Dokter Berstatus PTT Jabat Kepala Puskesmas


Jember, Kabarejember.com
---- Kepala Puskesmas Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, dr Ali Akbar Mushan mengaku jika ia masih belum memiliki Nomer Induk Pegawai (NIP) untuk mengepalai Puskesmas Paleran. Dikatakan Ali, terkait pengelolaan anggaran di Puskesmas Paleran dikelola oleh dr Dendi, Kepala Puskesmas Umbulsari, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sabtu (13/07/2019).

Dan dr Ali Akbar Mushan merupakan salah satu pegawai tidak tetap (PTT) p
rovinsi untuk mengisi Kepala Puskesmas Paleran. "Kami tidak memiliki NIP, dan kewenangan kami sebagai kepala Puskesmas terbatas, yakni sebatas internal," ucap Ali kepada awak media dikediamannya.

"Untuk pekerja Puskesmas Paleran non PNS tidak mendapatkan gaji dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember dan tidak boleh menuntut gaji dan status PNS. Saya digaji provinsi dan didata base tercatat sebagai dokter kedua di Puskesmas Sumbersari dan diperbantukan di Puskesmas Paleran," tuturnya.

Menurut Ali, terkait pelaporan keuangan tiap bulan masih dalam sepengetahuannya, senyampang bukan keuangan APBD. "Pelaporan kegiatan Posyandu, ibu hamil menyusui dan kegiatan Balita di Puskesmas Paleran jalan terus, sudah ada petunjuk operasi kegiatan (POK)  dan tidak perlu rekomendasi Kepala Puskesmas," jelasnya. ( Erwin )

Post a Comment

0 Comments