Mantan Kades Jugosari : Penyerahan Uang Untuk Beli Kantor



Lumajang, KaJe
Sengketa tanah bekas kantor balai Desa Jugosari sempat meruncing. Pasalnya terkait sengketa tanah bekas kantor balai desa Jugosari Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jatim, pihaknya. mengakui pernah terima uang 10 juta dari Bupati lewat pak Suryo dan 3,5 juta dari panitia sdr Kabul selaku panitia pembelian tanah yang di dapat dari iuran masyarakat.

Muji mantan kades Jugosari setelah menggantikan Suryo ketika dikonfirmasi wartawan,  mengatakan Ia mengakui kalau dirinya terima uang  Rp 10 juta dari Bupati Fauzi dan terima uang iuran dari masyarakat sebesar 3.5 juta. Namun
karena pak Suryo saat itu   habis kabatannya maka proses administrasinya di lanjutkan pejabat yang menggantikan.
" Saya mengakui kalau saya terima uang dari Bupati Fauzi lewat pak Suryo dan terima uang dari saudara Kabul selaku bendahara panitia pembelian tanah saat itu dan itu saya akui dan saya mengakui " ungkapnya
SURYO mantan kades Jugosari saat di temui pihaknya menjelaskan bahwa memang benar, muji menerima uang 10
 juta dari Bupati Fauzi di kecamatan Candipuro pada saat ada acara rapat PKK.
" Uang langsung saya serahkan ke muji dan berkwitansi, saya loh di kasih 500 ribu mas.yang jelas uang itu untuk pembelian tanah mas. Disamping itu muji masih terima dari bendahara saudara Kabul. Jadi rencana transaksi sudah jelas dan ada, jadi uang itu sudah jelas untuk pembelian tanah mas, namun karena jabatan saya habis maka prosesnya tergantung pejabat yang menggantikan saya. Cuma berapa mas,  sayang sampai saat ini
kuitansinya ketelisut di saya, tapi tidak masalah karema muji mengakuinya."jelas suryo

Suryadi SH selaku pengamat hukum berpendapat bahwa terkait tanah bekas kantor balai desa Jugosari perencanaannya sudah jelas dan transparan maka dari itu sudah selayaknya kalau muji itu pasrah dan menyerah
Terkait adanya perusahaan triplek, maka akan terusir dengan jelas "siapa yang menaruh di situ karena secara defakto dan status QUO bukan dari pihak peradilan atau dari kelembagaan dan status QUO di lakukan secara perorangan.  (woko)

Post a Comment

0 Comments