Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Mengenai Shalat Idul Fitri Dimasa Pandemi, Kapolres : Patuhi, Jangan Diabaikan

 



LUMAJANG -, merdekanews.net ---- Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si mengimbau masyarakat, untuk tetap melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa mengabaikan anjuran pemerintah, terlebih di malam takbir hingga pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H / 2021 beberapa hari mendatang.


Hal itu ia utarakan, pasca Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran No. 07 tahun 2021, mengenai panduan penyelenggaran shalat ldul Fitri 1442 H / 2021 di saat pandemi Covid - 19.


Ditanda tangani di Jakarta, Kamis (6/5/2021) kemarin, surat edaran itu bertujuan untuk membantu negara dan memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran Covid - 19 dalam rangka melindungi masyarakat.


Dengan demikian, berdasarkan surat edaran tersebut, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan dalam momen pelaksanaan malam takbir dan shalat Idul Fitri sebab masih pandemi belum berakhir. Ketentuan tersebut diantaranya :


1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya ldul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada

prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan ketentuan sebagai berikut : 


a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas

masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol

kesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.


b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.


c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.


2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran CoviD 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing,

 sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.


3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan

lapangan hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari COVID 19

yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak

berwenang.


4. Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan,

wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut :


a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.


b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.


c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.


d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.


e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.


f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.


g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.


h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.


5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar

shalat ldul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.


6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama

keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/ Halal

Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.


Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.


Kapolres Lumajang, mengimbau masyarakat patuh. Sebab kata dia, kepatuhan diri secara tidak langsung menyelamatkan orang lain, serta mendukung pemerintah dalam berupaya agar senantiasa pandemi yang melanda saat ini segera berakhir.


"Sedianya masyarakat memahami akan surat edaran ini," tuturnya, dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Minggu (9/5/2021). (Humas) 


Post a Comment

0 Comments