Beredar Buku LKS Tak Sesuai Aturan

 MOJOKERTO merdekanews.net Beredarnya buku panduan siswa LKS tidak sesuai aturan Permendikbud maupun dasar ISBN yang diterbitkan CV Dewi Pustaka, mengundang pertanyaan.

Wali murid SDN Pohkecik melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barracuda,  Hadi Purwanto langsung bereaksi keras tentang keberadaan buku LKS tahun ajaran 2020/2021 yang sudah beredar di Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto.

“Dalam aturan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 disebutkan bahwa ISBN wajib dicantumkan pada kulit belakang buku dan pada bagian awal buku. Sedangkan LKS yang diterbitkan CV Dewi Pustaka hanya menuliskan ISBN pada kulit belakang buku,” ucap Hadi Purwanto saat gelar konferensi pers di Kantor LBH Barracuda di Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/6/2021).

Menurut Hadi Purwanto, seorang wali murid mengaku anaknya yang sekolah di SDN Pohkecik, diwajibkan membeli LKS yang diterbitkan oleh CV Dewi Pustaka milik oknum DPRD Kabupaten Mojokerto yang berinisial AY yang membidangi Komisi Pendidikan.



“LKS terbitan CV Dewi Pustaka yang setelah saya amati banyak kejanggalan. Tidak sesuai aturan PERMENDIKBUD maupun dasar ISBN. Dalam aturan PERMENDIKBUD Nomor 8 tahun 2016 disebutkan bahwa ISBN wajib dicantumkan pada kulit belakang buku dan pada bagian awal buku. Sedangkan LKS yang diterbitkan CV. Dewi Pustaka hanya menuliskan ISBN pada kulit belakang buku,” tuturnya.

Lebih Jauh Hadi Purwanto menjelaskan, selain kejanggalan tak sesuai Permendikbud, setelah saya teliti dan mengumpulkan bukti izin usaha CV Dewi Pustaka, ternyata izinnya bukan sebagai penerbit, pada izin usahanya berbunyi penjualan ATK.

“CV Dewi Pustaka ISBN juga janggal, karena judul LKS, nama pengarang maupun nomor ISBN yang tertulis di buku LKS dengan yang tertulis di website isbn.perpusnas.go.id ada perbedaan,” ujarnya.

Hadi juga menjelaskan, pihaknya tak melarang orang untuk menjual buku LKS, tetapi caranya ya harus sesuai dengan prosedur yang benar.

"Saya mewakili wali murid memerangi perdagangan buku penunjang ilegal, karena ini pembodohan terhadap sistem pembelajaran," imbuhnya.

Rencananya  besok  ia akan mengiriman surat ke Kapolres Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan perkembangan kasus yang pernah saya laporkan dugaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sambil membawa bukti 15 buku LKS tambahan yang di duga di jiplak oleh AY.

"Perkara ini sudah pernah saya laporkan ke Polres Mojokerto, hingga kini laporan saya belum ada tindakan dari Polres Mojokerto, Laporan Hasil Penyidikan (LHP) tidak pernah diberi tahu, padahal kasus tersebut sudah terang benderang," pungkas  Hadi Purwanto.(jekyridwan)


Post a Comment

0 Comments