Status Tanah Yang Ditempati KUD Sumber Rejeki Jarit Candipuro Dipertanyakan Ahli Waris


Lumajang,  Kabarejember.com 

--- KUD ” Sumber Rejeki” yang berada di desa Jarit Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang mulai persoalkan dan di pertanyakan oleh para ahli waris, Karena sertifakat tanah yang ditempatinya KUD itu masih atas nama Pemilikannya almarhum Ngademo Djoyo Soegito.

Sumargiono, sebagai anak dari almarhum pemilik sertifikat tanah tersebut datang ke Bank Jatim untuk melakukan kepengurusan dan mengkroscek keberadaan sertifikat tersebut.

Pada hari kamis (06-08-2020) setelah melakukan pengecekan dan mempertanyakan ke Bank Jatim Lumajang, ternyata memang benar adanya bahwa sertifikat atas nama (Ngademo,Djoyo suegito) pemiliknya dan sertifikat tersebut sudah lama berada di bank Jatim bahkan sampai koleb bertahun tahun dan akhirnya ditanyakan nilai tebusannya oleh ahli warisnya

Sebagai ahli waris saya akan segera melakukan penebusan sertifikat tersebut, karena bapak saya sudah meninggal dunia bahkan anak anaknya tinggal saya sendiri yang masih hidup untuk itu, besuk saya segera mengurus surat keterangan ahli waris ke desa sekalian surat kematian,”tegas sumargiono.

Pegawai bank Jatim bagian kredit sempat memberikan pelayanan yang baik atas penjelasan mengenai keberadaan sertifkat almarhum Ngademo Djoyo Soegito bahwa dalam penebusan sertifikat tersebut harus Ahli warisnya

” Didalam penebusan sertifikat atas nama almarhum Ngademo Djoyo Soegito ini harus Ahli waris, ini harus dan tidak boleh ada pengurus,yang bukan ahli warisnya pengacara atau orang lain, ” tutur bagian kredit.

Setelah di lakukan investigasi ke pengurus dan pendiri KUD tersebut ternyata pengurus dan pendiri tidak bisa berbuat apa apa bahkan tidak berkutik lantaran tidak punya bukti serah terimah aset aset lainnya termasuk tidak adanya PPAT.

Dalam permasalahan ini sudah jelas dan dalam waktu dekat “KUD Sumber Rejeki ” Desa Jarit Kec Candipuro Lumajang dapat dipastikan akan berpindah tangan sama pemilik tanah aslinya. di samping itu Kepala Dinas Koperasi pernah mengatakan bahwa koperasi tersebut vakum dan 10 tahun lebih tidak pernah RAT (Rapat Anggota Tahunan) bahkan orang lain atau pengurus ada yang mengatakan KUD tersebut sudah mati. Jadi, terkait penyewa di gunakan stok file atau jual beli pasir atau yang menempati saat ini pasti akan terusik.   ( Atman )

Post a Comment

0 Comments