Terkait Penipuan Mengurus Sertifikat Tanah Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Dilaporkan Warganya Ke Polres Mojokerto Kota


MOJOKERTO, Merdekanews.id Dengan berdalih kenal dengan Kepala BPN kabupaten Mojokerto, mantan Kadus Pagerluyung Wetan dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota oleh warganya dengan dugaan penipuan mengurus sertifikat. 

Bu Satiah (65) adalah korban sekaligus pelapor memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan surat nomor : B/2394/XI/RES.1.1/2022 Satreskrim tertanggal 17 Nopember 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.Selasa (22/11/22)

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH, selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA
INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum “DJAWA DWIPA”.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi awak media disampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya yaitu BARRACUDA Indonesia dan LBH
DJAWA DWIPA.akan maksimal membantu Satiah mencari keadilan dalam perkara ini.

“Kami terpanggil membantu Satiah. Kasihan beliau, Kami akan maksimal melakukan
pembelaan. BARRACUDA Indonesia dan LBH DJAWA DWIPA akan mengawal perkara
ini hingga keadilan buat Ibu Satiah terwujud,” terang Hadi.

Untuk diketahui Satiah adalah korban bujuk rayu mantan
Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal SUMI,” tutur Hadi.

Menurut Hadi, dalam agenda pemeriksaan ini juga diserahkan beberapa bukti krusial
terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sumi mantan Kadus tersebut.

“Kepada penyidik tadi Kami menyerahkan dua buah foto saat Sumi menerima uang dari Bu Satiah dan saat Sumi menunjukkan bukti kuitansi kepada Bu Satiah.

Bukti selanjutnya yang
Kami serahkan yaitu Kuitansi Pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada Sumi senilai Rp 10 juta tertanggal 24 Agustus 2020, Kuitansi Kedua pembayaran dari Satiah kepada Sumi senilai Rp 10 juta tertanggal 17 September 2020 dan Kuitansi Ketiga
pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020.

Bukti lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Satiah yang diuruskan Sumi proses sertifikatnya,” jelas Hadi.

Motif perbuatan yang dilakukan Sumi adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Satiah yang belum bersertifikat dan mengatakan bahwa dirinya kenal dengan kepala BPN.

Dengan total biaya Rp 25 juta, semua diserahkan diawal
kesepakatan, akan tetapi hingga 2 tahun lebih sertifikat tidak kunjung selesai dan tidak ada kabar apa pun dari Sumi.

Adapun dua bidang sawah yang rencana disertifikatkan adalah sebidang tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung, sedangkan
dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama Suratin sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

Secara terpisah Bu Satiah ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa
perbuatan yang dilakukan Sumi sudah tidak dapat dimaafkan lagi.

“Perbuatan Sumi yang telah menipu saya sudah tidak dapat dimaafkan lagi, Saya mencari keadilan, Saya ingin Sumi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap
Satiah.

Terkait perkara ini, Sumi yang pernah menjabat Kadus Pagerluyung Wetan ini dilaporkan Bu
Satiah ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan sangkaan melakukan perbuatan yang melawan hukum.(EVA)

Post a Comment

0 Comments