wali kota yang biasa disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa kasus stunting tidak hanya tidak hanya menjadi urusan Dinas Kesehatan. Masing-masing sektor memiliki tugas dan fungsi masing-masing. “Lintas sektor harus bersinergi, berkolaborasi dengan komitmen yang kuat sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing untuk mewujudkan penurunan angka stunting secara graduatif sampai dengan terwujudnya goal yang terakhir yaitu Kota Mojokerto zero stunting,” tegas Ning Ita.


Pada kesempatan ini Ning Ita juga menyampaikan bahwa untuk mengatasi masalah stunting Pmerintah Kota Mojokerto juga mempunyai beberapa inovasi diantaranya adalah Gempa Genting (segenggam sampah untuk atasi stunting) yang merupakan inovasi dari Kelurahan Prajurit Kulon yang sudah masuk dalam nominasi IGA 2022 dan Dashat (Dapur Sehat Atasi Stunting) yang dilaunching oleh Ning Ita pada September 2022 lalu.


Ning Ita menambahkan bahwa selain mencegah agar tidak ada kasus stunting baru, penanganan stunting juga harus diselesaikan secara bertahap. “Jangan sampai ada kasus stunting baru ini pencegahannya, penangannannya yang masih sisa tersisa kurang lebih 300 anak kita selesaikan secara bertahap. Karena data kita sangat valid sehingga pasti program itu bisa kita laksanakan tepat sasaran,” tuturnya.



Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) dr. Triastutik Sri Prastini, Sp. A menjelaskan bahwa untuk mencegah kasus stunting perlu dilakukan dari hulu ke hilir. “Pencegahan kasus stunting ini harus dilakukan dari hulu ke hilir, yaitu sejak menjadi calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, baduta, dan bagaimana harus dimonitor tentang pertumbuhan dan perkembangannya,” kata dr. Trias.


Ia pun menjelaskan bahwa melalui audit kasus stunting dapat dilakukan identifikasi resiko terjadinya stunting, mengetahui penyebab stunting, mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting, menganalisa faktor resiko terjadinya stunting, sebagai upaya penanganan kasus dan serta pelaksanaan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus stunting.


Audit kasus stunting ini diikuti oleh kepala OPD, camat, lurah, Kepala Puskesmas, Ketua TP. PKK se-Kota Mojokerto dengan menghadirkan para tim pakar dari RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo. yn.

21/11/2022

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI melakukan diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Senin (21/11/2022).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Jabung III Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Komisioner ASN RI Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono dibantu Asisten KASN Bidang Monev JPT 1 John Ferianto dan Tenaga Ahli KASN Pokja JPT 1 Pandu Wibowo.

Plt Asisten Administrasi Umum Sekretris Daerah Kabupaten Probolinggo dr Mansur mengungkapkan penyelenggaraan diseminasi ini didasari upaya mendukung implementasi dan meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan satu kesatuan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas pegawai melalui peningkatan kinerja dan disiplin pegawai,” ujarnya.

Menurut Mansur, PP Nomor 30 Tahun 2019 secara substansi mengatur penilaian kinerja pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja yang dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja PNS.

“Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.

Mansur menambahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui BKPSDM sudah berikhtiar merintis sistem aplikasi pengelolaan kinerja pegawai berbasis web dan mobile/android bernama E-Stamina (akronim dari Endless Sistem Manajemen Kinerja Aparatur) yang menggabungkan proses bisnis kedua ketentuan dimaksud yaitu pengelolaan kinerja dan disiplin jam kerja pegawai.

“Dengan E-Stamina dapat diketahui kinerja harian pegawai yang terhubung dengan kinerja atasan, kinerja pimpinan, kinerja organsasi dan kemudian terintegrasi dengan sistem tunjangan pegawai serta sistem manajemen talenta pegawai,” terangnya.

“Dengan adanya diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap pengelolaan kinerja dan disiplin pegawai, meningkatkan kepatuhan pegawai dan membangun citra yang positif bagi institusi Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Sementara Komisioner ASN RI Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono menyampaikan materi tentang menata birokrasi untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan dan berakhlak mulia.

Menurutnya, sistem merit menurut Undang-undang (UU) ASN adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Tujuannya, merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (neptisme, primordialisme dan lain sebagainya),” katanya.

Rudiarto menjelaskan pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan konseling kinerja. Bimbingan kinerja diberikan pejabat penilai secara individu/kelompok dan wajib membuat rekaman proses bimbingan dan penilaian kompetensi PNS.

“Konseling kinerja terhadap PNS yang memiliki permasalahan pada perilaku kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian target kinerja dilaksanakan secara individual,” pungkasnya.
(mochamad yasin)

Kolaborasi IKAPPI dan BPJSKetenagakerjaan mensosialisasikan manfaat BPJSTK di Desa Parengan Jetis Dongkrak Antusias Warga


Mojokerto, Merdekanews.id -  Kolaborasi IKAPPI dengan BPJSKetenagakerjaan mensosialisasikan manfaat BPJSKetenagakerjaan ke 120 pedagang dan petani di Desa Parengan, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, Minggu, 20 November 2022 dongkrak antusias warga. 
Penyampaian manfaat BPJSTK Bukan Penerima Upah (BPU) menambah wawasan masyarakat akan pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja. Sejauh ini masyarakat memang mengetahui adanya BPJSKesehatan dan BPJSKetenagakerjaan yang diperuntukkan untuk orang - orang yang bekerja di perusahaan 

Namun, saat ini para pekerja mandiripun berhak menikmati fasilitas BPJSKetenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

" Fasilitas BPJSKetenagakerjaan saat ini bisa dinikmati pekerja mandiri, yakni petani, pedagang kaki lima, pedagang asongan, tukang kayu, tukang jahit, buruh bangunan dan masih banyak lagi yang masuk dalam katagori Bukan Penerima Upah", papar Hani, staff BPJSTK cabang Sidoarjo.

Selain BPJSKetenagakerjaan, IKAPPI juga memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro di Dusun Parengan dan Dusun Gondang Desa Parengan Kec. Jetis Mojokerto 

" IKAPPI JATIM juga akan memfasilitasi pelaku usaha warga dusun Parengan dan dusun Gondang untuk pembuatan NIB secara gratis ", tutur Agus Susilo. SPd (Ketua DPW IKAPPI JATIM).

Dalam kesempatan sosialisasi ini disampaikan juga oleh Ketua DPW IKAPPI JATIM bahwa Sinergitas IKAPPI tidak hanya diprogram BPJSTK BPU tapi juga sinergi dengan BTN terkait KPR yang bersubsidi bagi para pedagang, dan sinergi dengan Badan Pangan Nasional yang nantinya mencover hasil panen sehingga tetap berada pada standaritas harga jual. 

(Red IKAPPI JATIM)