Bupati Faida Lantik Pejabat JA dan Pengawas Pemkab


Jember, Kabarejember.com
-----Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. melantik dua pejabat Jabatan Administrator (JA) dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Selasa, 06 Agustus 2019. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Jember.

Kedua pejabat yang dilantik tersebut ialah Ratno Cahyadi Sembodo, SH. Ratno yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dilantik menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja.

Pejabat berikutnya yakni Dra. Diana Manfaati. Perempuan yang sebelumnya menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja ini dilantik menjadi Sekretaris Dinas Sosial.

“Saya mengambil keputusan ini dengan satu pertimbangan, satu rolling adalah satu keputusan untuk yang terbaik buat semuanya,” kata Bupati dalam pengarahannya.

“Setiap jabatan adalah ladang amal ibadah bagi mereka yang mensyukurinya,” imbuh Bupati.

Bupati berharap, rotasi posisi ini menguatkan sinergisitas antardinas, antarkesekretariat, sehingga terjalin suatu harmonisasi dalam bekerja di Pemerintahan Kabupaten Jember ini.

“Dalam masa transisi serah terima, hal-hal yang belum terselesaikan di tempat kerja yang lama, hendaknya dapat segera dituntaskan dengan serah terima dan penuntasan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya,” pesan bupati.

Bagi segenap pejabat yang hadir, bupati juga berpesan supaya membantu pejabat baru dalam menduduki jabatannya, sehingga dapat segera beradaptasi dalam tugas yang baru
[05.01, 7/8/2019] Wrw Mul Prestsi: Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menyambut baik keinginan Balai Bahasa Jawa Timur untuk menerapkan syarat penggunaan Bahasa Indonesia dalam perizinan di Kabupaten Jember.

Kepada wartawan yang mewawancarainya, Bupati menyebutkan sudah ada persyaratan untuk pemakaian Bahasa Indonesia dalam perizinan di Kemenkumham.

“Oleh karenanya, dengan itu tinggal membuat suatu turunan ke dalam suatu peraturan daerah. Saya kira ini inspirasi yang baik,” kata Bupati di Pendapa Wahyawibawagraha.

Selain itu, Bupati juga meminta Balai Bahasa Jawa Timur untuk melakukan evaluasi penggunaan bahasa media luar ruang di Kabupaten Jember.

“Berikan umpan balik pada kami, baik itu fasilitas pemerintah, swasta, perorangan, maupun lembaga. Kami akan tindak lanjuti untuk menjaga bahasa yang satu, Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di media luar ruang di Kabupaten Jember,” tegasnya.

Pemkab Jember bekerjasama dengan Balai Bahasa Jawa Timur menggelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 06 Agustus 2019.

Bupati berharap sosialisasi ini mengembalikan kesadaran bahwa penggunaan bahasa di media luar ruang yang bukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama adalah sesuatu yang menyalahi semangat persatuan Indonesia.

Kesalahan itu perlu ditindaklanjuti dengan mengembalikan bahasan utama di media luar ke Bahasa Indonesia. “Boleh ada bahasa yang lain, tetapi sebagai bahasa yang kedua, bukan bahasa yang pertama,” tuturnya.

Di akhir wawancara, Bupati menyatakan menunggu Balai Bahasa untuk memberikan rekomendasinya terkait penggunaan bahasa media luar ruang di Kabupaten Jember.

“Kita tunggu Balai Bahasa Jawa Timur memberikan rekomendasi lebih detail, sehingga kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Drs. Mustakim, M.Hum, menyampaikan, acara sosialisasi merupakan kegiatan kedua setelah pemantauan. Kegiatan berikutnya adalah penyuluhan.

Sosialisasi ini menginformasikan ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penggunaan bahasa di ruang publik. “Sedangkan penyuluhan itu akan memberikan pelatihan bagaimana menggunakan bahasa di ruang publik sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Mustakim menyampaikan, Balai Bahasa ingin ada kebijakan dari Bupati terkait dengan perizinan untuk memasukkan syarat menggunakan Bahasa Indonesia.

“Ini sebenarnya misi utamanya supaya masyarakat Jember kembali mencintai Bahasa Indonesia,” terangnya.

Mustakim menegaskan, Bahasa Indonesia itu sebagai simbol identitas bangsa yang harus diutamakan di ruang publik.

“Kami berharap lembaga yang memberikan perizinan di Kabupaten Jember menambah satu syarat yaitu pengutamaan Bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Apabila dalam penerapan syarat ini memerlukan peraturan yang lebih tinggi, misalnya perda atau perbup, Mustakim menyatakan akan ikut menyiapkan.

Di Jember, lanjut Mustakim, masih lumayan banyak penamaan dalam bahasa asing. Baik nama usaha, perumahan, nama perbelanjaan. (mul/mia/hms)

Post a Comment

0 Comments