Penyekatan Perbatasan Dilakukan Secara Ketat Oleh Polres Lumajang Bersama 3 Pilar

 


LUMAJANG-Dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polres Lumajang terus melakukan penyekatan di dua titik.


Dua titik yang menjadi penyekatan adalah Jembatan Timbang Klakah, dan Pos Sukosari.


Dihari Keempat, Selasa (6/7/2021) Petugas gabungan terdiri dari Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa kelengkapan surat dan persyaratan yang harus di bawa selama PPKM darurat.


"Kendaraan berplat dari luar daerah yang kita sasar. Untuk mereka yang tidak ada keperluan dinas atau mereka tidak dapat menunjukkan hasil Swab Antigen maupun PCR dengan hasil negatif, serta sertifkat Vakinasi,” terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.


Dari kegiatan itu, kendaraan yang berhasil diperiksa oleh petugas di Pos penyekatan Jembatan Timbang ada 50 kendaraan Roda dua baik roda empat. Sedangkan di Pos Sukosari ada 39 kendaraan.


"Untuk kendaraan yang harus putar balik tidak bisa menunjukan surat vaksinasi dan swab di Jembatan Klakah ada 9 kendaraan, sedangkan di Pos Sukosari ada 2 kendaraan," Ujarnya.


Shinta menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penyekatan ini agar masyarakat Lumajang tahu bahwa PPKM Darurat sudah dimulai. Salah satu isinya adalah pembatasan kegiatan/mobilisasi masyarakat.


"Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli nanti," terangnya.


Pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan Pemberlakuan PPKM darurat.


"Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments