Mantan Kades Sumberwuluh Ditahan Kajari Mojokerto Gegara Pakai Uang DD Untuk Judi Dadu.

 


MOJOKERTO, Merdekanews.net ------ Diduga menghabiskan uang Dana Desa (DD) Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Riyanto, Di tahan oleh Tim Pidsus Kajari Mojokerto. Riyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 Sebesar Rp.274 juta untuk judi dadu.


Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Gaos Wicaksono, SH., HM. Yang di dampingi Kasi Pidsus Ivan Kusumajaya, SH. Dan Kasi Intel Indra Subrata SH Mengatakan, Bahwa hari ini kita menerima limpahan berkas tahap ll dari Polresta Mojokerto dengan perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2018 yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Sumberwuluh, yaitu Saudara Riantono.


Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan tersangka setelah berkas dari penyidik Polresta mojokerto dinyatakan lengkap (P21) Maka hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka Riantono,” Kata Kajari Mojokerto  Gaos Wicaksono mengatakan tersangka merupakan kades Sumber Wuluh Kecamatan Dawar Blandong kabupaten Mojokerto periode 2013 - 2019."tahun 2018 desa Sumber Wuluh Menerima DD tahap 1 dan ll senilai 438.576.600 ungkpanya saat jumpa Pers di Ruangan Media Conferen Gedung Kejaksaan Negeri Mojokerto lantai II.Rabu (24/3/2021)


Sebagaimana RABdes Dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket kegiatan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Selohendogo senilai Rp.55.447.100, Tembok Penahan Tanah Dsn. Geneng senilai Rp.103.094.800, Pembangunan Saluran air Dsn. Jombangan Rp.132.256.200, Pembangunan Saluran air Dsn. Selogendogo Rp.99.158.100 dan terserap RP.70.788.100 di karenakan DD tahap lll tidak dapat di cairkan, Pembangunan Jalan paving di Dsn.Selogendogo senilai Rp. 58.730.800.


Masih kata Gaos,Akan tetapi pengerjaan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 tersebut tidak di kerjakan secara tuntas bahkan pada pekerjaan pembangunan Jalan Paving di Dsn. Selogendogo itu Fiktif.


” Hal tersebut lantaran,anggaran yang dilakukan penarikan tunai dari rekening kas desa oleh tersangka tidak sepenuhnya digunakan untuk melakukan pembayaran pekerjaan. melainkan digunakan untuk berjudi dan kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka,terdapat kerugian negara sebesar Rp 274.053.584.


Dan Tersangka Riantono Melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta.yn 


Post a Comment

0 Comments